Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari yang pernah ada di awal Islam telah dihapus (mansukh) oleh Nabi ﷺ. Beliau kemudian membolehkan kaum muslimin untuk makan dan menyimpan daging qurban tersebut. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah dan Rasul-Nya, dan menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kondisi serta kemaslahatan umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang Anda tanyakan adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Qurban, Bab Menyimpan Daging Qurban, nomor 3160. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari sahabat Nubaishah radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، عَنْ نُبَيْشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ قَالَ: "كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا".
Terjemahan: "Dari Nubaishah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku pernah melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, tetapi (sekarang) makanlah sebagian dan simpanlah sebagian.'" (HR. Ibnu Majah no. 3160, dan Muslim no. 1971)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang tujuan dan hikmah ibadah qurban:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj [22]: 36)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk makan daging qurban dan memberikannya kepada orang lain, yang sejalan dengan makna hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari ini terjadi pada masa awal Islam, ketika banyak orang datang dari pedalaman (Badui) ke Madinah pada hari raya, dan mereka sangat membutuhkan makanan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar daging tersebut segera dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Pendapat Ulama tentang Hukum Menyimpan Daging Qurban:
- Mayoritas ulama (di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa hukum menyimpan daging qurban adalah boleh secara mutlak, berdasarkan hadits Nubaishah ini yang menghapus larangan sebelumnya. Mereka berdalil bahwa larangan tersebut hanyalah untuk kondisi darurat saat itu, dan setelah kebutuhan itu hilang, larangan pun dihapus.
- Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dalam riwayat lain, dan sebagian ulama Hanabilah) berpendapat bahwa menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari hukumnya makruh (tidak haram), terutama jika ada orang yang membutuhkan di sekitar kita. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan menjaga kemaslahatan fakir miskin.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan menyimpan daging qurban, karena hadits Nubaishah ini jelas dan shahih, dan tidak ada dalil lain yang menghapusnya. Namun, jika di sekitar kita ada orang yang membutuhkan, maka lebih utama untuk membagikan sebagian daging qurban kepada mereka, karena itu lebih sesuai dengan semangat ibadah qurban yang diajarkan dalam Al-Qur'an.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut adalah untuk masa tertentu, dan kemudian dihapus. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukum asal menyimpan daging qurban adalah boleh, dan larangan tersebut hanya bersifat sementara.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah juga menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari adalah untuk kondisi tertentu, dan ketika kondisi itu berubah, Nabi ﷺ membolehkannya. Beliau menekankan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemaslahatan umat.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Nubaishah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini. Beliau adalah salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits tentang keringanan ini. Ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada kaum muslimin, beliau menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang membolehkan menyimpan daging qurban, sehingga kaum muslimin tidak perlu ragu untuk memanfaatkan daging qurban mereka dengan baik.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Ketika ada keringanan, kita harus memanfaatkannya dengan baik, namun tetap memperhatikan kondisi orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum menyimpan daging qurban adalah boleh berdasarkan hadits Nubaishah ini, dan larangan sebelumnya telah dihapus.
- Daging qurban boleh dimakan, disimpan, dan dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
- Utamakan berbagi kepada yang membutuhkan, terutama jika ada orang miskin di sekitar kita, karena itu lebih utama dan lebih sesuai dengan semangat ibadah qurban.
- Jangan berlebihan dalam menyimpan hingga daging menjadi rusak atau mubazir. Gunakan dengan bijak.
- Niatkan ibadah qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar tradisi atau rutinitas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.