Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3205 tentang Larangan memelihara anjing kecuali untuk berburu, ternak, pertanian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: pertama, larangan memelihara anjing kecuali untuk tiga keperluan yang dibolehkan (berburu, menjaga ternak, dan pertanian). Kedua, perintah untuk membunuh anjing yang seluruhnya hitam (bahiim) karena setan banyak menjelma dalam bentuknya. Bagi yang memelihara anjing di luar keperluan yang dibolehkan, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي شِهَابٍ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لَوْلاَ أَنَّ الْكِلاَبَ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلاَّ نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ "

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Musaqah, Bab Larangan Memelihara Anjing) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang disebutkan.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَاسْأَلُوهُنَّ عَنْهُنَّ أَوِ اسْتَأْنِسُوا بِهِنَّ

"Maka tanyakanlah kepada mereka (para malaikat) tentang keadaan mereka..." (QS. Al-Kahfi [18]: 22) - ayat ini berkaitan dengan kisah Ashhabul Kahfi dan anjing mereka, yang menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk keperluan penjagaan diperbolehkan.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Bad'ul Khalq, Bab Khairul Mal) menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing dalam hadits-hadits shahih bersifat umum, namun dikecualikan untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan pertanian. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya memelihara anjing untuk keperluan-keperluan tersebut.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna "Ummah dari umat-umat"

Sabda Nabi ﷺ: "Seandainya tidak ada anjing yang merupakan salah satu umat (bangsa makhluk)..." - Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maknanya adalah anjing adalah makhluk ciptaan Allah yang juga beribadah kepada-Nya, sebagaimana makhluk lainnya. Maka tidak diperintahkan untuk membunuh seluruhnya, karena itu akan menghilangkan salah satu jenis makhluk Allah. Ini menunjukkan kasih sayang Islam terhadap seluruh makhluk.

Kedua: Perintah membunuh anjing hitam pekat (bahiim)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "aswad bahiim" adalah anjing yang seluruh tubuhnya hitam tanpa ada warna lain. Ini karena setan banyak menjelma dalam bentuk anjing hitam, dan membunuhnya adalah bentuk perlindungan dari gangguan setan.

Ketiga: Pengurangan pahala dua qirat

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa qirat adalah ukuran pahala yang hanya diketahui kadarnya oleh Allah. Dua qirat per hari adalah pengurangan yang besar, menunjukkan beratnya dosa memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.

Keempat: Tiga pengecualian yang dibolehkan

Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa memelihara anjing dibolehkan untuk:

  1. Anjing berburu - sebagaimana firman Allah tentang menangkap buruan dengan anjing terlatih (QS. Al-Ma'idah [5]: 4)
  2. Anjing penjaga ternak - untuk melindungi kambing, sapi, atau unta dari serangan binatang buas
  3. Anjing penjaga pertanian/kebun - untuk menjaga tanaman dari gangguan

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menambahkan bahwa boleh juga memelihara anjing untuk menjaga rumah jika berada di daerah yang rawan, karena ini termasuk keperluan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal - sahabat yang meriwayatkan hadits ini - bahwa beliau adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Hudaibiyah dan Bai'at Ridwan. Beliau dikenal sebagai sahabat yang sangat cinta kepada sunnah Nabi ﷺ dan sering menyampaikan hadits-hadits tentang adab dan akhlak.

Suatu ketika, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau tentang memelihara anjing. Maka beliau menyampaikan hadits ini dengan penuh kehati-hatian, karena beliau memahami bahwa larangan ini bukan berarti membenci binatang, tetapi menjaga kemaslahatan umat dan kebersihan dari najis serta gangguan setan.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits, dan mereka memahami bahwa setiap larangan dalam syariat pasti memiliki hikmah yang dalam, baik yang kita ketahui maupun yang tidak.

Kesimpulan Praktis

  1. Memelihara anjing hukumnya haram kecuali untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan menjaga pertanian.
  2. Anjing yang seluruhnya hitam (aswad bahiim) diperintahkan untuk dibunuh karena banyaknya setan yang menjelma dalam bentuk tersebut.
  3. Memelihara anjing tanpa keperluan akan mengurangi pahala setiap hari sebanyak dua qirat.
  4. Jika terpaksa memelihara anjing karena keperluan yang dibolehkan, maka tetap wajib menjaga kebersihan dari najisnya dan tidak membawanya masuk ke dalam rumah secara berlebihan.
  5. Bersikap adil terhadap binatang - Islam tidak memerintahkan menyiksa binatang, tetapi mengatur kemaslahatan manusia dan kebersihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.