Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengirimkan hadyu (hewan kurban yang dibawa ke tanah suci) berupa kambing/domba ke Ka'bah (Baitullah). Beliau menandai hewan tersebut dengan kalung di lehernya (taqlid) sebagai tanda bahwa hewan itu adalah hadyu. Ini adalah bagian dari manasik haji dan menunjukkan disyariatkannya memberi tanda pada hewan hadyu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ مَرَّةً غَنَمًا إِلَى الْبَيْتِ فَقَلَّدَهَا
Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ pernah mengirimkan kambing/domba ke Baitullah (Ka'bah), lalu beliau mengalunginya (memberi tanda kalung di lehernya)."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 2 — "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar (tanda-tanda) Allah..."
Para ulama menafsirkan bahwa di antara syi'ar Allah adalah hewan hadyu yang telah ditandai (dikalungi) untuk dibawa ke Baitullah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa taqlid (mengalungi hewan hadyu) adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ, dan ini termasuk syi'ar Allah yang mulia.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya memberi tanda pada hewan hadyu, baik dengan taqlid (kalung) maupun isy'ar (melukai punuk unta agar diketahui darahnya).
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (Kitab Manasik, Bab Menandai Domba). Sanadnya shahih dan juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.
Makna hadits:
- "أَهْدَى" (ahda) artinya mengirimkan hadyu, yaitu hewan yang disembelih di tanah haram (Makkah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
- "غَنَمًا" (ghanaman) adalah kambing atau domba. Ini menunjukkan bahwa hewan hadyu tidak harus unta atau sapi, tetapi kambing pun sah.
- "إِلَى الْبَيْتِ" (ilal baiti) artinya ke Baitullah (Ka'bah), yaitu ke tanah haram Makkah.
- "فَقَلَّدَهَا" (faqalladahaa) artinya beliau memberi kalung/tanda di leher hewan tersebut. Ini disebut taqlid.
Hikmah taqlid (pemberian tanda):
- Agar orang-orang mengetahui bahwa hewan tersebut adalah hadyu, sehingga tidak ada yang mengganggunya atau memanfaatkannya.
- Sebagai bentuk pengagungan syi'ar Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hajj [22]: 32: "Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati."
Pandangan ulama tentang taqlid:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa taqlid disunnahkan bagi hewan hadyu yang berupa kambing, unta, dan sapi.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa taqlid khusus untuk unta, sedangkan untuk kambing cukup dengan isy'ar (memberi tanda dengan melukai punuknya). Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa taqlid berlaku untuk semua jenis hewan hadyu, karena Nabi ﷺ melakukannya pada kambing sebagaimana dalam hadits ini.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengirim hadyu dari Madinah ke Makkah, dan beliau menandainya dengan taqlid. Ini menunjukkan bahwa seseorang boleh mengirimkan hadyu dari tempat yang jauh, dan hewan tersebut tetap sah sebagai hadyu meskipun pemiliknya tidak ikut pergi ke Makkah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berada di Madinah, beliau pernah mengirimkan hadyu berupa kambing ke Baitullah. Beliau sendiri yang mengalungi kambing-kambing tersebut dengan tali di lehernya sebagai tanda. Peristiwa ini menunjukkan perhatian dan kecintaan beliau terhadap syi'ar Allah, serta mengajarkan kepada kita untuk memuliakan ibadah haji dan segala ritualnya.
Hikmah dari kisah ini: Seorang mukmin hendaknya memuliakan syi'ar-syi'ar Allah, termasuk hewan hadyu. Memberi tanda pada hewan hadyu bukan sekadar formalitas, tetapi wujud pengagungan terhadap perintah Allah dan rasa cinta kepada Baitullah.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan memberi tanda (taqlid) pada hewan hadyu yang akan dikirim ke tanah haram, baik berupa kambing, sapi, maupun unta.
- Boleh mengirimkan hadyu dari tempat yang jauh tanpa harus ikut pergi ke Makkah.
- Memuliakan syi'ar Allah termasuk tanda ketakwaan hati, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
- Bagi yang berhaji atau berumrah, hendaknya memperhatikan adab-adab manasik termasuk dalam urusan hadyu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.