Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, berisi ancaman keras bagi orang yang memiliki kelapangan (mampu) namun tidak berkurban. Para ulama berbeda pendapat: sebagian memahami kurban sebagai wajib, sebagian lain memahami hadits ini sebagai ancaman yang sangat kuat (bukan wajib mutlak). Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu, dan meninggalkannya padahal mampu adalah perkara yang sangat tercela.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits yang ditanyakan):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Siapa yang memiliki kelapangan (mampu) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
(HR. Ibnu Majah no. 3123, Kitab al-Adhahi, Bab apakah kurban itu wajib atau tidak)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar pensyariatan kurban:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Fashalli lirabbika wanhar."
(QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."
Hadits pendukung tentang keutamaan amal pada hari Idul Adha:
Dari Abdullah bin Qurt radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda bahwa amal yang paling dicintai Allah pada hari Nahr (Idul Adha) adalah menyembelih kurban (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah). At-Tirmidzi menghasankannya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang perbedaan pendapat wajib/tidaknya kurban.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu berkurban setiap tahun dan tidak pernah meninggalkannya.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Kautsar [108]: 2 sebagai perintah berkurban yang menunjukkan agungnya syiar ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "سَعَةٌ" (sa'ah) berarti kelapangan/kemampuan, yaitu memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan pokok diri dan keluarga. "مُصَلَّانَا" (mushallana) adalah tempat shalat, yaitu masjid atau tanah lapang tempat shalat 'Id. Ancaman "jangan mendekati tempat shalat kami" adalah bentuk teguran keras, bukan berarti keluar dari Islam.
Perbedaan pendapat ulama:
- Pendapat yang menyatakan wajib — dipegang sebagian ulama, termasuk yang dinukil dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Dalil mereka: zhahir perintah dalam QS. Al-Kautsar [108]: 2, dan ancaman keras dalam hadits ini.
- Pendapat yang menyatakan sunnah muakkadah — dipegang Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan jumhur ulama. Dalil mereka: hadits-hadits lain yang menunjukkan kurban tidak wajib, seperti sabda Nabi ﷺ ketika ditanya tentang kurban, dan pemahaman bahwa ancaman dalam hadits Abu Hurairah ini adalah ancaman bagi yang meninggalkan sunnah yang sangat ditekankan.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi yang mewajibkan, namun jumhur membawanya kepada makna tahrim (haram meninggalkan tanpa udzur) atau ancaman keras, bukan kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa seperti dosa meninggalkan shalat.
Penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: beliau menegaskan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, dan meninggalkannya bagi yang mampu adalah makruh serta menyelisihi sunnah Nabi ﷺ yang selalu berkurban.
Penjelasan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad: beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berkurban setiap tahun, dan ini menunjukkan betapa agungnya syiar ini dalam Islam.
Pendapat yang lebih kuat:
Jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, dan banyak ulama lain) berpendapat kurban adalah sunnah muakkadah, tidak sampai wajib. Namun meninggalkannya padahal mampu adalah perkara yang sangat dicela, sebagaimana zhahir hadits ini. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena menggabungkan semua dalil.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, seorang ulama besar Tabi'ut Tabi'in, sangat bersemangat berkurban. Beliau pernah berkata bahwa beliau lebih suka berkurban daripada bersedekah dengan nilai yang sama, karena kurban adalah syiar yang jelas dan sunnah yang ditekankan. Para salafus shalih sangat menjaga amalan ini, bahkan sebagian mereka berkurban untuk diri dan keluarganya setiap tahun tanpa meninggalkannya, meskipun mereka hidup sederhana. Hikmahnya: kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi tanda ketaatan, syukur, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Berkurbanlah jika mampu — ini sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
- Jangan meninggalkan kurban tanpa udzur — hadits ini menunjukkan ancaman keras bagi yang mampu tetapi enggan berkurban.
- Ukuran "mampu" adalah memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok diri dan keluarga terpenuhi.
- Niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan syiar Islam, bukan sekadar tradisi.
- Jika belum mampu, tidak ada dosa, dan hendaklah bersyukur serta berusaha.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.