Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3200 tentang Keringanan memelihara anjing pemburu dan larangan lainnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk membunuh anjing, namun kemudian beliau memberi keringanan (rukhsah) untuk memelihara anjing pemburu. Ini menunjukkan bahwa hukum membunuh anjing tidak bersifat mutlak, melainkan ada pengecualian untuk anjing yang bermanfaat, seperti anjing pemburu. Para ulama menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing tersebut terjadi di awal Islam ketika wahyu tentang kebolehan memelihara anjing belum turun secara jelas, kemudian dinasakh (dihapus) dengan adanya keringanan ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3200:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفًا، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ ثُمَّ قَالَ " مَا لَهُمْ وَلِلْكِلاَبِ " . ثُمَّ رَخَّصَ لَهُمْ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ .

Hadits serupa dalam Shahih Muslim:

Dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: "Apa urusan mereka dengan anjing?" Kemudian beliau memberi keringanan untuk memelihara anjing pemburu. (HR. Muslim no. 1572)

Hadits lain yang terkait:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, maka amalannya berkurang setiap hari satu qirath, kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman." (HR. Bukhari no. 2322, Muslim no. 1575)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Maidah [5]: 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa anjing pemburu yang telah dilatih termasuk yang dimanfaatkan untuk berburu, dan ini menjadi dasar kebolehan memelihara anjing pemburu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa poin penting:

1. Perintah membunuh anjing di awal Islam

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing terjadi di awal-awal Islam, ketika anjing-anjing liar banyak berkeliaran dan mengganggu. Perintah ini bersifat umum, namun kemudian datang hadits-hadits lain yang mengecualikan anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga tanaman.

2. Makna "ما لهم وللكلاب" (Apa urusan mereka dengan anjing?)

Ucapan Nabi ﷺ ini menunjukkan keheranan atau teguran halus terhadap sikap sebagian sahabat yang mungkin terlalu berlebihan dalam membunuh anjing. Ini mengisyaratkan bahwa membunuh anjing bukanlah tujuan utama, melainkan hanya untuk menghilangkan gangguan.

3. Keringanan untuk anjing pemburu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa memelihara anjing pemburu diperbolehkan karena ada kebutuhan dan manfaatnya. Beliau juga menegaskan bahwa larangan memelihara anjing berkaitan dengan anjing yang tidak bermanfaat, sedangkan anjing yang bermanfaat seperti anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga tanaman dikecualikan.

4. Hukum memelihara anjing selain yang dikecualikan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa memelihara anjing selain untuk tujuan yang dikecualikan hukumnya haram, dan pelakunya mendapat hukuman berupa berkurangnya pahala setiap hari sebanyak satu qirath. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah hukuman spiritual, bukan hukuman duniawi.

5. Pengecualian dalam hadits lain

Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan tiga pengecualian: anjing penjaga ternak, anjing pemburu, dan anjing penjaga tanaman. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kemaslahatan manusia, sehingga memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan diperbolehkan.

6. Hikmah larangan memelihara anjing

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing (selain yang dikecualikan) memiliki hikmah kebersihan dan kesehatan, karena anjing termasuk hewan yang najis dan dapat membawa penyakit. Islam menjaga kebersihan dan kesehatan umatnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau termasuk sahabat yang ikut dalam Bai'atur Ridwan dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan akhlak.

Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ memerintahkan membunuh anjing, sebagian sahabat bertanya-tanya tentang hukum memelihara anjing untuk keperluan tertentu. Maka turunlah keringanan untuk anjing pemburu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kebutuhan manusia dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang sempurna dan memperhatikan kemaslahatan. Ketika ada larangan, selalu ada pengecualian untuk kebutuhan yang dibenarkan. Ini menunjukkan keindahan syariat yang tidak kaku, namun tetap menjaga prinsip kebersihan dan kesucian.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memelihara anjing pemburu yang digunakan untuk berburu, karena ada keringanan dari Nabi ﷺ.
  2. Boleh memelihara anjing penjaga ternak, tanaman, dan properti berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
  3. Haram memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, dan pelakunya berkurang pahalanya setiap hari satu qirath.
  4. Jika memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan, tetap harus menjaga kebersihan, karena air liur anjing najis dan harus dibersihkan jika terkena.
  5. Hikmah larangan ini adalah menjaga kebersihan dan kesehatan, serta menghindari gangguan dari anjing liar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.