Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3208 tentang Hukum berburu dengan anjing terlatih dan syarat memakannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan adab dan syarat berburu dengan anjing terlatih. Jika anjing dilepas dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap buruan dan tidak memakan sebagiannya, maka hasil buruan itu halal dimakan. Namun jika anjing itu memakan sebagian buruan, atau ada anjing lain yang ikut serta tanpa disebut nama Allah, maka buruan itu haram dimakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Perburuan, Bab Perburuan Anjing, nomor 3208, dari sahabat 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menjadikannya sebagai dalil pokok dalam bab berburu.

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang makanan yang halal dan baik:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita memakan yang halal dan baik, dan berburu termasuk cara memperoleh makanan halal jika dilakukan sesuai syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Syarat anjing harus terlatih (مُعَلَّمَة).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa anjing terlatih adalah anjing yang jika dilepas ia mengejar buruan, jika ditahan ia berhenti, dan ia tidak memakan buruan yang ditangkapnya. Ini menunjukkan bahwa anjing tersebut menangkap untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.

Kedua: Wajib menyebut nama Allah saat melepas anjing.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa menyebut nama Allah (bismillah) saat melepas anjing adalah syarat sahnya buruan tersebut. Jika sengaja ditinggalkan, maka buruan tidak halal menurut jumhur ulama.

Ketiga: Jika anjing memakan sebagian buruan, maka haram.

Nabi ﷺ bersabda: "فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ" — "Karena saya khawatir bahwa anjing itu hanya menangkap untuk dirinya sendiri." Ini menunjukkan bahwa jika anjing memakan sebagian buruan, maka ia dianggap menangkap untuk dirinya, bukan untuk tuannya, sehingga buruan itu tidak halal.

Keempat: Jika ada anjing lain yang bergabung, maka haram.

Karena kita tidak bisa memastikan anjing mana yang menangkap buruan, dan apakah anjing yang bergabung itu disebut nama Allah atau tidak. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini karena adanya syubhat (keraguan) apakah buruan itu ditangkap oleh anjing yang disebut nama Allah atau oleh anjing lain yang tidak disebut nama Allah.

Kelima: Buruan yang dibunuh oleh anjing tetap halal.

Sabda Nabi ﷺ "وَإِنْ قَتَلْنَ" menunjukkan bahwa jika anjing membunuh buruan, maka tetap halal dimakan, karena penyembelihan dengan anjing terlatih yang menyebut nama Allah dianggap sebagai penyembelihan yang sah.

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas, sepakat tentang syarat-syarat ini, meskipun ada perbedaan kecil dalam beberapa detail. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mensyaratkan menyebut nama Allah dan tidak dimakan oleh anjing.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, yang sebelumnya beragama Nasrani dan kemudian masuk Islam, bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu dengan anjing. Ia adalah seorang yang gemar berburu, sebagaimana kebiasaan bangsa Arab saat itu. Nabi ﷺ menjawab dengan rinci dan jelas, memberikan batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Dalam riwayat lain, 'Adi bin Hatim juga bertanya tentang berburu dengan panah dan tentang buruan yang jatuh ke air. Nabi ﷺ menjawab setiap pertanyaannya dengan penuh hikmah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang berburu, tetapi mengaturnya dengan adab dan syarat yang menjaga kehalalan dan kebersihan makanan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak hanya melihat hasil, tetapi juga proses. Bagaimana cara kita mendapatkan makanan harus sesuai dengan syariat, karena keberkahan ada pada cara yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Berburu dengan anjing terlatih diperbolehkan dengan syarat menyebut nama Allah saat melepasnya.
  2. Jika anjing memakan sebagian buruan, maka buruan itu haram dimakan.
  3. Jika ada anjing lain yang bergabung tanpa disebut nama Allah, maka buruan itu haram.
  4. Buruan yang dibunuh oleh anjing terlatih tetap halal selama syarat-syarat terpenuhi.
  5. Hendaklah kita selalu menyebut nama Allah dalam setiap aktivitas, termasuk berburu, karena itu adalah kunci keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?