Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ibnu Majah no. 309 dari Jabir bin 'Abdullah ini berisi larangan Nabi ﷺ untuk berkemih sambil berdiri. Namun para ulama hadits menilai sanadnya lemah (da'if), sehingga tidak bisa dijadikan dalil pokok. Yang lebih kuat adalah hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ berkemih kecuali sambil duduk. Meski demikian, berkemih sambil duduk lebih utama dan lebih menjaga adab serta kebersihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an — Allah ﷻ berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
QS. Al-Muddatstsir [74]: 4
"Dan pakaianmu, maka sucikanlah."
Hadits terkait — Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا
"Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Rasulullah ﷺ berkemih sambil berdiri, maka janganlah kamu percayai dia. Beliau tidaklah berkemih kecuali sambil duduk."
(HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah; dinilai shahih oleh sebagian ulama, dan menjadi sandaran utama dalam bab ini)
Keterangan ulama:
- Sufyan ats-Tsauri (dikutip dalam matan hadits di atas) berkata tentang hadits 'Aisyah: "Seorang lelaki (yakni Nabi ﷺ) lebih mengetahui tentang hal itu daripada dia ('Aisyah)." Maksudnya, ats-Tsauri berpendapat bahwa perbuatan Nabi ﷺ sendiri lebih kuat menunjukkan kebolehan berdiri, meski beliau umumnya duduk.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Jabir tidak bisa dijadikan pengharaman karena sanadnya lemah, dan beliau menguatkan bahwa asal (pokok) perbuatan Nabi ﷺ adalah berkemih sambil duduk.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa berkemih sambil duduk lebih utama dan lebih selamat dari percikan najis, sedangkan berdiri dibolehkan bila aman dari percikan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits Jabir: Nabi ﷺ melarang berkemih sambil berdiri. Secara zahir, larangan ini menunjukkan tidak bolehnya berdiri. Namun para ulama hadits — termasuk Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Hajar — menilai sanad hadits Jabir ini lemah (da'if), sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharaman. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) sanadnya.
Makna hadits 'Aisyah: 'Aisyah radhiyallahu 'anha bersaksi bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berkemih kecuali sambil duduk. Ini adalah hadits yang lebih kuat dan menjadi pegangan utama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah berkemih sambil duduk, dan beliau tidak menetapkan pengharaman berdiri.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sufyan ats-Tsauri dan sebagian ulama berpendapat bahwa berdiri dibolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya (sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah yang shahih), dan karena 'Aisyah tidak selalu bersama Nabi ﷺ di luar rumah.
- Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim menguatkan bahwa duduk lebih utama (afdhal), sedangkan berdiri boleh dengan syarat aman dari percikan najis dan tidak di tempat terbuka.
Pendapat yang paling kuat: Berkemih sambil duduk adalah sunnah dan lebih utama, karena itulah yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ dan lebih menjaga kebersihan. Berkemih sambil berdiri dibolehkan bila aman dari percikan dan tidak melanggar adab, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu.
Catatan tentang ucapan Ahmad bin 'Abdur-Rahman al-Makhzumi dalam matan hadits: beliau menjelaskan bahwa kebiasaan orang Arab adalah berkemih sambil berdiri, dan dalam hadits 'Abdur-Rahman bin Hasanah disebutkan bahwa seseorang duduk untuk berkemih seperti wanita — ini menunjukkan bahwa duduk adalah perkara yang dipandang lebih menjaga adab di kalangan mereka.
Story Telling
Diceritakan bahwa Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum, Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri, lalu meminta air untuk berwudhu. Hudzaifah kemudian mengambilkan air dan Nabi ﷺ berwudhu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini menunjukkan bahwa berdiri tidak diharamkan. Namun 'Aisyah radhiyallahu 'anha — yang lebih mengetahui kebiasaan Nabi ﷺ di rumah — menegaskan bahwa beliau umumnya duduk. Para ulama menyimpulkan: duduk adalah kebiasaan utama, berdiri adalah pengecualian yang dibolehkan bila ada kebutuhan atau kondisi tertentu. Inilah jalan tengah yang diajarkan para ulama Ahlus Sunnah, jauh dari sikap ghuluw (berlebihan) dan tasahul (meremehkan).
Kesimpulan Praktis
- Utamakan berkemih sambil duduk — ini adalah sunnah dan lebih menjaga kebersihan serta adab.
- Berkemih sambil berdiri dibolehkan bila aman dari percikan najis dan tidak di tempat terbuka yang bisa mengganggu orang lain.
- Jangan menghukumi haram perbuatan berdiri, karena hadits larangan dari Jabir dinilai lemah oleh para ulama hadits.
- Jaga kebersihan pakaian dan badan dari percikan najis, sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Muddatstsir [74]: 4.
- Ikuti jalan tengah ulama — jangan berlebihan dalam melarang, jangan pula meremehkan adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.