Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika hewan yang halal dimakan terluka karena serangan binatang buas (seperti serigala) dan belum mati, lalu seseorang menyembelihnya dengan alat tajam apa pun yang tersedia—dalam riwayat ini batu tajam (marwah)—maka sembelihannya sah dan halal dimakan. Rasulullah ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada para sahabat untuk memakan domba tersebut. Ini menunjukkan bahwa syarat utama sembelihan adalah memutus saluran darah dan mematikan hewan dengan menyebut nama Allah, bukan pada jenis alatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Penyembelihan, Bab Apa yang Dihalalkan untuk Disembelih (no. 3176). Sanadnya: Abu Bisyr Bakr bin Khalaf → Ghundar (Muhammad bin Ja'far) → Syu'bah → Hadhir bin Muhajir → Sulaiman bin Yasar → Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ، بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، سَمِعْتُ حَاضِرَ بْنَ مُهَاجِرٍ، يُحَدِّثُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ ذِئْبًا، نَيَّبَ فِي شَاةٍ فَذَبَحُوهَا بِمَرْوَةٍ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي أَكْلِهَا
Terjemahan:
"Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr Bakr bin Khalaf, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, aku mendengar Hadhir bin Muhajir menceritakan dari Sulaiman bin Yasar, dari Zaid bin Tsabit, bahwa seekor serigala menggigit seekor domba, lalu mereka menyembelihnya dengan batu tajam (marwah), maka Rasulullah ﷺ memberi keringanan kepada mereka untuk memakannya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:
Allah berfirman:
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
"Dan diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, dan yang mati karena dicekik, yang mati karena dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih (sebelum mati)."
Ayat ini menjadi dasar bahwa hewan yang diterkam binatang buas tetap halal jika sempat disembelih sebelum mati.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Makna "نَيَّبَ فِي شَاةٍ" (serigala menggigit domba)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "نيّب" berarti serigala memasukkan taringnya ke tubuh domba, melukainya, tetapi domba belum mati. Ini termasuk kondisi "ما أكل السبع" (yang diterkam binatang buas) dalam ayat di atas, yang tetap halal jika sempat disembelih.
2. Sembelihan dengan batu tajam (marwah)
Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syarat alat sembelih bukanlah harus besi, tetapi segala sesuatu yang dapat memutus saluran darah (al-halq, al-mari', al-wadajain) dengan cara menyayat, bukan dengan cara menekan atau memukul yang mematikan tanpa memutus saluran. Batu tajam (marwah) yang digunakan sahabat dalam hadits ini berfungsi seperti pisau, yaitu menyayat dan memutus saluran darah.
3. Keringanan (rukhshah) dari Rasulullah ﷺ
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keringanan syariat dalam kondisi darurat. Ketika hewan sudah terluka parah dan waktu sangat sempit, maka alat apa pun yang tajam dan dapat menyembelih boleh digunakan. Ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat Islam.
4. Perbedaan pendapat tentang alat sembelih
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat: alat sembelih boleh dari besi, batu, kayu tajam, kaca, atau apa saja yang dapat memutus saluran darah, kecuali gigi, kuku, dan tulang (karena hadits larangan menggunakan gigi dan kuku).
- Imam Abu Hanifah berpendapat: alat sembelih harus dari besi atau yang setara, namun jika tidak ada, boleh menggunakan batu tajam atau kayu tajam.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Zaid bin Tsabit ini secara tegas menunjukkan bahwa batu tajam (marwah) digunakan dan Rasulullah ﷺ mengizinkannya. Ini juga dikuatkan oleh hadits lain tentang larangan menggunakan gigi dan kuku, yang menunjukkan bahwa selain itu boleh.
5. Syarat sah sembelihan
Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah [5]: 3 menjelaskan bahwa syarat sah sembelihan adalah:
- Hewan masih hidup saat disembelih (ada gerakan atau tanda kehidupan).
- Menyebut nama Allah saat menyembelih.
- Memutus saluran darah (al-halq, al-mari', al-wadajain) dengan alat tajam.
- Dilakukan oleh Muslim atau Ahli Kitab.
6. Hikmah hadits
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi darurat dan tidak memberatkan. Ketika hewan sudah terluka dan hampir mati, maka menyembelihnya dengan alat apa pun yang tersedia adalah sah, dan ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu—seorang sahabat yang mulia dan salah satu penulis wahyu—memiliki seekor domba. Suatu hari, seekor serigala menyerang domba tersebut dan menggigitnya dengan ganas. Domba itu terluka parah dan hampir mati. Zaid dan para sahabat yang bersamanya segera bertindak. Mereka tidak memiliki pisau saat itu, tetapi mereka menemukan batu yang tajam (marwah). Dengan sigap, mereka menyembelih domba tersebut menggunakan batu tajam itu sebelum domba mati.
Setelah kejadian itu, mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum memakan domba tersebut. Apakah halal, mengingat alat yang digunakan bukan pisau biasa? Rasulullah ﷺ yang penuh rahmat dan mengetahui kondisi mereka, memberi keringanan dan mengizinkan mereka memakannya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, serta memperhatikan kondisi darurat umatnya.
(Hikmah ini disebutkan secara global dalam kitab-kitab syarah hadits seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar dan Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi.)
Kesimpulan Praktis
- Alat sembelih tidak harus besi. Segala sesuatu yang tajam dan dapat memutus saluran darah—seperti batu tajam, kaca, atau kayu tajam—boleh digunakan, kecuali gigi, kuku, dan tulang.
- Hewan yang diterkam binatang buas tetap halal jika sempat disembelih sebelum mati, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 3.
- Syarat utama sembelihan adalah memutus saluran darah, menyebut nama Allah, dan hewan masih hidup saat disembelih.
- Islam adalah agama yang mudah. Dalam kondisi darurat, syariat memberi keringanan, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengizinkan sahabat memakan domba yang disembelih dengan batu tajam.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Jangan mempersulit diri dengan syarat-syarat yang tidak diajarkan syariat, dan jangan pula meremehkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.