Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hewan kurban yang tidak sah (tidak mencukupi) ada empat cacat: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak bersumsum. Selain empat cacat ini, seperti cacat kecil di telinga, hukumnya tidak sampai mengharamkan, hanya sebaiknya dihindari demi kesempurnaan. Sikap yang benar adalah tidak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Adhahi (Kurban), Bab "Apa yang Dilarang untuk Dikurbankan", dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ahmad dengan makna serupa, dan dinilai sahih oleh para ulama hadits seperti at-Tirmidzi dan al-Albani.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar secara umum tentang kurban dan keharusan memilih yang terbaik:
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah, makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan untukmu, agar kamu bersyukur."
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan kurban adalah syiar agama Allah, sehingga harus dipilih yang terbaik dan bebas dari cacat yang mengurangi keutamaannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan pokok penting dalam bab cacat hewan kurban. Rasulullah ﷺ menyebutkan empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban:
- Al-'Aura' al-Bayyin 'Awaruha — hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya. Jika butanya hanya samar atau tidak jelas, sebagian ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah "jelas" (bayyin), karena cacat yang samar tidak menghilangkan keabsahan.
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha — hewan yang sakit dan jelas sakitnya, seperti penyakit yang membuatnya lemah, tidak mau makan, atau tampak jelas pengaruhnya pada tubuhnya. Ibn Qayyim menegaskan bahwa sakit ringan yang tidak tampak tidak termasuk.
- Al-'Arja' al-Bayyin 'Arajuha — hewan yang pincang dan jelas pincangnya, yaitu yang tidak mampu berjalan normal bersama kawanannya. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa pincang yang ringan tidak mengharamkan.
- Al-Kasirah allati la tunqi — hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum di tulangnya. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna "la tunqi" yaitu tidak ada sumsum (mukhu) di tulangnya karena kurusnya. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Sahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah hewan yang lemah dan kurus sekali.
Kemudian Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa beliau tidak suka jika ada cacat di telinga. Ini adalah pendapat pribadi beliau, bukan larangan dari Nabi ﷺ. Maka jawaban Nabi ﷺ — sebagaimana dipahami oleh Ibn Qayyim dan Ibn Hajar — adalah kaidah penting: "Apa yang kamu benci, tinggalkanlah, dan jangan haramkan kepada siapapun." Artinya, perkara yang tidak diharamkan syariat tidak boleh dijadikan haram oleh seseorang atas orang lain.
Para ulama dari daftar seperti Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad dan Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menyimpulkan bahwa empat cacat ini adalah cacat yang menghalangi keabsahan kurban. Adapun cacat lain seperti telinga sobek, tanduk patah, atau ekor terpotong, menurut jumhur ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) hukumnya makruh tetapi tidak sampai mengharamkan, kecuali jika sampai menghilangkan bagian yang besar. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur menyatakan bahwa cacat yang mengurangi daging seperti terpotong sebagian besar telinga atau ekor, termasuk yang dibenci.
Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah memperluas cacat yang mengharamkan, sedangkan jumhur membatasi pada empat yang disebutkan nash. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena nash hanya menyebutkan empat, dan kaidah Nabi ﷺ "jangan haramkan kepada siapapun" menunjukkan bahwa selain empat itu tidak haram.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli hadits, pernah ditanya oleh 'Ubaid bin Fairuz tentang hewan kurban yang dibenci Rasulullah ﷺ. Al-Bara' menjawab dengan sabda Nabi ﷺ sambil mengisyaratkan dengan tangannya. Beliau adalah sahabat yang dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa, sehingga ketika beliau menyebutkan ketidaksukaannya pada cacat telinga, beliau tidak mengharamkannya, melainkan mengikuti kaidah Nabi ﷺ: "Apa yang kamu benci, tinggalkanlah, dan jangan haramkan kepada siapapun." Ini menunjukkan adab salaf dalam berfatwa: membedakan antara yang haram dan yang sekadar makruh, serta tidak melampaui batas dalam mengharamkan. (Sumber: Sunan Ibnu Majah, dan penjelasan Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad).
Kesimpulan Praktis
- Pilih hewan kurban yang bebas dari empat cacat: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak bersumsum.
- Hindari juga cacat lain seperti telinga sobek atau tanduk patah, tetapi tidak sampai mengharamkan, hanya mengurangi keutamaan.
- Jangan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah dan Rasul-Nya, karena itu termasuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.
- Jika ragu tentang keabsahan hewan kurban, tanyakan kepada ulama terpercaya.
- Ibadah kurban adalah syiar agama, maka tunaikan dengan sebaik-baiknya dan penuh keikhlasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.