Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pada malam keberangkatan (malam nafar) dari Mina menuju Mekkah, beliau berangkat dari Bathha' (Muhassab) sebelum fajar. Ini menunjukkan bahwa bermalam di Muhassab (tempat antara Mina dan Mekkah) setelah selesai ibadah haji adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ, dan para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: apakah sunnah atau sekadar kebetulan tempat singgah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3068:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ ادَّلَجَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ لَيْلَةَ النَّفْرِ مِنَ الْبَطْحَاءِ ادِّلاَجًا
Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Nabi ﷺ berangkat sebelum fajar pada malam keberangkatan (nafar) dari Bathha'."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 1767) dan Imam Muslim (No. 1310) dari jalur lain dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sebelum dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya), maka tidak ada dosa pula baginya." (QS. Al-Baqarah [2]: 203)
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "Addalaja" (ادَّلَجَ)
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa kata iddalaja berarti berangkat di akhir malam atau sebelum fajar. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih waktu yang sepi dan tenang untuk berangkat dari Muhassab menuju Mekkah untuk thawaf wada' (thawaf perpisahan).
Kedua: Posisi Bathha' (Muhassab)
Bathha' atau Muhassab adalah tempat di lembah antara Mina dan Mekkah, dekat dengan Jamrah Aqabah. Di sinilah Nabi ﷺ singgah dan bermalam setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, sebelum kembali ke Mekkah.
Ketiga: Hukum Bermalam di Muhassab
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bermalam di Muhassab ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bermalam di Muhassab adalah sunnah berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang melakukannya.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hal itu bukan sunnah yang dianjurkan, melainkan sekadar tempat singgah yang kebetulan. Mereka beralasan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkannya secara khusus, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Bermalam di Muhassab bukanlah termasuk ibadah haji, ia hanyalah tempat singgah yang kebetulan."
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa perselisihan ini muncul karena sebagian ulama memandang perbuatan Nabi ﷺ sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan, sementara yang lain memandangnya sebagai perkara yang bersifat alami (kebiasaan) yang tidak termasuk syiar haji.
Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — adalah bahwa bermalam di Muhassab tidak termasuk sunnah haji yang dianjurkan secara khusus, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkannya dan tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaannya secara tersendiri. Namun jika seseorang melakukannya, tidak mengapa, karena itu termasuk tempat yang diberkahi.
Keempat: Hikmah Berangkat Sebelum Fajar
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ berangkat dari Muhassab pada malam hari sebelum fajar. Ini menunjukkan beberapa hikmah:
- Menghindari keramaian — karena perjalanan dari Mina ke Mekkah bisa ramai jika dilakukan di siang hari.
- Memperoleh ketenangan dalam beribadah thawaf wada'.
- Menunjukkan kesungguhan dalam menyempurnakan ibadah haji.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pilihan waktu ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kemaslahatan umatnya dalam perjalanan ibadah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia pernah bermalam di Bathha' (Muhassab) antara Mina dan Mekkah. Ketika ditanya tentang hal itu, ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukannya, maka aku pun melakukannya." (HR. Al-Bukhari No. 1766)
Namun di sisi lain, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang juga sahabat Nabi ﷺ — berkata: "Bermalam di Muhassab bukanlah termasuk ibadah haji, ia hanyalah tempat singgah yang kebetulan." (HR. Al-Bukhari No. 1767)
Dari dua sahabat ini kita belajar bahwa dalam masalah yang bersifat fi'liyah (perbuatan Nabi ﷺ yang tidak disertai perintah), para sahabat pun berbeda dalam menyikapinya. Sebagian menganggapnya sunnah karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ, sebagian lain menganggapnya sekadar kebiasaan. Dan keduanya adalah sahabat yang mulia, tidak saling menyalahkan secara berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah bermalam di Muhassab setelah selesai ibadah haji, sebelum kembali ke Mekkah untuk thawaf wada'.
- Hukumnya menurut pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Syaikh al-Utsaimin — adalah boleh dan tidak termasuk sunnah haji yang dianjurkan secara khusus. Jika seseorang melakukannya, tidak mengapa.
- Yang penting dalam ibadah haji adalah mengikuti rukun, wajib, dan sunnah-sunnah yang telah jelas dalilnya. Adapun perkara-perkara yang bersifat kebiasaan, kita tidak perlu memberatkan diri.
- Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya memilih waktu yang tepat dan tenang dalam beribadah, serta menghindari hal-hal yang menyulitkan diri sendiri dan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.