Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3149 tentang Larangan potong rambut dan kuku bagi yang berkurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa siapa yang hendak berkurban, maka sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih, ia tidak boleh memotong rambut, kuku, atau kulitnya. Larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban (shahibul qurban), bukan bagi hewan kurbannya, dan bukan pula bagi keluarganya yang tidak berniat berkurban sendiri. Tujuannya adalah menjaga keutuhan ibadah kurban dan menumbuhkan rasa tunduk kepada Allah pada hari-hari mulia tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits Umm Salamah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3149), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah — salah satu ulama yang termasuk dalam daftar rujukan — dari Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in), dari Umm Salamah.

Lafazh hadits:

> إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا

Terjemahan: "Apabila sepuluh hari (Dzulhijjah) telah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafazh yang semakna, dari Umm Salamah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "jangan menyentuh rambut dan kulit" adalah larangan memotong rambut, kuku, dan kulit (yakni tidak mencukur/memotongnya).

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keutamaan sepuluh hari Dzulhijjah, Allah berfirman:

> وَالْفَجْرِ ۝ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

QS. Al-Fajr [89]: 1–2

Terjemahan: "Demi fajar, dan demi malam yang sepuluh."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa "malam yang sepuluh" adalah sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana dipahami oleh banyak salaf seperti Mujahid dan Qatadah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum. Hadits ini menunjukkan sebuah larangan (nahi) yang bersifat khusus, yaitu bagi seseorang yang telah berniat berkurban. Ketika tanggal 1 Dzulhijjah tiba, ia menahan diri dari memotong rambut, kuku, dan kulit hingga hewan kurbannya disembelih.

Siapa yang terkena larangan ini?

Menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah, larangan ini berlaku bagi shahibul qurban (orang yang berkurban), baik ia berkurban untuk dirinya sendiri maupun atas nama keluarganya. Adapun anggota keluarga yang tidak secara langsung berniat berkurban, mereka tidak terkena larangan ini. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) menurut madzhab Syafi'i, dan tidak sampai membatalkan kurban jika dilanggar. Artinya, jika seseorang memotong rambut atau kuku setelah niat berkurban, kurbannya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan dan berdosa karena meninggalkan perintah.

Hikmah larangan ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar orang yang berkurban menyerupai orang yang berihram (muhrim) dalam hal menahan diri dari memotong rambut dan kuku, karena ia sedang berada dalam proses mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap waktu dan ibadah yang sedang dijalankan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menambahkan bahwa sepuluh hari Dzulhijjah adalah hari-hari paling utama sepanjang tahun, dan menahan diri dari hal-hal yang mubah (seperti memotong rambut) adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah, sebagaimana firman Allah:

> ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

QS. Al-Hajj [22]: 32

Terjemahan: "Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar. Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Sa'id bin al-Musayyib (perawi hadits ini sendiri) memahami larangan ini secara tegas berlaku. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban, dan tidak berlaku bagi keluarganya, serta tidak sampai pada tingkat haram. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini berlaku bagi shahibul qurban, bersifat makruh tahrim, dan tidak membatalkan kurban.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah satu tabi'in terkemuka dan perawi hadits ini — sangat ketat dalam mengamalkan hadits ini. Ketika masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan ia hendak berkurban, ia tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Bahkan disebutkan bahwa ia pernah berkata: "Aku tidak ingin memotong rambutku, karena aku sedang menanti hari penyembelihan." Ini menunjukkan kesungguhan salaf dalam mengamalkan sunnah, meskipun hukumnya tidak sampai wajib.

Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal sangat memperhatikan hadits ini. Dalam beberapa riwayat dari al-Khallal dalam al-Jami', beliau menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban, dan beliau sendiri mengamalkannya ketika berkurban.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berniat berkurban: Mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih, jangan memotong rambut, kuku, atau kulit (termasuk mencukur, memotong, atau mencabut).
  2. Bagi keluarga yang tidak berniat berkurban sendiri: Tidak terkena larangan ini, meskipun dianjurkan untuk ikut menjaga keutamaan.
  3. Jika terlanjur memotong: Kurban tetap sah, tetapi hendaknya bertaubat dan tidak mengulangi, karena larangan ini bersifat makruh tahrim menurut pendapat yang kuat.
  4. Perbanyak amal di sepuluh hari Dzulhijjah: Seperti puasa Arafah, takbir, dzikir, sedekah, dan membaca Al-Qur'an, karena hari-hari ini adalah hari paling utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?