Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3138 tentang Kurban cukup dengan seekor domba

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kurban yang sah itu adalah hewan ternak, dan yang paling utama adalah unta, sapi, dan kambing. Untuk kambing, yang mencukupi adalah yang sudah mencapai usia tertentu, yaitu _jadz'ah_ (anak kambing yang sudah cukup umur) atau _tsaniyyah_ (kambing yang berusia dua tahun ke atas). Adapun _'atud_ (anak kambing yang belum mencapai usia tersebut) tidak sah dijadikan kurban menurut pendapat yang kuat. Namun, dalam riwayat ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan 'Uqbah untuk berkurban dengan _'atud_ tersebut sebagai kekhususan (kebolehan khusus) baginya, karena saat itu beliau ﷺ adalah pemimpin yang membagikan hewan kurban, dan ini adalah bentuk keringanan yang tidak berlaku umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab _Al-Adhahi_ (Bab: _Sinnul Udhiyah_), dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى أَصْحَابِهِ ضَحَايَا، فَبَقِيَ عَتُودٌ، فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: ضَحِّ بِهِ أَنْتَ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memberinya beberapa ekor kambing untuk dibagikan kepada para sahabatnya sebagai kurban. Lalu tersisa seekor _'atud_ (anak kambing yang belum cukup umur). Ia menyebutkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: 'Kurbankanlah dengan hewan itu engkau sendiri.'" (HR. Muslim, no. 1960)

Dalil tentang Syarat Usia Hewan Kurban:

Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

"Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang _musinnah_ (telah cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah _jadz'ah_ (anak kambing yang cukup umur) dari domba." (HR. An-Nasa'i, no. 4381; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam _Shahih Sunan An-Nasa'i_)

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab _Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim_ menjelaskan bahwa _'atud_ adalah anak kambing yang berumur kurang dari satu tahun. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa _'atud_ tidak sah untuk kurban, kecuali jika sudah mencapai usia _jadz'ah_ (sekitar 6-8 bulan untuk domba) atau _tsaniyyah_ (satu tahun untuk kambing biasa).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam _Fathul Bari_ menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada 'Uqbah untuk berkurban dengan _'atud_ adalah kekhususan baginya, karena beliau ﷺ adalah pemimpin yang membagikan hewan kurban, dan ini adalah bentuk keringanan yang tidak berlaku umum.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam _Syarh Riyadhus Shalihin_ menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kurban dengan _'atud_ tidak sah secara umum, dan perintah Nabi ﷺ kepada 'Uqbah adalah kekhususan yang tidak bisa dijadikan dalil untuk umum.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa syarat hewan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Untuk kambing, ada dua jenis:

  1. Domba (_dha'n_): Minimal usia _jadz'ah_, yaitu sekitar 6-8 bulan atau sudah berganti gigi.
  2. Kambing biasa (_ma'z_): Minimal usia _tsaniyyah_, yaitu genap satu tahun.

Adapun _'atud_ adalah anak kambing yang belum mencapai usia tersebut, biasanya berusia kurang dari satu tahun dan belum cukup umur untuk kurban.

Dalam hadits 'Uqbah bin 'Amir ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan beliau untuk berkurban dengan _'atud_ yang tersisa. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan bagi 'Uqbah, karena:

  1. Beliau adalah sahabat yang dipercaya untuk membagikan hewan kurban.
  2. Ini terjadi dalam konteks pembagian hewan kurban yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sendiri.
  3. Perintah ini bersifat khusus, bukan hukum umum.

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab _Al-Umm_ menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan kurban dengan _'atud_ secara khusus, namun beliau tetap berpegang pada syarat usia minimal untuk kurban secara umum.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa _'atud_ tidak sah untuk kurban, dan hadits 'Uqbah ini adalah kekhususan baginya.

Syaikh Al-Albani dalam _Tamamul Minnah_ menjelaskan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan kurban dengan _'atud_ secara umum, karena bertentangan dengan hadits-hadits lain yang mensyaratkan usia minimal hewan kurban.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Beliau termasuk sahabat yang ikut dalam berbagai peperangan dan dikenal sebagai ahli Al-Qur'an.

Dalam riwayat ini, ketika Rasulullah ﷺ memberinya beberapa ekor kambing untuk dibagikan sebagai kurban, 'Uqbah melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah. Ketika tersisa seekor _'atud_ yang masih kecil, ia tidak berani memutuskan sendiri, melainkan kembali bertanya kepada Rasulullah ﷺ.

Ini menunjukkan adab seorang muslim: ketika ragu dalam urusan agama, hendaknya kembali kepada ulama atau orang yang lebih berilmu. 'Uqbah tidak mengambil keputusan sendiri, tetapi bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Dan Rasulullah ﷺ menjawab dengan bijaksana, memberikan keringanan khusus baginya.

Hikmah dari kisah ini: kita diajarkan untuk tidak tergesa-gesa dalam berfatwa atau mengambil keputusan dalam urusan agama, tetapi bertanya kepada ahlinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Syarat hewan kurban: Unta minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing biasa minimal 1 tahun, dan domba minimal 6-8 bulan (atau sudah berganti gigi).
  2. Hukum berkurban dengan _'atud_: Tidak sah secara umum, kecuali ada kekhususan seperti dalam hadits 'Uqbah ini.
  3. Adab bertanya: Ketika ragu dalam urusan agama, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana 'Uqbah bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
  4. Amanah dalam tugas: 'Uqbah membagikan hewan kurban dengan amanah, dan ini mengajarkan kita untuk jujur dan teliti dalam menjalankan tanggung jawab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.