Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3190 tentang Hukum memakan daging kuda pada masa Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakan daging kuda hukumnya boleh berdasarkan perbuatan para sahabat di masa Nabi ﷺ yang tidak diingkari oleh beliau. Ini adalah dalil utama bagi jumhur (mayoritas) ulama yang membolehkan memakan daging kuda, berbeda dengan pendapat yang memakruhkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3190:

Teks Arab (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ ‏.‏</p>

Makna: Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha berkata: "Kami menyembelih seekor kuda dan memakan dagingnya pada masa Rasulullah ﷺ."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5510) dan Imam Muslim (no. 1942) dengan redaksi yang semakna.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

"Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu." (QS. Al-An'am [6]: 119)

Ayat ini menunjukkan kaidah bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal, kecuali yang jelas diharamkan oleh dalil. Karena tidak ada dalil shahih yang mengharamkan daging kuda, maka hukumnya tetap halal.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memakan daging kuda adalah halal berdasarkan hadits Asma' ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Abu Hanifah memakruhkannya (bukan mengharamkan) karena menganggap kuda sebagai hewan yang mulia dan dibutuhkan untuk berperang, namun beliau tidak sampai mengharamkannya.
  • Imam Malik dalam pendapat yang masyhur juga memakruhkannya, namun para ulama menjelaskan bahwa kemakruhan ini bukan berarti haram.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging kuda, dan perbedaan ini telah ada sejak zaman para imam mazhab:

1. Pendapat yang Membolehkan (Halal):

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Asma' binti Abu Bakar di atas yang menunjukkan bahwa para sahabat menyembelih dan memakan daging kuda di masa Nabi ﷺ tanpa ada pengingkaran dari beliau. Ini adalah bentuk taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ yang menjadi dalil kebolehan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah memerintahkan para sahabat untuk memakan daging kuda, dan beliau tidak pernah melarangnya. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan memakan daging kuda hanyalah riwayat yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.

2. Pendapat yang Memakruhkan:

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Namun perlu dipahami, mereka tidak mengharamkannya. Alasan mereka adalah karena kuda termasuk hewan yang dimuliakan dalam Islam dan dibutuhkan untuk jihad. Mereka juga berdalih dengan hadits yang melarang memakan daging kuda, namun hadits tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang memakan daging kuda adalah hadits-hadits yang tidak shahih, sehingga tidak bisa mengalahkan dalil-dalil yang membolehkan. Beliau menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama, yaitu halal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' juga menegaskan bahwa memakan daging kuda adalah halal berdasarkan dalil-dalil yang shahih, dan pendapat yang memakruhkannya adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha adalah salah satu sahabat wanita yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau adalah putri dari Abu Bakar ash-Shiddiq dan saudara dari Aisyah Ummul Mukminin. Dalam riwayat ini, beliau menceritakan pengalaman langsungnya bersama keluarganya yang menyembelih kuda di masa Nabi ﷺ.

Yang menarik, peristiwa ini terjadi di tengah kondisi sulit, di mana kaum muslimin terkadang kekurangan makanan. Namun mereka tetap bersyukur dan memanfaatkan apa yang Allah halalkan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyulitkan umatnya, dan apa yang dihalalkan Allah adalah yang terbaik untuk hamba-Nya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat tidak ragu untuk bertanya dan mengamalkan apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ. Mereka memahami bahwa Nabi ﷺ tidak akan membiarkan mereka melakukan sesuatu yang haram tanpa menegurnya. Karena Nabi ﷺ tidak menegur perbuatan mereka, maka hal itu menjadi dalil kebolehan.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakan daging kuda hukumnya halal berdasarkan hadits shahih dan perbuatan para sahabat di masa Nabi ﷺ.
  2. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang wajar, namun pendapat yang paling kuat adalah yang membolehkan karena dalilnya shahih dan jelas.
  3. Kita harus menghormati perbedaan pendapat ini dan tidak mencela ulama yang berbeda pandangan, karena mereka semua berijtihad dengan dalil yang mereka miliki.
  4. Yang penting dalam beribadah adalah mengikuti dalil yang shahih dengan pemahaman para ulama, bukan sekadar mengikuti hawa nafsu atau adat kebiasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.