Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat agar memeriksa mata dan telinga hewan kurban sebelum menyembelihnya, untuk memastikan hewan tersebut sehat dan tidak cacat. Tujuannya adalah agar ibadah kurban dilakukan dengan hewan terbaik, karena kurban adalah ibadah yang dipersembahkan kepada Allah. Hadits ini menjadi dalil bahwa memilih hewan kurban yang sehat dan sempurna termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 3143):
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga (hewan kurban).
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kurban, Bab Hal-Hal yang Dilarang untuk Dikurbankan. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Salamah bin Kuhail → Hujayyah bin 'Adi → Ali bin Abi Thalib.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang cacat hewan kurban:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
"Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya, dan kurus kering yang tidak bersumsum." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh at-Tirmidzi dan al-Albani)
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata نَسْتَشْرِفَ (nastasyrifa) berasal dari kata al-isyraf yang berarti "melihat dari atas" atau "memeriksa dengan teliti". Maksudnya, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mengangkat/meneliti mata dan telinga hewan kurban guna memastikan keduanya dalam keadaan sehat, tidak buta, tidak sakit, dan tidak terpotong.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah memeriksa mata dan telinga menunjukkan kedua anggota tubuh ini adalah indikator utama kesehatan hewan. Mata yang jernih dan telinga yang tegak menandakan hewan tersebut sehat dan tidak cacat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang tidak sahnya kurban dengan hewan yang cacat jelas seperti buta, sakit, pincang, atau kurus kering. Memeriksa mata dan telinga adalah cara praktis untuk mengetahui cacat tersebut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat mengajarkan memilih yang terbaik dalam beribadah. Sebagaimana shalat harus dengan pakaian bersih, kurban pun harus dengan hewan terbaik. Ini menunjukkan bahwa ibadah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi mempersembahkan yang terbaik kepada Allah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa memeriksa mata dan telinga adalah sunnah yang dianjurkan sebelum membeli hewan kurban. Jika hewan tersebut buta sebelah atau telinganya terpotong, maka tidak sah untuk kurban menurut kesepakatan ulama (untuk cacat yang jelas).
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa hewan kurban termasuk syiar agama Allah (syu'arullah), sehingga harus diperlakukan dengan penuh kehormatan, termasuk memilih yang terbaik.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa cacat yang menghalangi sahnya kurban adalah cacat yang jelas (bain), sebagaimana hadits Al-Bara' bin 'Azib. Cacat ringan seperti telinga terpotong sedikit atau tanduk patah sebagian masih dimaklumi menurut sebagian riwayat.
- Imam Abu Hanifah lebih ketat dalam beberapa hal, namun secara umum sejalan bahwa cacat yang jelas menghalangi sahnya kurban.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu cacat yang jelas dan nyata menghalangi sahnya kurban, berdasarkan hadits Al-Bara' bin 'Azib yang menyebutkan empat cacat secara spesifik. Adapun memeriksa mata dan telinga adalah langkah preventif yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam beribadah. Beliau pernah berkata bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk memeriksa mata dan telinga hewan kurban. Ini menunjukkan betapa perhatian Nabi ﷺ terhadap detail ibadah, sampai-sampai hal yang tampak kecil seperti memeriksa mata dan telinga hewan pun diajarkan.
Sufyan ats-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang datang dari para sahabat Nabi ﷺ, bukan dari pendapat pribadi." Ini menunjukkan bahwa hadits ini benar-benar dijaga oleh para ulama salaf.
Waki' bin al-Jarrah, guru dari Sufyan dalam sanad ini, adalah seorang ulama yang dikenal sangat wara' (hati-hati). Beliau pernah berkata: "Barangsiapa yang mencari ilmu untuk berdebat, maka ilmunya akan hilang; barangsiapa yang mencari ilmu untuk beramal, maka ilmunya akan bermanfaat." Hadits ini pun beliau riwayatkan bukan untuk sekadar koleksi, tetapi untuk diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Periksa mata dan telinga hewan kurban sebelum membeli, pastikan tidak buta, tidak sakit, dan tidak terpotong jelas.
- Pilih hewan terbaik yang sehat, gemuk, dan tidak cacat, karena kurban adalah ibadah kepada Allah.
- Hindari hewan dengan cacat jelas seperti buta, pincang, sakit, atau kurus kering, karena tidak sah untuk kurban menurut jumhur ulama.
- Niatkan kurban untuk Allah dan lakukan dengan penuh keikhlasan serta mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu tentang kondisi hewan kurban, karena ibadah ini membutuhkan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.