Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3186 tentang Larangan menyiksa hewan dengan mengikatnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ untuk menyiksa hewan dengan cara mengikatnya lalu membiarkannya mati perlahan atau menjadikannya sasaran panah/lemparan. Islam mengajarkan kasih sayang dan berbuat ihsan (baik) kepada semua makhluk, termasuk hewan. Menyiksa hewan adalah dosa, dan penyembelihan yang sah harus dilakukan dengan cara yang paling ringan dan cepat bagi hewan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mā'idah [5]: 4

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan ringkas: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya."

Hadits terkait (shahih):

  1. Hadits dari Anas bin Malik — Sunan Ibnu Majah no. 3186 (hadits yang ditanyakan), dengan sanad: Ali bin Muhammad → Waki' → Syu'bah → Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik → Anas bin Malik. Lafaznya: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَبْرِ الْبَهَائِمِ ("Rasulullah ﷺ melarang shabr pada hewan"). Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan An-Nawawi menjelaskan shabr di sini berarti menahan/mengikat hewan untuk dibunuh atau dijadikan sasaran tanpa menyembelihnya dengan cara yang syar'i.
  2. Hadits dari Ibnu Umar — Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran (الَّذِي يَتَّخِذُ الْبَهِيمَةَ غَرَضًا). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan larangan ini mencakup mengikat hewan lalu memanahnya.
  3. Hadits dari Syaddad bin Aus — Shahih Muslim: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ("Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala sesuatu... jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik, tajamkan pisau, dan tenangkan hewan sembelihan"). An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits ini sebagai dasar wajibnya berbuat ihsan kepada hewan.

Penjelasan Rinci

Makna "shabr al-baha'im": Kata shabr (صَبْر) secara bahasa berarti menahan. Dalam konteks hewan, para ulama di daftar menjelaskannya sebagai: mengikat atau menahan hewan hidup-hidup lalu membunuhnya dengan cara yang menyakitkan — misalnya dipanah, dilempar batu, atau dibiarkan mati kelaparan — tanpa disembelih sesuai syariat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahi) dan menunjukkan keharaman menyiksa hewan.

Kaitan dengan penyembelihan: Hadits ini berada dalam Kitab Penyembelihan pada Sunan Ibnu Majah, menunjukkan bahwa syariat mengatur cara menyembelih dengan adab. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Nabi ﷺ dibangun atas rahmat dan maslahat; menyiksa hewan bertentangan dengan tujuan syariat. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat "تَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ" mencakup segala bentuk kebaikan, termasuk berbuat baik kepada hewan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah larangan ini menunjukkan haram atau makruh. Namun Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam saat membahas hadits ihsan) menguatkan bahwa menyiksa hewan tanpa alasan syar'i adalah haram, karena ada ancaman dan laknat dalam hadits lain. Yang paling kuat menurut dalil: haram, dan ini pendapat yang rajih.

Adab penyembelihan menurut ulama daftar:

  • Menajamkan pisau sebelum menyembelih (Syaddad bin Aus – Shahih Muslim; dijelaskan An-Nawawi).
  • Tidak menyembelih di depan hewan lain (Ibnu Umar – riwayat dalam Sunan; dijelaskan Ibnu Hajar).
  • Menghadap kiblat dan menyebut nama Allah (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam kitab fiqih mereka).
  • Tidak mengikat lalu membiarkan mati perlahan (hadits yang ditanyakan).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar — seorang sahabat yang dikenal sangat mengikuti sunnah — pernah melihat sekelompok orang menjadikan seekor burung sebagai sasaran panah. Beliau marah dan berkata bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan makhluk hidup sebagai sasaran (riwayat al-Bukhari dan Muslim, disebutkan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari). Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga larangan menyiksa hewan, bahkan pada burung kecil.

Juga disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa seorang wanita masuk neraka karena mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan — tidak diberi makan dan tidak dilepas untuk mencari makan sendiri. An-Nawawi menjadikan hadits ini dalil bahwa menyiksa hewan dengan menahan/mengurungnya adalah dosa besar. Hikmahnya: kasih sayang kepada hewan adalah bagian dari iman dan tanda hati yang bersih.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengikat atau menahan hewan hidup untuk disiksa, dijadikan sasaran, atau dibiarkan mati perlahan.
  2. Sembelihlah dengan ihsan: tajamkan pisau, percepat prosesnya, sebut nama Allah, dan jangan menyiksa hewan.
  3. Berbuat baiklah kepada hewan — memberi makan, minum, dan tidak menyakiti — karena itu bagian dari takwa.
  4. Jauhi kekerasan terhadap makhluk; ingat ancaman dalam hadits tentang wanita yang mengurung kucing.
  5. Jika ragu dalam masalah penyembelihan, rujuklah kepada ulama terpercaya dan kitab-kitab fiqih yang mu'tabar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?