Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang orang yang mendahulukan atau mengakhirkan salah satu rangkaian ibadah haji (seperti mencukur sebelum menyembelih, atau thawaf sebelum melontar jumrah), beliau tidak pernah menghukum atau menyalahkan. Beliau hanya menjawab dengan isyarat kedua tangan: "لاَ حَرَجَ" — tidak ada dosa, tidak ada masalah. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat, khususnya dalam manasik haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) dari Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash, dan oleh Abu Dawud serta at-Tirmidzi dari beberapa sahabat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang lebar.
Firman Allah yang menjadi dasar kaidah kemudahan:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
QS. Al-Hajj [22]: 78
"Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."
Juga:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
QS. At-Taghabun [64]: 16
"Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa dalam seluruh rangkaian manasik haji, ketika ada orang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mendahulukan atau mengakhirkan suatu amalan — misalnya menyembelih sebelum melontar jumrah, mencukur sebelum menyembelih, thawaf ifadhah sebelum melontar, dan seterusnya — beliau tidak pernah membedakan jawaban. Beliau hanya mengisyaratkan dengan kedua tangannya dan berkata: "لاَ حَرَجَ" (tidak ada dosa/tidak mengapa).
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah besar dalam bab manasik, yaitu bahwa urutan (tartib) dalam sebagian amalan haji bersifat sunnah, bukan syarat sah. Jika seseorang meninggalkan urutan karena lupa, tidak tahu, atau tidak mampu, maka hajinya tetap sah dan tidak ada dosa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendahulukan atau mengakhirkan amalan haji. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa tartib dalam amalan haji adalah sunnah, dan meninggalkannya tidak membatalkan haji, meskipun ada sebagian yang berpendapat wajib dengan dam (denda) pada kondisi tertentu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang selalu menjawab "لاَ حَرَجَ" menunjukkan bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan, terutama dalam ibadah haji yang melibatkan banyak orang dan kondisi yang beragam.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya tentang kaidah-kaidah fiqih menegaskan bahwa hadits ini termasuk dalil pokok kaidah "المشقة تجلب التيسير" (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan "لا حرج في الدين" (tidak ada kesempitan dalam agama).
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Hajj [22]: 78 menjadi dasar bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan hadits Ibnu 'Abbas ini adalah aplikasi nyata dari kaidah tersebut dalam ibadah haji.
Perbedaan pendapat yang diringkas:
- Jumhur (mayoritas ulama dari empat madzhab): Tartib dalam amalan haji adalah sunnah, meninggalkannya tidak berdosa dan tidak wajib dam, kecuali dalam kondisi tertentu menurut sebagian ulama.
- Sebagian ulama: Meninggalkan tartib karena sengaja tanpa udzur bisa mengharuskan dam, tetapi ini pendapat yang lebih lemah berdasarkan zhahir hadits.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara jelas menyatakan "لاَ حَرَجَ" tanpa membedakan antara yang lupa, tidak tahu, atau sengaja.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di Mina. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya mencukur rambut sebelum menyembelih." Nabi ﷺ menjawab: "Tidak mengapa." Lalu datang orang lain berkata: "Saya menyembelih sebelum melontar jumrah." Nabi ﷺ menjawab: "Tidak mengapa." Datang lagi orang lain: "Saya thawaf ifadhah sebelum melontar." Nabi ﷺ menjawab: "Tidak mengapa."
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ tidak pernah mempersulit para sahabat dalam kondisi haji yang penuh kerumunan dan kebingungan itu. Beliau hanya mengisyaratkan dengan kedua tangan — seolah memberi isyarat bahwa urusan ini luas dan lapang.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah bentuk rahmat dan kasih sayang beliau kepada umatnya, dan menjadi dalil bahwa dalam kondisi massa yang besar dan sulit, syariat memberi kelonggaran.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mudah menyalahkan orang yang mendahulukan atau mengakhirkan amalan haji karena lupa, tidak tahu, atau kondisi darurat — selama amalan itu dikerjakan.
- Urutan amalan haji (seperti melontar, menyembelih, mencukur, thawaf) adalah sunnah menurut jumhur ulama, bukan syarat sah.
- Kaidah umum: Agama Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan, sebagaimana QS. Al-Hajj [22]: 78.
- Bagi yang mampu dan tahu, tetap dianjurkan mengikuti urutan yang diajarkan Nabi ﷺ sebagai bentuk ittiba' dan kesempurnaan ibadah.
- Bagi yang tidak tahu atau lupa, tidak perlu merasa berdosa atau mengulang haji — cukup melanjutkan dan tidak ada dam menurut pendapat yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.