Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menghadiahkan (menyembelih) unta jantan milik Abu Jahl sebagai hewan kurban/hadyu, dan unta itu memiliki cincin hidung (burat) dari perak. Ini menunjukkan bahwa hewan kurban boleh berupa unta jantan, dan bahwa harta yang dahulu milik orang musyrik yang diperoleh secara sah (seperti rampasan perang) boleh digunakan untuk kurban. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa kurban tidak harus hewan betina, tetapi jantan pun sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkannya untukmu, agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3100), dari jalur Waki' — Sufyan (ats-Tsauri) — Ibnu Abi Laila — al-Hakam — Miqsam — Ibnu Abbas. Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa tentang Nabi ﷺ berkurban dengan unta yang pernah milik Abu Jahl, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ibnu Abbas.
Kaitan dengan ulama:
- Sufyan ats-Tsauri (salah satu perawi dalam sanad) adalah ulama tabi'ut tabi'in yang menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
- Waki' bin al-Jarrah (guru Sufyan dalam sanad ini) adalah ulama hadits terpercaya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya berkurban dengan hewan jantan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kurban dengan unta jantan itu sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara bahasa dan istilah:
- "بُدْنِهِ" (budn) adalah bentuk jamak dari "badanah", yaitu unta yang dijadikan hadyu/kurban.
- "جَمَلاً" (jamalan) artinya unta jantan.
- "بُرَتُهُ مِنْ فِضَّةٍ" (buratuhu min fiddhah) artinya cincin hidungnya dari perak. "Burat" adalah cincin yang dipasang di hidung unta untuk menuntunnya.
2. Faedah fiqih dari hadits ini:
a) Bolehnya berkurban dengan hewan jantan.
Ini menjadi dalil yang jelas. Sebagian orang menyangka kurban harus betina, namun hadits ini membantahnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keabsahan kurban dengan unta jantan.
b) Bolehnya menggunakan hewan yang dahulu milik orang kafir yang diperoleh melalui jalan yang sah (seperti ghanimah/rampasan perang). Unta Abu Jahl menjadi rampasan perang pada Perang Badar, lalu Nabi ﷺ menggunakannya untuk hadyu. Ini menunjukkan bahwa status kepemilikan yang sah menjadi pertimbangan, bukan asal-usul hewan tersebut.
c) Sunnahnya memberi tanda pada hewan kurban.
Cincin perak pada hidung unta menunjukkan bahwa hewan kurban boleh diberi tanda (isy'ar/taqlid) agar dikenal sebagai hewan hadyu. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa memberi tanda pada hewan hadyu adalah sunnah yang disepakati.
d) Kurban adalah ibadah yang agung.
Nabi ﷺ sendiri yang menyembelih dan memilih hewan terbaik. Ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam beribadah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 36 di atas.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Mayoritas ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah) sepakat bahwa kurban dengan hewan jantan itu sah, baik untuk unta, sapi, maupun kambing.
- Sebagian ulama membahas apakah lebih utama jantan atau betina. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa yang terbaik adalah yang paling gemuk dan sempurna, tanpa membedakan jantan atau betina secara mutlak.
- Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: sah dan boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina, yang penting memenuhi syarat usia dan bebas dari cacat.
4. Syarat hewan kurban menurut ulama daftar:
- Unta: minimal 5 tahun (tsaniyah).
- Sapi: minimal 2 tahun.
- Kambing: minimal 1 tahun.
- Bebas dari cacat: tidak buta, tidak sakit, tidak pincang, tidak kurus kering.
Ini berdasarkan hadits dari al-Bara' bin 'Azib yang diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh al-Albani.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada Perang Badar, Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin. Di antara harta rampasan perang terdapat unta milik Abu Jahl, tokoh yang paling keras memusuhi Islam. Unta itu kemudian menjadi bagian dari ghanimah kaum muslimin.
Beberapa tahun kemudian, ketika Nabi ﷺ menunaikan haji dan menyembelih hadyu, beliau memilih unta jantan itu — yang masih memiliki cincin hidung dari perak — sebagai salah satu hewan kurbannya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan hal ini kepada para tabi'in, sehingga sampai kepada kita melalui jalur Sufyan ats-Tsauri dan Waki' bin al-Jarrah.
Hikmahnya:
- Harta yang diperoleh dengan cara yang sah, meskipun dahulu milik musuh Islam, boleh digunakan untuk ibadah.
- Nabi ﷺ tidak memandang rendah hewan yang dahulu milik Abu Jahl, karena yang penting adalah keabsahan kepemilikan dan kualitas hewan.
- Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak menolak sesuatu hanya karena asal-usulnya, selama hal itu halal dan baik.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berkurban dengan unta yang banyak dan gemuk, dan beliau sendiri yang menyembelihnya, sebagai bentuk ketawadhu'an dan kesungguhan dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Berkurban dengan hewan jantan itu sah dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ. Jangan ragu jika hanya ada hewan jantan.
- Yang terpenting adalah kualitas hewan: gemuk, sehat, cukup umur, dan bebas cacat.
- Boleh memberi tanda pada hewan kurban (seperti kalung atau tanda pengenal) agar dikenal sebagai hadyu.
- Harta yang halal boleh digunakan untuk kurban, meskipun dahulu milik orang non-muslim, selama diperoleh dengan cara yang sah.
- Ikhlaskan niat dan ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam memilih dan menyembelih hewan kurban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.