Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa tanah suci Makkah memiliki kehormatan yang agung di sisi Allah. Kemuliaan dan kesucian Makkah sudah ditetapkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi, bukan karena peristiwa sejarah tertentu. Di dalamnya ada aturan-aturan khusus: tidak boleh menebang pohon, mengganggu hewan buruan, dan mengambil barang hilang kecuali untuk diumumkan. Namun, ada satu pengecualian yang disepakati, yaitu rumput idhkhir yang boleh dipotong karena ada kebutuhan untuk rumah dan kuburan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
"Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia ialah (Baitullah) yang ada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
(QS. Ali 'Imran [3]: 96)
2. Hadits Terkait
Hadits yang sama juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Abu Syuraih al-Khuza'i dan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat Bukhari, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ
"Sesungguhnya Makkah telah diharamkan oleh Allah, bukan diharamkan oleh manusia."
(HR. al-Bukhari, no. 1834)
3. Kaitan dengan Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keagungan Makkah dan bahwa hukum-hukum khususnya bersifat kekal hingga hari kiamat. Beliau juga menukil penjelasan para ulama mengenai hikmah dikecualikannya rumput idhkhir karena kebutuhan masyarakat Makkah akan rumput tersebut untuk atap rumah dan keperluan lainnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kesucian Makkah bersifat abadi. Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pengharaman Makkah adalah ketetapan Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Ini berbeda dengan Madinah yang diharamkan oleh Nabi ﷺ melalui doanya. Maka kesucian Makkah lebih dahulu dan lebih agung.
Kedua: Larangan menebang pohon. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua pohon yang tumbuh di tanah haram Makkah, baik yang ditanam maupun yang tumbuh liar. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai pohon yang ditanam manusia. Pendapat yang kuat menurut Imam asy-Syafi'i dan mayoritas ulama: pohon yang ditanam manusia boleh dipotong karena tidak termasuk yang dilindungi, sedangkan pohon liar tidak boleh ditebang.
Ketiga: Larangan mengganggu hewan buruan. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini mencakup berburu, menakut-nakuti, atau mengganggu hewan yang hidup di tanah haram. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kemuliaan tempat tersebut.
Keempat: Larangan mengambil barang hilang. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa barang hilang di Makkah tidak boleh diambil untuk dimiliki, tetapi boleh diambil oleh orang yang berniat mengumumkannya agar pemiliknya menemukannya. Ini berbeda dengan barang hilang di tempat lain yang boleh diambil dan diumumkan selama satu tahun.
Kelima: Pengecualian rumput idhkhir. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa pengecualian ini menunjukkan kaidah penting dalam Islam: kebutuhan manusia diperhatikan dalam syariat. Rumput idhkhir adalah kebutuhan pokok penduduk Makkah untuk atap rumah dan keperluan lain, maka Allah membolehkannya melalui lisan Rasul-Nya ﷺ.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menambahkan bahwa pengecualian ini juga menunjukkan bahwa larangan dalam syariat tidak bersifat mutlak, tetapi memperhatikan maslahat dan kebutuhan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berkhutbah pada hari pembebasan Makkah, beliau menyampaikan larangan-larangan tersebut. Lalu Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu, paman beliau, berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali rumput idhkhir, karena ia digunakan untuk rumah-rumah dan kuburan-kuburan kami."
Rasulullah ﷺ tidak marah dengan interupsi ini, bahkan beliau mengabulkannya. Ini menunjukkan adab yang agung: seorang sahabat boleh menyampaikan kebutuhan kaumnya, dan Nabi ﷺ menerima masukan yang baik. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kebutuhan manusia dan tidak memberatkan mereka. (HR. Ibnu Majah, no. 3109)
Kesimpulan Praktis
- Makkah adalah tanah suci yang dimuliakan Allah sejak penciptaan langit dan bumi.
- Kita wajib menghormati kesucian Makkah dengan tidak merusak pohon, mengganggu hewan, atau mengambil barang hilang di sana.
- Syariat Islam memperhatikan kebutuhan manusia, sebagaimana pengecualian rumput idhkhir.
- Ketika berada di Makkah, kita harus menjaga adab dan tidak meremehkan larangan-larangan ini.
- Kisah Abbas radhiyallahu 'anhu mengajarkan kita bahwa menyampaikan kebutuhan yang benar adalah hal yang baik, dan pemimpin yang bijak akan mendengarkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.