Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3087 tentang Binatang yang boleh dibunuh saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa ada lima binatang yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram (haji/umrah) maupun yang tidak berihram, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Makkah). Kelimanya disebut fawasiq (binatang pengganggu) karena membahayakan manusia. Para ulama menjelaskan bahwa membunuhnya bukan karena memburu, melainkan karena menolak bahaya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Apa yang Membunuh Orang yang Berihram (no. 3087), dari Aisyah رضي الله عنها. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah, Muhammad bin Basysyar, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Muhammad bin al-Walid → Muhammad bin Ja'far → Syu'bah → Qatadah bin Di'amah as-Sadusi → Sa'id bin al-Musayyib → Aisyah رضي الله عنها.

Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah dan Ibnu Umar رضي الله عنهما.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

```

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

```

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram."

Ayat ini menunjukkan larangan berburu saat ihram, namun hadits di atas mengecualikan lima binatang pengganggu tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna "fawasiq" (فَوَاسِقُ):

Kata fawasiq adalah bentuk jamak dari fasiqah, yaitu sesuatu yang keluar dari keumuman makhluk lain karena sifat mengganggu dan merusak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa binatang-binatang ini dinamakan fawasiq karena mereka keluar dari tabiat kebanyakan binatang, yaitu menimbulkan bahaya nyata bagi manusia.

Kelima binatang tersebut:

  1. Ular (الْحَيَّةُ) — berbahaya dan berbisa.
  2. Burung gagak bercorak (الْغُرَابُ الْأَبْقَعُ) — yang memiliki tanda putih, dikenal merusak tanaman dan mengganggu.
  3. Tikus (الْفَأْرَةُ) — perusak dan pembawa penyakit.
  4. Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) — yang menggigit dan menyerang.
  5. Elang (الْحِدَأَةُ) — burung pemangsa yang menyambar makanan.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh kelima binatang ini bagi orang yang berihram maupun yang tidak, baik di tanah halal maupun haram. Beliau menegaskan bahwa hikmahnya adalah menolak bahaya (daf'ul madharrah).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat membolehkan membunuh binatang yang membahayakan, dan ini termasuk kaidah besar: "Bahaya harus dihilangkan." Beliau juga menegaskan bahwa membunuh binatang ini tidak dianggap berburu, sehingga tidak terkena larangan ihram.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa pengecualian ini menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-Nya, karena tidak membiarkan mereka dalam kesulitan akibat gangguan binatang berbahaya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah hanya kelima ini yang boleh dibunuh, ataukah setiap binatang berbahaya boleh dibunuh. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa setiap binatang yang membahayakan boleh dibunuh, dan kelima ini disebutkan sebagai contoh utama. Namun pendapat yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits adalah membatasi pada yang disebutkan, kecuali ada bahaya lain yang nyata, maka boleh dibunuh berdasarkan kaidah daf'ul madharrah yang disebutkan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar, ahli fiqih Madinah) meriwayatkan hadits ini dari Aisyah رضي الله عنها. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan menjadi rujukan utama dalam fiqih Madinah. Suatu ketika, ada yang bertanya kepada beliau tentang binatang yang boleh dibunuh saat ihram, maka beliau menyebutkan hadits ini sebagai jawaban, menunjukkan bahwa ilmu beliau bersumber langsung dari sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib, juga dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang kuat hafalannya. Beliau menyampaikan hadits ini dengan sanad yang jelas, sehingga para ulama seperti Ibnu Majah dan lainnya menerimanya sebagai hujjah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membunuh lima binatang ini (ular, gagak bercorak, tikus, anjing galak, elang) baik saat berihram maupun tidak, di tanah halal maupun haram.
  2. Niatnya adalah menolak bahaya, bukan berburu atau bermain-main.
  3. Tidak ada denda (dam) atau fidyah untuk membunuh binatang-binatang ini, karena syariat mengecualikannya.
  4. Hendaklah seorang Muslim menjaga adab dalam membunuh, tidak menyiksa, dan hanya membunuh jika memang mengganggu.
  5. Kaidah umum: Islam membolehkan menghilangkan bahaya, namun tetap menjaga batasan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?