Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan untuk membunuh anjing. Namun, perintah ini tidak bersifat umum dan mutlak untuk semua jenis anjing. Para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut memiliki konteks dan pengecualian, terutama untuk anjing yang bermanfaat seperti anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga ladang. Hukum membunuh anjing yang tidak bermanfaat adalah boleh, bahkan ada yang mewajibkannya, karena bahayanya, namun bukan berarti semua anjing harus dibunuh tanpa kecuali.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang bolehnya memanfaatkan hewan buruan):
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa anjing yang terlatih untuk berburu adalah hewan yang bermanfaat dan hasil buruannya halal dimakan. Ini menjadi dalil bahwa tidak semua anjing diperintahkan untuk dibunuh.
2. Hadits terkait (tentang pengecualian):
Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا، نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Terjemahan: "Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak atau anjing pemburu, maka akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Muslim)
Hadits ini memperjelas bahwa ada pengecualian untuk anjing yang bermanfaat.
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas (perawi dalam sanad hadits ini) dalam kitab Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing pada awal Islam adalah karena banyaknya anjing yang mengganggu, kemudian ada pengecualian untuk anjing yang bermanfaat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing dan perintah membunuhnya berkaitan dengan anjing yang tidak bermanfaat, sedangkan anjing pemburu, penjaga ternak, dan ladang dikecualikan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing pada awalnya adalah perintah umum, kemudian di-nasakh (dihapus) sebagiannya dengan hadits pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah membunuh anjing ini. Namun, pendapat yang paling kuat dan pertengahan adalah:
1. Pendapat pertama (perintah umum): Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah membunuh anjing bersifat umum, namun kemudian di-nasakh (dihapus) dengan datangnya pengecualian untuk anjing pemburu, penjaga ternak, dan ladang. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam An-Nawawi.
2. Pendapat kedua (hanya anjing hitam pekat): Sebagian ulama membatasi perintah membunuh pada anjing hitam pekat, berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Ibnu Mughaffal bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membunuh anjing hitam pekat. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa perintah ini tetap berlaku untuk anjing hitam pekat, sementara anjing lainnya yang tidak bermanfaat juga boleh dibunuh jika mengganggu.
3. Pendapat yang paling kuat: Bahwa perintah membunuh anjing pada dasarnya adalah untuk menghilangkan gangguan dan bahaya. Adapun anjing yang bermanfaat seperti anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga ladang, maka tidak boleh dibunuh bahkan dianjurkan untuk dipelihara karena ada manfaatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin.
Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa ia ditanya tentang hukum membunuh anjing, maka beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa jika anjing tersebut mengganggu, namun jika tidak mengganggu maka tidak perlu dibunuh.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa membunuh anjing yang mengganggu dan tidak bermanfaat adalah boleh, bahkan dianjurkan, karena bahayanya. Namun, anjing yang bermanfaat untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang tidak boleh dibunuh.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, lalu beliau mengutus utusan ke seluruh penjuru Madinah untuk membunuh anjing-anjing tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, dalam riwayat lain, ketika ditanya tentang hukum memelihara anjing untuk berburu, Nabi ﷺ membolehkannya. Bahkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga ladang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan. Perintah membunuh anjing pada awalnya adalah untuk membersihkan Madinah dari anjing-anjing liar yang mengganggu, namun ketika ada kebutuhan yang jelas seperti berburu atau menjaga, maka Islam memberikan keringanan dan pengecualian. Ini menunjukkan keindahan syariat yang seimbang antara menjaga keamanan dan memperhatikan kebutuhan manusia.
Kesimpulan Praktis
- Perintah membunuh anjing dalam hadits ini bersifat kontekstual, yaitu untuk menghilangkan gangguan dari anjing liar yang membahayakan.
- Anjing yang bermanfaat seperti anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga ladang tidak boleh dibunuh dan boleh dipelihara.
- Anjing yang mengganggu dan tidak bermanfaat boleh dibunuh untuk menghilangkan bahaya.
- Memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat akan mengurangi pahala setiap hari.
- Kita harus memahami hadits secara utuh, tidak memaknai secara tekstual semata, tetapi melihat konteks dan dalil-dalil lain yang menjelaskannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.