Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menjadikan hewan atau makhluk bernyawa sebagai sasaran latihan (seperti diikat lalu dipanah atau ditembak). Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan, dan menyiksa atau mempermalukannya adalah perbuatan yang dilarang. Hadits ini termasuk bab tentang larangan menyiksa hewan dalam kitab penyembelihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 3187):
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
"Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh (nyawa) sebagai sasaran."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.
Hadits pendukung (Muslim):
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran. (HR. Muslim, disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).
Ayat terkait tentang berbuat ihsan:
وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Hadits tentang menyembelih dengan ihsan:
Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu..." (HR. Muslim, dari Syaddad bin Aus). Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ihsan mencakup semua perkara, termasuk perlakuan terhadap hewan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "gharadhan" berarti sasaran yang dijadikan target. Maksud larangan ini adalah: jangan mengikat hewan hidup lalu menjadikannya sasaran panah, tombak, atau tembakan, karena itu menyiksa dan menyakiti hewan tersebut.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa syariat melarang menyiksa hewan, baik dengan membiarkannya kelaparan, memukulnya, atau menjadikannya sasaran.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa menjadikan hewan sebagai sasaran adalah perbuatan yang diharamkan, dan ini termasuk menyia-nyiakan nikmat Allah pada hewan.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa berbuat ihsan adalah prinsip umum dalam Islam, termasuk kepada hewan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa menyiksa hewan tanpa alasan syar'i adalah haram, dan hadits ini adalah dalil tegasnya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membedakan antara hewan yang boleh dibunuh karena mengganggu (seperti ular, kalajengking) dengan hewan yang dijadikan sasaran tanpa tujuan syar'i. Namun kesepakatan ulama daftar: menjadikan hewan hidup sebagai sasaran latihan adalah haram.
Kesimpulan ilmiah:
Larangan ini bersifat umum: semua makhluk bernyawa tidak boleh dijadikan sasaran penyiksaan. Jika ingin berlatih memanah atau menembak, gunakan sasaran mati (seperti papan, kertas, atau tanah).
Story Telling
Disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah melewati sekelompok orang yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran panah. Beliau berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran." (HR. Muslim)
Hikmah: Para sahabat sangat menjaga adab terhadap hewan, dan mereka mengingkari perbuatan yang menyakiti hewan tanpa alasan syar'i.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjadikan hewan hidup sebagai sasaran latihan, mainan, atau hiburan.
- Perlakukan hewan dengan kasih sayang: beri makan, minum, dan tempat yang layak.
- Jika ingin berlatih memanah/menembak, gunakan sasaran mati.
- Menyiksa hewan adalah dosa, dan bertaubatlah jika pernah melakukannya.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.