Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3132 tentang Kurban unta atau sapi untuk tujuh orang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seekor unta atau seekor sapi boleh dikurbankan atas nama tujuh orang secara bersama-sama. Ini adalah keringanan dan kemudahan dari Allah ﷻ agar umat Islam yang tidak mampu berkurban sendirian bisa tetap merasakan ibadah kurban dengan cara patungan. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafazh "di Al-Hudaibiyah"):

Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:

<p>نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ</p>

Artinya: "Kami menyembelih (berkurban) bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim no. 1318)

2. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

<p>أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ</p>

Artinya: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berserikat (patungan) dalam kurban unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berkurban satu ekor unta." (HR. At-Tirmidzi no. 1509, beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih")

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang berdasarkan hadits Jabir ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah (meskipun Ibnu Qudamah tidak masuk dalam daftar rujukan, namun pendapat ini dinukil dari Imam Ahmad yang merupakan rujukan utama kita).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berkurban unta dan sapi untuk tujuh orang, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah dalil utama tentang kebolehan berserikat (musyarakah) dalam kurban unta dan sapi. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Konteks Sejarah: Peristiwa Hudaibiyah

Hadits ini terjadi pada tahun 6 Hijriah, saat Rasulullah ﷺ dan para sahabat berangkat untuk umrah namun dihalangi oleh kaum Quraisy. Mereka berhenti di Hudaibiyah dan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengagungan syiar Allah. Saat itu, jumlah sahabat sekitar 1.400 orang, dan mereka berkurban unta serta sapi secara patungan, tujuh orang untuk satu ekor.

2. Hukum Patungan Kurban Unta dan Sapi

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, membolehkan patungan ini. Mereka memahami bahwa hadits ini bukan hanya untuk kondisi darurat di Hudaibiyah, tetapi merupakan syariat yang bersifat umum.

3. Perbedaan dengan Kurban Kambing/Domba

Penting untuk dipahami: patungan ini khusus untuk unta dan sapi. Adapun kambing atau domba, hanya boleh untuk satu orang dan keluarganya. Ini adalah kesepakatan ulama. Seekor kambing tidak bisa dipatungan untuk tujuh orang.

4. Syarat dan Ketentuan

Para ulama menjelaskan beberapa syarat dalam patungan kurban ini:

  • Niatnya harus ikhlas karena Allah, bukan untuk pamer atau riya'.
  • Semua peserta harus berniat berkurban (bukan untuk akikah atau lainnya).
  • Dagingnya dibagi rata sesuai kesepakatan, dan tidak boleh ada yang merasa dizalimi.
  • Semua peserta haruslah orang yang mampu secara syar'i, karena kurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi yang mampu.

5. Hikmah di Balik Syariat Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syariat ini menunjukkan keindahan Islam yang memperhatikan kondisi umat. Tidak semua orang mampu membeli seekor unta atau sapi sendirian. Dengan patungan, mereka yang kurang mampu tetap bisa merasakan ibadah kurban dan kebersamaan dalam ketaatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ dan para sahabat berhenti di sebuah tempat yang airnya sangat sedikit. Para sahabat mengeluhkan kehausan, lalu Nabi ﷺ mengambil anak panah dari tempat wudhunya dan memerintahkan untuk ditancapkan di sumur tersebut. Maka memancarlah air yang melimpah sehingga seluruh pasukan bisa minum dan berwudhu.

Di tengah kondisi yang penuh ujian ini, mereka tetap melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan. Mereka patungan, tujuh orang untuk satu unta atau satu sapi, sebagai wujud ketaatan dan kecintaan mereka kepada Allah ﷻ. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah tidak boleh ditinggalkan meski dalam kondisi sulit, dan Allah memberikan kemudahan dalam setiap syariat-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh patungan untuk kurban unta atau sapi, maksimal tujuh orang per ekor.
  2. Kambing/domba hanya untuk satu orang dan keluarganya, tidak boleh dipatungan.
  3. Niatkan dengan ikhlas dan pastikan semua peserta berniat kurban.
  4. Bagilah daging dengan adil sesuai kesepakatan.
  5. Jadikan momen kurban sebagai sarana kebersamaan dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.