Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 306 tentang Kebolehan buang air kecil sambil berdiri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah buang air kecil sambil berdiri. Namun, para ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah hal yang kadang dilakukan Nabi ﷺ karena ada udzur atau kondisi tertentu, bukan kebiasaan beliau. Hukum asalnya adalah boleh, tetapi duduk lebih utama dan lebih sesuai dengan kesempurnaan adab. Para ulama menggabungkan hadits ini dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah buang air kecil sambil duduk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (no. 306):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 224) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 273) dari jalur yang sama.

Hadits pendukung dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ، مَا بَالَ قَائِمًا مُنْذُ أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ

"Barangsiapa yang menceritakan kepadamu bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah engkau percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil sambil berdiri sejak Al-Qur'an diturunkan kepadanya." (HR. An-Nasa'i no. 29, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Pendapat Ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/329) menjelaskan bahwa hadits Mughirah ini menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri, namun beliau menggabungkan dengan hadits Aisyah bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah duduk. Beliau menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ berdiri itu terjadi karena ada kondisi tertentu, seperti tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk atau karena sakit.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/157) berkata: "Para ulama sepakat bahwa buang air kecil sambil duduk lebih utama, dan boleh sambil berdiri. Namun yang lebih utama adalah duduk, karena lebih menutup aurat dan lebih aman dari percikan najis."
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (1/234) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berdiri, tetapi beliau menegaskan bahwa duduk lebih utama karena lebih aman dari percikan air seni yang bisa mengenai pakaian atau tubuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua sepakat bahwa hukum asalnya adalah boleh. Berikut rinciannya:

Pertama: Pendapat yang membolehkan secara mutlak

Sebagian ulama berpendapat bahwa buang air kecil sambil berdiri itu boleh secara mutlak, berdasarkan zahir hadits Mughirah ini. Mereka berdalih bahwa Nabi ﷺ melakukannya, dan perbuatan Nabi ﷺ adalah syariat yang harus diikuti. Namun mereka tetap menganjurkan duduk sebagai bentuk kehati-hatian.

Kedua: Pendapat yang memakruhkan berdiri

Sebagian ulama memakruhkan buang air kecil sambil berdiri, berdasarkan hadits Aisyah yang menafikan perbuatan tersebut. Namun Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini tidak bertentangan dengan hadits Mughirah, karena yang dimaksud Aisyah adalah kebiasaan Nabi ﷺ secara umum, bukan menafikan kejadian tertentu.

Ketiga: Pendapat yang menggabungkan (paling kuat)

Inilah pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama, termasuk Imam Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Syaikh al-Utsaimin. Mereka menjelaskan:

  1. Hadits Mughirah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah buang air kecil sambil berdiri, dan ini menunjukkan hukum boleh.
  2. Hadits Aisyah menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah duduk, dan ini menunjukkan keutamaan.
  3. Kedua hadits ini tidak bertentangan, karena perbuatan Nabi ﷺ berdiri itu terjadi karena ada kondisi tertentu. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa saat itu Nabi ﷺ berada di tempat pembuangan sampah (subathah) yang tanahnya lunak dan tidak memungkinkan untuk duduk dengan nyaman.

Syaikh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil (1/92) menegaskan bahwa hadits Mughirah ini shahih, dan beliau menjelaskan bahwa hukumnya boleh, tetapi duduk lebih utama. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan berdiri karena khawatir percikan najis, namun ini bukan larangan syar'i, melainkan kehati-hatian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu sedang bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi ﷺ ingin buang air, beliau menjauh dari pandangan orang-orang. Mughirah kemudian membawakan air untuk berwudhu. Saat itu, Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri di tempat pembuangan sampah yang tanahnya lunak.

Mughirah berkata: "Maka aku menjauh darinya hingga beliau selesai, kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya." (HR. Abu Dawud no. 45, shahih)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang memiliki kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Terkadang beliau melakukan sesuatu yang secara zahir kurang utama karena ada kebutuhan, namun hal itu tetap menjadi syariat yang boleh ditiru. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum buang air kecil sambil berdiri adalah boleh, berdasarkan hadits Mughirah bin Syu'bah yang shahih.
  2. Duduk lebih utama karena lebih menutup aurat, lebih aman dari percikan najis, dan sesuai dengan kebiasaan Nabi ﷺ.
  3. Jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu (seperti tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk), maka berdiri diperbolehkan.
  4. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan dari percikan air seni, karena najisnya air seni adalah perkara yang disepakati ulama.
  5. Jangan terlalu memperdebatkan masalah ini hingga melupakan perkara yang lebih besar, yaitu menjaga shalat dan ibadah lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.