Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3175 tentang Hukum menyembelih dengan batu tajam adalah boleh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bolehnya menyembelih hewan buruan (termasuk kelinci) dengan batu tajam yang melancarkan darah, selama memenuhi syarat menyembelih. Nabi ﷺ memerintahkan Muhammad bin Shaifi untuk memakan dua kelinci yang disembelih dengan batu tajam (marwah), dan ini menjadi dalil bahwa alat penyembelihan tidak harus dari besi, selama dapat mengalirkan darah dan memenuhi syarat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3175:

Teks Arab (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ صَيْفِيٍّ، قَالَ: ذَبَحْتُ أَرْنَبَيْنِ بِمَرْوَةٍ فَأَتَيْتُ بِهِمَا النَّبِيَّ ﷺ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Ahmad dalam Musnad-nya
  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2855)
  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani)

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya; kamu mengajarnya apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.'"

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini menjelaskan tentang alat penyembelihan. Muhammad bin Shaifi radhiyallahu 'anhu menyembelih dua ekor kelinci dengan marwah — yaitu batu tajam yang runcing seperti pisau. Beliau membawa kedua kelinci tersebut kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk memakannya.

2. Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini

Imam asy-Syafi'i (dalam kitab al-Umm) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyembelih dengan segala sesuatu yang dapat memotong dan mengalirkan darah, selama bukan dari gigi dan kuku. Beliau berkata: "Tidak mengapa menyembelih dengan batu tajam, tulang yang tajam, atau benda tajam lainnya selama dapat memotong tenggorokan dan mengalirkan darah."

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau membolehkan penyembelihan dengan benda tajam apa pun selain gigi dan kuku, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (terputus sanadnya di awal), namun sanadnya bersambung melalui jalur lain. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa alat penyembelihan tidak harus dari besi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan: "Yang menjadi syarat alat penyembelihan adalah dapat mengalirkan darah dan memotong tenggorokan serta kerongkongan. Tidak disyaratkan harus dari besi. Karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk makan kelinci yang disembelih dengan batu tajam."

3. Syarat Alat Penyembelihan Menurut Ulama

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah bersepakat bahwa alat penyembelihan harus memenuhi dua syarat:

  1. Tajam dan dapat memotong — bukan benda tumpul yang membunuh dengan cara memukul atau menekan.
  2. Bukan dari gigi dan kuku — karena Nabi ﷺ melarang hal ini dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Rafi' bin Khadij: "Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah. Bukan dengan gigi dan kuku."

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa hikmah larangan menggunakan gigi dan kuku adalah karena keduanya adalah "senjata" yang dimiliki manusia dan hewan, sehingga menyembelih dengannya menyerupai cara hewan buas membunuh mangsanya.

4. Pelajaran Penting dari Hadits

  • Kelinci adalah hewan yang halal dimakan menurut jumhur ulama.
  • Batu tajam yang dapat mengalirkan darah adalah alat penyembelihan yang sah.
  • Yang penting dalam penyembelihan adalah menyebut nama Allah dan mengalirkan darah dengan alat yang tajam.

Story Telling

Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kami akan berjumpa dengan musuh besok, sedangkan kami tidak memiliki pisau.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Apa yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah. Bukan dengan gigi dan kuku. Aku akan jelaskan kepadamu: adapun gigi, maka ia adalah tulang; dan adapun kuku, maka ia adalah pisau orang-orang Habasyah.'" (HR. al-Bukhari no. 5503 dan Muslim no. 1968)

Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi umatnya di medan perang. Beliau memberikan kemudahan dalam hal alat penyembelihan selama memenuhi syarat syar'i. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan Islam dalam perkara muamalah sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyembelih dengan batu tajam atau benda tajam lainnya selain gigi dan kuku, selama dapat mengalirkan darah.
  2. Kelinci adalah hewan halal dan boleh dimakan bila disembelih dengan cara yang syar'i.
  3. Syarat utama penyembelihan: menyebut nama Allah, menggunakan alat tajam yang mengalirkan darah, dan memotong bagian yang disyaratkan (tenggorokan dan kerongkongan).
  4. Islam adalah agama yang mudah — tidak mempersulit dalam hal alat, selama tujuan syar'i tercapai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?