Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3197 tentang Hukum makan daging kuda dan larangan keledai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ biasa memakan daging kuda, dan hal itu dibolehkan. Adapun daging keledai (bighal), Jabir bin Abdullah menegaskan bahwa mereka tidak memakannya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan memakan daging keledai jinak (ahli) berdasarkan hadits-hadits shahih, sedangkan daging kuda halal berdasarkan dalil-dalil yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (dalil umum tentang makanan halal):

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ

"Dihalalkan bagimu binatang ternak."

Ayat ini menunjukkan kaidah umum bahwa hewan yang bermanfaat dan tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya, hukum asalnya halal. Namun, ada pengecualian yang dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ.

2. Hadits terkait:

  • Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Kami menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah ﷺ lalu kami memakannya." (HR. Bukhari no. 5510, Muslim no. 1942)
  • Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma: "Kami pernah memakan daging kuda pada masa Rasulullah ﷺ." (HR. Bukhari no. 5519)
  • Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai jinak (ahli)." (HR. Bukhari no. 5522, Muslim no. 1941)

3. Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa daging kuda halal berdasarkan hadits-hadits shahih yang membolehkannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat halalnya daging kuda, sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat pernah memakan daging kuda, dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa daging kuda halal berdasarkan dalil-dalil yang shahih, dan larangan hanya berlaku untuk keledai jinak.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3197) dari jalur Abdul Karim al-Jazari dari Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat ini, Jabir ditanya tentang hukum memakan daging kuda, dan beliau menjawab bahwa mereka biasa memakannya. Ketika ditanya tentang daging bighal (peranakan kuda dan keledai), beliau menjawab: "Tidak."

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Daging kuda halal

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Di antara sahabat yang membolehkan: Jabir bin Abdullah, Asma' binti Abu Bakar, dan Ibnu Abbas. Di antara tabi'in: Atha' bin Abi Rabah, Sa'id bin al-Musayyib, dan Al-Hasan al-Bashri. Adapun di antara imam madzhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — semuanya membolehkan memakan daging kuda.

2. Daging keledai jinak haram

Adapun daging keledai jinak (ahli), para ulama sepakat bahwa ia haram berdasarkan hadits shahih dari riwayat Ibnu Umar dan Abu Tsalabah al-Khusyani radhiyallahu 'anhuma. Larangan ini bersifat tegas dan tidak ada dalil yang menasakhnya. Adapun keledai liar (wahsyi), para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tetap haram karena keumuman larangan tersebut.

3. Bighal (peranakan kuda dan keledai)

Bighal adalah hewan hasil persilangan antara kuda dan keledai. Karena induknya adalah keledai jinak yang diharamkan, maka hukumnya mengikuti induknya, yaitu haram. Inilah yang dimaksud oleh Jabir ketika menjawab "Tidak" — beliau menegaskan bahwa mereka tidak memakan daging bighal.

4. Hikmah larangan

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan memakan daging keledai jinak, di antaranya:

  • Keledai adalah hewan yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dan keperluan sehari-hari, sehingga memakannya akan mengurangi fungsinya.
  • Ada riwayat bahwa daging keledai jinak mengandung zat yang tidak baik bagi tubuh.
  • Yang terpenting adalah ketaatan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, karena hikmah di balik suatu larangan tidak selalu harus kita ketahui secara sempurna.

5. Kaidah penting

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Maka, selama tidak ada dalil shahih yang mengharamkan daging kuda, ia tetap halal. Adapun keledai jinak, karena ada dalil shahih yang mengharamkannya, maka ia haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha berkata: "Kami menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah ﷺ di Madinah, lalu kami memakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak ragu untuk memakan daging kuda, dan Nabi ﷺ tidak melarang mereka. Bahkan, dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi ketika mereka sedang dalam perjalanan atau kondisi tertentu, dan Nabi ﷺ mengetahui hal itu tanpa mengingkarinya. Ini menjadi bukti kuat bahwa daging kuda halal.

Adapun tentang keledai, diriwayatkan bahwa pada perang Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai jinak. Para sahabat langsung menaati larangan tersebut, bahkan mereka menuangkan isi periuk yang sedang dimasak. Ini menunjukkan ketaatan para sahabat yang luar biasa terhadap perintah dan larangan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging kuda halal dimakan berdasarkan dalil-dalil shahih dari Al-Qur'an dan hadits, serta ijma' (kesepakatan) para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
  2. Daging keledai jinak haram dimakan berdasarkan larangan tegas dari Nabi ﷺ.
  3. Daging bighal (peranakan kuda-keledai) juga haram karena mengikuti hukum induknya yang diharamkan.
  4. Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Maka, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang shahih.
  5. Yang terpenting adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, baik kita mengetahui hikmah di balik suatu hukum maupun tidak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.