Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3158 tentang Perintah makan daging dan kuah udhiyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengambil sepotong daging dari setiap unta yang disembelih (pada peristiwa Hadyu/Udhiyah), lalu mengumpulkannya dalam satu panci, kemudian memakan dagingnya dan meminum kuahnya. Ini adalah dalil bahwa makan daging kurban dan memanfaatkan kuahnya adalah perkara yang disyariatkan, serta menunjukkan sifat tawadhu dan kebersamaan Nabi ﷺ bersama para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Udhiyah, Bab Makan Daging Udhiyah (no. 3158), dari jalur Hisyam bin 'Ammar ← Sufyan bin 'Uyainah ← Ja'far bin Muhammad ← ayahnya (Muhammad bin Ali bin Husain) ← Jabir bin 'Abdullah.

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan firman Allah:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

QS. Al-Hajj [22]: 36

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk makan sebagian daging hadyu dan memberikannya kepada orang miskin. Ini menunjukkan bahwa makan daging kurban adalah perkara yang diperintahkan, bukan sekadar dibolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi dalam konteks peristiwa Haji, ketika Nabi ﷺ menyembelih seratus ekor unta. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar dari setiap unta diambil sepotong daging, lalu dikumpulkan dalam satu panci besar, kemudian dimasak. Setelah matang, Nabi ﷺ dan para sahabat makan dagingnya bersama-sama dan meminum kuahnya.

Beberapa faedah yang dapat diambil:

Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa makan daging kurban (udhiyah/hadyu) adalah sunnah yang dianjurkan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ makan dari daging kurbannya, dan ini menjadi dalil bagi kaum muslimin untuk melakukan hal yang sama.

Kedua, hadits ini menunjukkan kebersamaan dan ketawadhuan Nabi ﷺ. Beliau tidak menyendiri dalam makan, tetapi mengumpulkan daging dari semua unta dan memakannya bersama para sahabat. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan mempererat ukhuwah.

Ketiga, meminum kuah daging (maroq) juga termasuk perkara yang dibolehkan dan termasuk nikmat Allah yang patut disyukuri. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits-hadits tentang makan daging kurban, meskipun dengan redaksi yang berbeda.

Keempat, hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban tidak hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 36 di atas.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berkurban disunnahkan makan sebagian dari kurbannya, menghadiahkan sebagian, dan menyedekahkan sebagian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh makan sebagian dan menyedekahkan sisanya. Imam Malik berpendapat bahwa daging kurban sunnah boleh dimakan seluruhnya atau sebagian.

Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir ayat dan hadits, yaitu makan sebagian, menghadiahkan sebagian, dan menyedekahkan sebagian, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada saat Haji Wada', Nabi ﷺ menyembelih seratus ekor unta. Beliau menyembelih enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar dari setiap unta diambil sepotong daging, dimasukkan ke dalam panci besar, dimasak, lalu beliau makan bersama para sahabat dan meminum kuahnya. (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk bersyukur atas nikmat Allah, berbagi kebahagiaan, dan tidak melupakan orang-orang fakir dalam momen ibadah kurban.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan daging kurban (udhiyah) adalah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  2. Disunnahkan untuk memakan sebagian daging kurban, menghadiahkan sebagian, dan menyedekahkan sebagian.
  3. Meminum kuah daging kurban juga dibolehkan dan termasuk nikmat yang patut disyukuri.
  4. Hendaknya orang yang berkurban tidak melupakan kaum fakir dan miskin dalam pembagian daging kurban.
  5. Hendaknya kita meneladani ketawadhuan Nabi ﷺ yang makan bersama para sahabat, bukan menyendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?