Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa turun atau singgah di Al-Abthah (Al-Muhassab) setelah selesai ibadah haji bukanlah termasuk sunnah yang harus ditiru. Rasulullah ﷺ melakukannya hanya karena alasan praktis, yaitu agar lebih mudah dan nyaman bagi beliau untuk berangkat meninggalkan Mina menuju Makkah. Jadi, jika ada orang yang melakukannya dengan niat ibadah, itu keliru; namun jika karena alasan kepentingan, itu tidak mengapa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafazh Ibnu Majah):
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: إِنَّمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْزِلُ الْأَبْطَحَ لِأَنَّهُ كَانَ أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ إِذَا خَرَجَ، لَيْسَ بِسُنَّةٍ
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah ﷺ singgah di Al-Abthah karena itu lebih memudahkan beliau untuk keluar (berangkat). Itu bukanlah sunnah.'" (HR. Muslim, no. 1311)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (9/62) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa singgah di Al-Muhassab bukanlah sunnah yang dianjurkan, melainkan sekadar tempat persinggahan yang kebetulan dilakukan Nabi ﷺ karena alasan memudahkan perjalanan. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa hukumnya mubah (boleh), bukan sunnah.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/597) juga menegaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum singgah di Al-Muhassab, namun pendapat yang kuat adalah bukan sunnah, berdasarkan penegasan Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengetahui langsung kondisi tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa Al-Abthah atau Al-Muhassab adalah tempat di lembah antara Makkah dan Mina, dekat dengan Jamarat. Sebagian orang mengira bahwa singgah di tempat ini setelah selesai melontar jumrah adalah bagian dari manasik haji yang harus dilakukan. Padahal, Aisyah radhiyallahu 'anha—yang merupakan istri Nabi ﷺ dan sangat paham urusan haji—menegaskan bahwa hal itu bukan sunnah.
Yang dimaksud "bukan sunnah" di sini menurut para ulama adalah bukan ibadah yang dianjurkan. Rasulullah ﷺ singgah di sana karena secara geografis tempat itu memudahkan beliau untuk berangkat kembali ke Madinah. Ini adalah bentuk fi'il (perbuatan) Nabi ﷺ yang bersifat jibillah (kebiasaan manusiawi) atau maslahat (kepentingan), bukan ta'abbudi (ibadah murni).
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (2/245) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ terbagi menjadi dua: yang termasuk sunnah huda (petunjuk ibadah) dan yang termasuk sunnah 'adah (kebiasaan). Singgah di Al-Muhassab termasuk kategori kedua. Beliau menukil perkataan Aisyah ini sebagai dalil bahwa tidak semua perbuatan Nabi ﷺ otomatis menjadi sunnah yang dituntut untuk ditiru dalam konteks ibadah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' (7/451) menambahkan bahwa jika seseorang singgah di Al-Muhassab dengan niat mengikuti sunnah, maka ini keliru karena bertentangan dengan penjelasan Aisyah. Namun jika singgah karena butuh istirahat, atau karena rombongan, atau karena alasan perjalanan, maka itu dibolehkan bahkan bisa bernilai baik jika membantu kelancaran ibadah.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama: Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa singgah di Al-Muhassab adalah sunnah berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Namun pendapat yang lebih kuat—dan dikuatkan oleh Aisyah sendiri—adalah bukan sunnah, karena Aisyah lebih mengetahui kondisi dan niat Nabi ﷺ. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (no. 1765) dan menempatkannya dalam bab yang menunjukkan bahwa hal itu bukan bagian dari manasik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan tegas namun penuh hikmah. Beliau tidak ingin umat Islam terbebani dengan sesuatu yang sebenarnya bukan tuntunan. Ini menunjukkan kecintaan Aisyah kepada umat—beliau ingin meringankan mereka dari amalan yang tidak disyariatkan.
Imam Az-Zuhri meriwayatkan bahwa para sahabat dan tabi'in memahami bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Ketika ada satu perbuatan yang beliau lakukan karena alasan praktis, para sahabat tidak serta-merta menjadikannya ibadah. Mereka memahami konteks dan tujuan Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran besar: kita harus cerdas membedakan antara perbuatan Nabi yang bersifat ibadah dan yang bersifat kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjadikan singgah di Al-Muhassab sebagai ibadah yang wajib atau sunnah muakkadah setelah haji.
- Boleh singgah di sana jika ada kebutuhan seperti istirahat, menunggu rombongan, atau memudahkan perjalanan pulang.
- Pelajari konteks perbuatan Nabi ﷺ—tidak semua yang beliau lakukan otomatis menjadi tuntunan ibadah.
- Rujuklah penjelasan ulama yang memahami manasik haji dengan benar agar tidak terjebak pada amalan yang tidak ada tuntunannya.
- Utamakan kemudahan dalam beribadah, karena Islam datang dengan kemudahan, bukan kesulitan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.