Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ di Arafah menyampaikan kewajiban kurban (`udhiyah`) atas setiap keluarga setiap tahun, serta menyebutkan `atirah` (kurban di bulan Rajab). Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan memahami perintah ini tidak menunjukkan wajib mutlak, melainkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), kecuali sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat yang menganggapnya wajib bagi yang mampu. Hadits ini juga menunjukkan bahwa syariat `atirah` pada awalnya diperintahkan, lalu sebagian ulama menyatakan hukumnya dihapus (mansukh) atau tetap sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al-Adhahi (Kurban), bab "Apakah Kurban Itu Wajib atau Tidak?". Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Mu'adz bin Mu'adz → Ibnu 'Aun → Abu Ramlah → Mikhnaf bin Sulaim.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو رَمْلَةَ، عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ، قَالَ كُنَّا وُقُوفًا عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ بِعَرَفَةَ فَقَالَ "يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً" أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي يُسَمِّيهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ
Terjemahan:
"Wahai manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga (ahlul bait) pada setiap tahun ada (kewajiban) udhiyah (kurban) dan 'atirah." Apakah kalian tahu apa itu 'atirah? Itu adalah yang disebut orang-orang sebagai Rajabiyah (kurban di bulan Rajab).
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari jalur yang berbeda, namun dengan makna serupa. At-Tirmidzi menghasankan sebagian riwayat ini. (Catatan: At-Tirmidzi dan An-Nasa'i termasuk dalam daftar ulama yang disebutkan).
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini disampaikan Nabi ﷺ saat berada di Arafah, yang menunjukkan pentingnya perkara ini karena beliau menyampaikannya di hadapan khalayak ramai pada momen haji. Kata "عَلَى" (atas) dalam "إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ" menunjukkan beban kewajiban, namun para ulama berbeda pendapat apakah ini wajib atau sunnah muakkadah.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat dari beliau) berpendapat bahwa kurban itu wajib bagi yang mampu, berdasarkan zhahir perintah dalam hadits ini dan hadits-hadits lain. Namun dalam riwayat lain dari beliau, kurban hukumnya sunnah muakkadah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad" dan "Tuhfat al-Maudud" menyebutkan perbedaan riwayat ini dari Imam Ahmad, dan beliau sendiri cenderung menguatkan bahwa kurban tidak wajib kecuali jika seseorang bernadzar.
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah (menurut pendapat yang masyhur dari mereka) berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib. Dalil mereka antara lain hadits dari Ummu Salamah dan hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berkurban untuk keluarganya, dan tidak ada hukuman bagi yang meninggalkannya. Imam an-Nawawi dalam "Al-Majmu'" dan "Syarh Shahih Muslim" menegaskan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fath al-Bari" menyebutkan bahwa hadits Mikhnaf bin Sulaim ini menjadi dalil bagi yang mewajibkan kurban, namun beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami perintah ini sebagai sunnah muakkadah, karena ada qarinah (indikasi) lain yang memalingkan dari wajib.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam "Latha'if al-Ma'arif" menjelaskan bahwa kurban adalah syiar Islam yang agung, dan meninggalkannya bagi yang mampu adalah makruh, meskipun tidak sampai wajib menurut pendapat yang rajih (kuat).
Tentang 'Atirah:
'Atirah adalah kurban yang disembelih di bulan Rajab. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan 'atirah bersama udhiyah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam an-Nawawi menyatakan bahwa 'atirah pada awalnya diperintahkan, kemudian dihapus (mansukh) hukumnya, berdasarkan hadits lain yang menyatakan "لا فرع ولا عتيرة" (tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah) dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Namun, sebagian ulama seperti Ibn Hajar menyebutkan bahwa hadits "لا فرع ولا عتيرة" dipahami sebagai penafian kewajiban, bukan penafian kesunnahan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam "Tuhfat al-Maudud" menyebutkan bahwa 'atirah tetap disunnahkan menurut sebagian salaf, namun jumhur ulama menyatakan hukumnya tidak lagi disyariatkan secara khusus, dan jika seseorang ingin berkurban di bulan Rajab, itu masuk dalam keumuman sedekah atau kurban sunnah.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Pendapat yang paling kuat menurut dalil dan yang dipegang oleh mayoritas ulama dalam daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Rajab) adalah bahwa kurban (`udhiyah`) hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap keluarga yang mampu, tidak wajib. Adapun 'atirah, hukumnya tidak lagi disyariatkan secara khusus sebagai ibadah tersendiri, namun jika dilakukan sebagai kurban sunnah biasa, tidak mengapa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mikhnaf bin Sulaim, seorang sahabat, berada di Arafah bersama Nabi ﷺ. Saat itu, beliau menyampaikan pesan penting kepada manusia tentang kurban. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan pendidikan umatnya, bahkan di tengah ibadah haji yang agung. Beliau tidak hanya memerintahkan, tetapi juga menjelaskan makna 'atirah yang mungkin tidak dipahami banyak orang.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri selalu berkurban setiap tahun untuk keluarganya, bahkan setelah beliau wafat, keluarganya melanjutkan tradisi ini. Ini menunjukkan bahwa kurban adalah amalan yang sangat ditekankan dalam Islam, meskipun tidak sampai wajib.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam "Tuhfat al-Maudud" menceritakan bahwa para salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat bersemangat dalam berkurban, bahkan sebagian mereka berkurban untuk seluruh keluarganya meskipun hanya dengan seekor kambing. Ini menunjukkan betapa besar keutamaan kurban dan betapa ringannya syariat ini, karena satu kambing sudah mencukupi untuk satu keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Kurban (`udhiyah`) adalah sunnah muakkadah bagi setiap keluarga Muslim yang mampu, dilakukan setiap tahun pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang paling kuat.
- Satu kambing cukup untuk satu keluarga, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini ("setiap ahlul bait"). Ini adalah kemudahan dari Allah.
- 'Atirah (kurban Rajab) tidak lagi disyariatkan secara khusus menurut jumhur ulama, namun jika seseorang ingin berkurban di bulan Rajab sebagai sedekah atau kurban sunnah, itu diperbolehkan dan tidak ada larangan.
- Jangan meninggalkan kurban jika mampu, karena ia adalah syiar Islam yang agung dan sarana mendekatkan diri kepada Allah, serta menunjukkan rasa syukur atas nikmat-Nya.
- Bagi yang belum mampu, tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.