Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3188 tentang Larangan menyiksa hewan dengan mengikatnya sebagai sasaran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ untuk membunuh atau menyiksa hewan dengan cara diikat lalu dijadikan sasaran (disebut shabr). Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan, dan menyiksa mereka termasuk perbuatan yang dilarang serta berdosa. Menyembelih hewan untuk dimakan tetap boleh, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3188), dari Hisyam bin 'Ammar, dari Sufyan bin 'Uyainah, dari Ibnu Juraij, dari Abu az-Zubair, bahwa ia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُقْتَلَ شَىْءٌ مِنَ الدَّوَابِّ صَبْرًا

"Rasulullah ﷺ melarang membunuh sesuatu dari hewan dengan cara diikat (dijadikan sasaran)."

Hadits ini juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1959) dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan berbuat ihsan kepada hewan:

وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِن مَّاءٍ ۖ فَمِنْهُم مَّن يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka ada di antara mereka yang berjalan dengan perutnya, ada yang berjalan dengan dua kaki, dan ada yang berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS. An-Nur [24]: 45)

Hadits pendukung tentang kasih sayang kepada hewan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menyiksa hewan tanpa alasan syar'i.

Penjelasan Rinci

Makna kata "shabr" (صَبْرًا):

Para ulama menjelaskan bahwa shabr di sini berarti mengikat atau menahan hewan hidup-hidup lalu membunuhnya dengan cara menyiksa — misalnya dijadikan sasaran panah, dilempari batu, atau dibiarkan mati perlahan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk penyiksaan terhadap hewan, karena hewan juga makhluk Allah yang memiliki rasa sakit.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: hadits ini menunjukkan haramnya mengikat hewan lalu membunuhnya sebagai sasaran. Beliau menegaskan bahwa Islam memerintahkan ihsan (berbuat baik) kepada semua makhluk, termasuk hewan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahi), dan menyiksa hewan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa kebutuhan syar'i.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu membawa rahmat, dan menyiksa hewan bertentangan dengan prinsip rahmat tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa hewan akan menjadi saksi di akhirat bagi yang menyiksanya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa Allah menciptakan hewan untuk dimanfaatkan dengan cara yang baik, bukan untuk disiksa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah larangan ini bersifat haram atau makruh tahrim. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk an-Nawawi dan Ibnu Hajar — menyatakan haram, karena ada ancaman siksa dalam hadits kucing yang dikurung. Pendapat yang paling kuat adalah haram, berdasarkan dalil-dalil yang tegas.

Adab menyembelih yang benar:

Islam mengajarkan saat menyembelih: gunakan alat yang tajam, tidak menyiksa, tidak menyembelih di depan hewan lain, dan menghadap kiblat. Ini sebagaimana hadits Syaddad bin Aus: "Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala sesuatu..." (HR. Muslim).

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang seorang wanita yang masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan — ia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan kisah ini sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang menyiksa hewan.

Dalam kisah lain, seorang sahabat pernah mengambil anak burung dari sarangnya, lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar dikembalikan kepada induknya karena kasih sayang induk burung tersebut (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga perasaan makhluk Allah, sekecil apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menyiksa hewan, termasuk mengikatnya lalu menjadikannya sasaran.
  2. Menyembelih hewan untuk dimakan boleh, tetapi wajib dengan cara yang baik: alat tajam, tidak menyiksa, dan tidak di depan hewan lain.
  3. Berbuat baik kepada hewan adalah bagian dari iman dan tanda ketaqwaan.
  4. Hindari segala bentuk kekerasan terhadap hewan, baik untuk hiburan maupun olahraga.
  5. Ingatlah bahwa hewan akan menjadi saksi di akhirat bagi yang menyiksanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?