Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di waktu pagi (dhuha), sedangkan untuk jumrah-jumrah lainnya (Ula, Wustha, dan Aqabah) pada hari-hari tasyriq, beliau melakukannya setelah matahari tergelincir (zawal). Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang menjadi panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafaz "setelah itu"):
Teks Arab hadits riwayat Muslim:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ، يَقُولُ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَبَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ
Artinya: "Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: 'Aku melihat Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada waktu dhuha, dan adapun setelah itu (hari-hari tasyriq), maka beliau melempar setelah matahari tergelincir.'" (HR. Muslim, Kitab al-Hajj, Bab Waktu Ramy al-Jimar)
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari (tanpa lafaz "setelah itu"):
Teks Arab hadits riwayat al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَرْمِي جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
Artinya: "Dari Ibnu Umar, ia berkata: 'Aku melihat Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu, maka (beliau melempar) ketika matahari telah tergelincir.'" (HR. al-Bukhari, Kitab al-Hajj, Bab Ramy al-Jimar)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۙ لِمَنِ اتَّقٰى ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari-hari tasyriq). Barangsiapa menyegerakan (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya, maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr di waktu dhuha, dan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq setelah zawal (tergelincirnya matahari). Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq dimulai setelah zawal.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan baik. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah setelah zawal, dan ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat (ijma') mengenai hal ini.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan dua waktu yang berbeda:
- Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah): Waktunya dimulai dari terbit fajar hingga tergelincir matahari, dan yang paling utama adalah di waktu dhuha (pagi).
- Jumrah pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah): Waktunya dimulai setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga terbenam matahari.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq terbagi menjadi:
- Waktu utama (fadhilah): setelah zawal hingga matahari condong ke barat.
- Waktu boleh (jawaz): hingga terbenam matahari, dan jika ada udzur (seperti sakit atau karena kelelahan), boleh hingga malam hari.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah melempar jumrah pada hari-hari tasyriq setelah zawal. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang melempar sebelum zawal tanpa udzur, maka ia telah meninggalkan sunnah, namun lemparannya tetap sah menurut jumhur ulama.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pada hari-hari tasyriq selalu melempar jumrah setelah zawal, dan tidak pernah melempar sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah sunnah yang ditekankan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menyebutkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil utama tentang waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang melempar jumrah sebelum zawal. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini menyelisihi sunnah." Kemudian beliau menyebutkan hadits Jabir ini. Para ulama menukilkan bahwa Imam Ahmad sangat berpegang teguh pada sunnah dalam masalah-masalah ibadah, termasuk dalam hal waktu melempar jumrah. Beliau tidak memberikan keringanan kecuali dalam keadaan darurat.
Kisah lain datang dari Imam Malik bin Anas. Beliau pernah melihat sebagian orang melempar jumrah sebelum zawal, lalu beliau berkata: "Mereka melempar sebelum waktunya." Ketika ditanya tentang hukumnya, beliau menjelaskan bahwa hal itu menyelisihi sunnah, namun tidak sampai mewajibkan dam (denda) menurut pendapat yang masyhur dari beliau.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya menjaga sunnah dalam setiap detail ibadah, karena ibadah haji adalah momen yang sangat agung dan kita diperintahkan untuk mengambil manasik (tata cara) dari Nabi ﷺ secara langsung.
Kesimpulan Praktis
- Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah): Disunnahkan melempar di waktu dhuha (pagi). Waktunya membentang dari terbit fajar hingga zawal, dan yang utama adalah di pagi hari.
- Jumrah pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah): Disunnahkan melempar setelah zawal (matahari tergelincir). Ini adalah sunnah yang ditekankan dan menjadi ijma' ulama.
- Jika ada udzur seperti sakit, kelelahan berat, atau khawatir tertinggal rombongan, para ulama membolehkan melempar di malam hari, namun ini adalah kondisi darurat.
- Urutan melempar pada hari-hari tasyriq adalah: Jumrah Ula (pertama), kemudian Jumrah Wustha (tengah), lalu Jumrah Aqabah (terakhir). Setiap jumrah dilempar dengan 7 kerikil, satu per satu, sambil bertakbir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.