Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kemudahan (rukhsah) dalam ibadah haji. Jika seseorang melakukan sebagian amalan haji di Mina tidak sesuai urutan yang umum (seperti mencukur rambut sebelum menyembelih, atau melempar jumrah setelah malam), maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar dam (tebusan) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Rasul-Nya ﷺ yang tidak mempersulit hamba-Nya dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab "Siapa yang Mendahulukan Ritual Sebelum Ritual Lain" (no. 3050). Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُسْأَلُ يَوْمَ مِنًى فَيَقُولُ: «لَا حَرَجَ، لَا حَرَجَ». فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: «لَا حَرَجَ». قَالَ: رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ. قَالَ: «لَا حَرَجَ».
Artinya: "Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Rasulullah ﷺ ditanya pada hari Mina, maka beliau menjawab: "Tidak mengapa, tidak mengapa." Lalu seorang laki-laki datang dan berkata: "Saya mencukur (rambut) sebelum menyembelih." Beliau bersabda: "Tidak mengapa." Orang itu berkata lagi: "Saya melempar (jumrah) setelah petang." Beliau bersabda: "Tidak mengapa."'"
Dalil lain yang memperkuat kemudahan ini adalah firman Allah Ta'ala:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah prinsip besar dalam fiqih haji, yaitu tidak adanya dosa dan tidak adanya kewajiban dam (fidyah) bagi orang yang mendahulukan atau mengakhirkan sebagian amalan haji dari urutannya, selama amalan tersebut tetap dilakukan di hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) atau di Mina.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa urutan amalan pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) seperti melempar jumrah, menyembelih kurban, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah adalah sunnah, bukan syarat. Jika seseorang mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain, maka amalannya sah dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang masyhur.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menukil perkataan gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak ada satu pun perbedaan urutan amalan di hari Nahr yang mengharuskan dam, karena Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan orang yang bertanya tersebut untuk membayar dam atau mengulang amalannya. Jawaban beliau yang hanya "tidak mengapa" menunjukkan bahwa amalan tersebut sah dan tidak ada kewajiban tambahan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di ketika menafsirkan ayat tentang kesempitan dalam agama menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuai kemampuannya. Maka dalam masalah-masalah yang bersifat tata cara (bukan syarat rukun), kekeliruan kecil dalam urutan tidaklah membatalkan ibadah.
Adapun jika seseorang meninggalkan amalan tersebut secara total, seperti tidak melempar jumrah sama sekali atau tidak mencukur rambut sama sekali, maka ini berbeda hukumnya dan bisa jadi ia wajib membayar dam atau bahkan amalannya tidak sempurna. Namun jika ia melakukannya hanya dengan urutan yang berbeda, maka tidak mengapa.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ berhenti di Mina untuk memberikan tausiyah kepada manusia. Maka datanglah seorang laki-laki dan berkata: 'Wahai Rasulullah, saya tidak menyadari, saya mencukur rambut sebelum menyembelih.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sembelihlah sekarang, tidak mengapa.' Lalu datang orang lain dan berkata: 'Wahai Rasulullah, saya tidak menyadari, saya menyembelih sebelum melempar jumrah.' Beliau bersabda: 'Lemparlah sekarang, tidak mengapa.'" (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam menyikapi kekeliruan para sahabat. Beliau tidak memarahi, tidak membebani, dan tidak menyuruh mereka mengulang amalan. Beliau hanya menyuruh menyempurnakan apa yang tersisa dan menenangkan hati mereka dengan ucapan "tidak mengapa." Ini adalah pelajaran agung bagi kita semua: bahwa agama ini mudah, dan sikap keras serta mempersulit diri sendiri bukanlah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Urutan amalan haji di hari Nahr adalah sunnah, bukan syarat. Jika tertukar, ibadah tetap sah.
- Tidak ada kewajiban dam bagi yang mendahulukan atau mengakhirkan amalan di hari Nahr menurut pendapat yang kuat.
- Semangat beribadah dengan ilmu adalah kunci. Namun jika terjadi kekeliruan karena ketidaktahuan atau lupa, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Jangan mempersulit diri sendiri dalam beribadah, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali ia akan dikalahkan olehnya." (HR. al-Bukhari)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.