Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3150 tentang Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berqurban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil bahwa bagi orang yang ingin berqurban, ketika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah (setelah terlihat hilal), ia dilarang memotong rambut dan kuku sampai hewan qurbannya disembelih. Larangan ini khusus bagi orang yang berqurban, bukan untuk keluarganya, dan tidak berlaku bagi rambut/kuku yang terlepas dengan sendirinya atau karena kebutuhan mendesak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim (bukan hanya Ibnu Majah):

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Adhahi, Bab "Nahyi man dakhala 'alaihi 'asyru Dzil Hijjah wa huwa muridun lit-tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi au azhfarihi" dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

<p>إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا</p>

Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari (pertama Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya." (HR. Muslim no. 1977)

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (yang ditanyakan):

<p>مَنْ رَأَى مِنْكُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعَرًا وَلاَ ظُفْرًا</p>

Artinya: "Siapa di antara kalian melihat hilal Dzul-Hijjah dan ingin berqurban, maka janganlah ia mendekati rambut atau kukunya." (HR. Ibnu Majah no. 3150, sanadnya shahih menurut Syeikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>ذٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ</p>

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama: Wajib (Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahuyah, dan sebagian ulama Hanabilah)

Mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat wajib. Artinya, orang yang ingin berqurban haram memotong rambut dan kuku sejak masuk 10 hari pertama Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Jika ia melanggar, ia berdosa dan perlu beristighfar, namun qurbannya tetap sah. Dalilnya adalah zhahir hadits yang menggunakan bentuk larangan tegas.

Pendapat Kedua: Sunnah (Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik)

Mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai), bukan haram. Artinya, jika seseorang memotong rambut atau kukunya, ia tidak berdosa dan qurbannya tetap sah. Mereka berdalih bahwa larangan dalam hadits ini adalah bentuk adab dan kesempurnaan ibadah, bukan keharaman. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa pendapat inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat Imam Ahmad, yaitu larangan ini bersifat wajib. Beliau berkata: "Yang benar, larangan ini adalah larangan haram, karena asal dari larangan dalam syariat adalah menunjukkan keharaman, dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari makna haram kepada makruh."

Namun beliau juga menegaskan: "Jika seseorang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu, maka tidak mengapa, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

Cakupan Larangan:

  1. Orang yang berqurban — larangan ini khusus bagi yang berniat berqurban, bukan untuk istri, anak, atau keluarganya. Ini berdasarkan zhahir hadits: "dan ingin berqurban."
  2. Rambut dan kuku — yang dimaksud adalah rambut di kepala, kumis, ketiak, kemaluan, dan seluruh rambut badan, serta kuku tangan dan kaki.
  3. Waktu larangan — dimulai sejak masuk 1 Dzulhijjah (setelah terlihat hilal) sampai hewan qurban disembelih.

Pengecualian:

  • Jika rambut atau kuku terlepas dengan sendirinya tanpa sengaja, tidak mengapa.
  • Jika ada kebutuhan medis mendesak, seperti mencukur rambut untuk mengobati luka, maka diperbolehkan.
  • Jika seseorang berniat berqurban setelah masuk 10 hari pertama, maka ia mulai menahan diri sejak niatnya itu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang ingin berqurban namun mencukur rambutnya di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Beliau menjawab dengan tegas bahwa ia telah meninggalkan sunnah dan hendaknya beristighfar. Ketika ditanya lagi apakah qurbannya sah, beliau menjawab: "Qurbannya tetap sah, namun ia telah kehilangan keutamaan mengikuti sunnah."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat perhatian terhadap detail-detail sunnah dalam ibadah. Mereka tidak menganggap remeh larangan Nabi ﷺ meskipun sebagian ulama memandangnya sebagai makruh. Sikap wara' (hati-hati) seperti inilah yang seharusnya dimiliki oleh setiap muslim yang ingin menyempurnakan ibadahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda berniat berqurban, maka sejak masuk 1 Dzulhijjah sampai hewan qurban disembelih, jangan memotong rambut dan kuku.
  2. Larangan ini khusus bagi yang berqurban, bukan untuk keluarga atau orang lain yang tidak berqurban.
  3. Jika terlanjur memotong karena lupa atau tidak tahu, maka beristighfarlah dan qurban Anda tetap sah.
  4. Hikmah larangan ini adalah agar seorang muslim menyerupai orang yang berihram haji/umrah, sebagai bentuk pengagungan syi'ar Allah dan kesempurnaan ibadah qurban.
  5. Yang lebih utama adalah mengambil sikap hati-hati (menahan diri) meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.