Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3140 tentang Jadha'a mencukupi kurban sebagaimana domba dua tahun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang kebolehan berkurban dengan jada'ah (hewan yang belum mencapai usia sempurna, tetapi sudah masuk usia kedua) dari jenis kambing/domba, ketika hewan yang lebih tua sulit didapat. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ, yang menunjukkan bahwa dalam keadaan sulit, syariat memberi kemudahan. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang apakah keringanan ini bersifat umum atau khusus untuk kondisi tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3140:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتِ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ كَانَ يَقُولُ " إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ "

Makna hadits: "Sesungguhnya jada'ah (kambing yang belum genap dua tahun) itu mencukupi (untuk kurban) sebagaimana mencukupinya tsaniyyah (kambing yang genap dua tahun)."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memberikan kemudahan, dan hadits di atas adalah salah satu penerapannya dalam ibadah kurban.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  1. Imam Asy-Syafi'i (dalam kitab Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) berpendapat bahwa jada'ah dari domba sah untuk kurban, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Mereka memahami bahwa Nabi ﷺ menetapkan keumuman kebolehan ini.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa yang sah untuk kurban hanyalah tsaniyyah (yang genap dua tahun) atau lebih tua. Mereka memahami hadits ini sebagai keringanan khusus untuk penduduk daerah tersebut di masa itu, atau menilainya sebagai hadits yang perlu diteliti lebih lanjut.
  3. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah menilai hadits ini shahih dan menguatkan pendapat bolehnya berkurban dengan jada'ah dari domba.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa jada'ah adalah hewan yang telah masuk usia kedua, tetapi belum genap dua tahun. Untuk kambing/domba, usia tsaniyyah adalah genap satu tahun menurut pendapat yang masyhur di kalangan ulama (karena hitungan umur kambing berbeda dengan unta dan sapi). Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa tsaniyyah kambing adalah yang genap dua tahun.

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Mujashi' bin Mas'ud as-Sulami radhiyallahu 'anhu. Konteksnya: saat itu domba menjadi langka dan mahal, sehingga sahabat ini memerintahkan penyeru untuk mengumumkan bahwa Nabi ﷺ membolehkan berkurban dengan jada'ah.

Perbedaan pemahaman ulama:

  • Kelompok pertama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama hadits seperti Al-Bukhari, Ibnu Khuzaymah, dan Ibnu Hibban): Hadits ini menunjukkan hukum umum bahwa jada'ah dari domba sah untuk kurban, baik dalam keadaan sulit maupun mudah. Karena Nabi ﷺ menyatakan "يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ" (mencukupi sebagaimana tsaniyyah mencukupi) sebagai pernyataan syariat yang umum.
  • Kelompok kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Hadits ini dipahami sebagai keringanan khusus ketika hewan yang sempurna sulit didapat. Jika hewan tsaniyyah tersedia, maka tidak sah berkurban dengan jada'ah. Mereka juga memandang bahwa hadits ini perlu dipahami dengan hadits-hadits lain yang mensyaratkan tsaniyyah, seperti hadits Abu Burdah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu 'Utsaimin adalah pendapat pertama, yaitu bolehnya berkurban dengan jada'ah dari domba secara mutlak, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang menasakh (menghapus) hukumnya. Namun, tetap disunnahkan memilih hewan yang lebih sempurna usianya jika mampu, karena itu lebih utama dan lebih menenangkan hati.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang hanya mampu membeli kambing jada'ah untuk kurban, sementara harga kambing tsaniyyah sangat mahal. Maka beliau menjawab dengan membawakan hadits ini dan berkata: "Nabi ﷺ telah memberikan keringanan, maka janganlah kita mempersulit hamba Allah." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan kemudahan bagi umat, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri yang selalu memilih yang paling mudah selama bukan dosa.

Kesimpulan Praktis

  1. Berkurban dengan jada'ah (kambing/domba yang belum genap dua tahun) adalah sah menurut pendapat yang kuat, berdasarkan hadits ini.
  2. Namun, yang lebih utama adalah berkurban dengan tsaniyyah (yang genap dua tahun) atau lebih tua, karena itu lebih sempurna dan lebih utama.
  3. Jika hewan yang sempurna sulit didapat atau harganya sangat mahal, maka jada'ah adalah pilihan yang dibolehkan, dan ini adalah bentuk kemudahan dari syariat.
  4. Jangan mempersulit diri atau orang lain dalam masalah ini, karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.