Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada awal Islam, Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing yang memiliki manfaat jelas, yaitu anjing pemburu dan anjing penjaga ternak. Perintah ini dipahami para ulama sebagai bentuk pencegahan terhadap bahaya dan kotoran anjing, bukan sebagai larangan mutlak memelihara anjing tanpa alasan. Hukum akhirnya diperinci: boleh memelihara anjing untuk kebutuhan (berburu, menjaga ternak, menjaga ladang), dan tidak boleh memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3203:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَبُو طَاهِرٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ رَافِعًا صَوْتَهُ يَأْمُرُ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ وَكَانَتِ الْكِلاَبُ تُقْتَلُ إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
Makna: Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ mengangkat suaranya dan memerintahkan agar anjing dibunuh, dan anjing-anjing itu dibunuh, kecuali anjing pemburu atau anjing yang dipelihara untuk menggembala ternak."
Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا، نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Makna: "Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing pemburu, maka amalannya akan berkurang dua qirath setiap harinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang bolehnya memanfaatkan hewan yang baik:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Makna: "Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa anjing yang terlatih untuk berburu adalah hewan yang boleh dimanfaatkan, dan ini sejalan dengan pengecualian dalam hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan memperhatikan konteks dan dalil-dalil lainnya. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal:
Keduanya berpendapat bahwa memelihara anjing hukumnya haram jika tidak ada kebutuhan. Namun, jika ada kebutuhan seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka diperbolehkan. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing dalam hadits-hadits Nabi ﷺ bersifat umum, tetapi dikecualikan untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلاَ مَاشِيَةٍ وَلاَ أَرْضٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Makna: "Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, bukan untuk menjaga ternak, dan bukan untuk menjaga ladang, maka amalannya berkurang dua qirath setiap hari." (HR. Muslim)
2. Penjelasan Imam An-Nawawi:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang adalah boleh. Adapun memelihara anjing di luar kebutuhan tersebut, para ulama berbeda pendapat: sebagian besar ulama (jumhur) mengharamkannya, dan ini adalah pendapat yang kuat. Beliau juga menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena anjing adalah hewan yang najis, dan malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing.
3. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing pada awal Islam adalah untuk membersihkan lingkungan dari bahaya anjing liar yang sering mengganggu dan membawa penyakit. Namun, setelah itu, perintah ini tidak lagi bersifat umum karena ada pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga ternak. Beliau juga menukil pendapat ulama bahwa membunuh anjing yang tidak bermanfaat dan membahayakan adalah boleh, bahkan dianjurkan jika mengganggu.
4. Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:
Beliau menjelaskan bahwa memelihara anjing hukumnya haram jika tidak ada kebutuhan syar'i. Adapun jika ada kebutuhan seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka hukumnya boleh. Beliau juga menegaskan bahwa orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan akan berkurang pahalanya setiap hari, dan ini adalah kerugian yang nyata. Beliau juga mengingatkan bahwa anjing najis, sehingga harus dijaga kebersihannya dan tidak dibiarkan masuk ke dalam rumah.
5. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
Beliau menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing dalam hadits adalah larangan yang tegas, kecuali untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menyebutkan pengecualian tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa memelihara anjing untuk menjaga rumah diperbolehkan jika ada kebutuhan keamanan, karena ini termasuk dalam makna "menjaga" yang dibenarkan, meskipun sebagian ulama membatasinya pada ternak dan ladang saja. Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah mengikuti nash yang menyebutkan tiga pengecualian tersebut.
6. Hikmah di Balik Perintah Membunuh Anjing:
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah:
- Anjing adalah hewan yang najis menurut kesepakatan ulama, sehingga keberadaannya di lingkungan muslim dapat mengotori tempat tinggal dan pakaian.
- Anjing dapat membawa penyakit berbahaya seperti rabies.
- Malaikat rahmat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
- Perintah ini juga untuk menjaga keamanan masyarakat dari gangguan anjing liar.
Namun, perlu ditegaskan bahwa Islam tidak memerintahkan membunuh anjing secara membabi buta. Yang diperintahkan hanyalah membunuh anjing yang membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun anjing yang bermanfaat seperti anjing pemburu dan penjaga ternak, justru diperbolehkan untuk dipelihara dan dilatih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, sangat berhati-hati dalam masalah ini. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum memelihara anjing. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing pemburu atau penjaga ternak. Namun, di sisi lain, beliau juga dikenal sebagai sahabat yang sangat mencintai hewan dan tidak pernah menyakiti hewan tanpa alasan. Ini menunjukkan bahwa perintah membunuh anjing bukanlah bentuk kekejaman, melainkan kebijaksanaan untuk menjaga kebersihan dan keamanan, sekaligus tetap menghargai hewan yang bermanfaat.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: kita tidak boleh berlebihan dalam memelihara hewan yang membawa mudarat, tetapi juga tidak boleh berlebihan dalam membunuh hewan yang bermanfaat. Semua ada aturannya, dan aturan itu datang dari Allah yang Maha Bijaksana.
Kesimpulan Praktis
- Memelihara anjing hukumnya haram jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti sekadar hobi atau menemani di rumah.
- Memelihara anjing diperbolehkan jika ada kebutuhan: untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang. Sebagian ulama juga membolehkan untuk menjaga rumah jika ada kebutuhan keamanan.
- Anjing yang mengganggu dan membahayakan boleh dibunuh atau disingkirkan, karena Islam melarang membiarkan bahaya.
- Jika terpaksa memelihara anjing, wajib menjaga kebersihan, tidak membiarkannya masuk ke dalam rumah, dan memperlakukan hewan tersebut dengan baik tanpa menyiksanya.
- Hindari berlebihan dalam memelihara hewan yang tidak bermanfaat, karena hal ini dapat mengurangi pahala dan menjauhkan malaikat rahmat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.