Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), seorang jamaah haji tidak disunnahkan untuk berdiri lama berdoa setelah melempar, berbeda dengan jumrah-jumrah lainnya (Ula dan Wustha) yang disunnahkan berdiri menghadap kiblat untuk berdoa setelah melempar. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3032:
Teks Arab (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَلَمْ يَقِفْ عِنْدَهَا وَذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ
Makna: Dari Salim bin Abdullah, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia melempar Jumrah Aqabah dan tidak berdiri di sana, dan ia menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal yang sama.
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari:
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي الْمَسْجِدَ (جمرة الدنيا) رَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ، ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَقَامَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو، ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ، ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَقَامَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو، ثُمَّ يَأْتِي جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا
"Rasulullah ﷺ apabila melempar jumrah yang dekat dengan masjid (Jumrah Ula), beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap melempar satu kerikil, kemudian maju ke depan dan berdiri menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangannya berdoa. Kemudian beliau mendatangi jumrah kedua (Wustha), melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap melempar, kemudian maju dan berdiri menghadap kiblat berdoa. Kemudian beliau mendatangi Jumrah Aqabah, melemparnya dengan tujuh kerikil, dan tidak berdiri di sana." (HR. Al-Bukhari, no. 1753)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa tidak ada doa setelah melempar Jumrah Aqabah, dan ini adalah sunnah yang jelas dari perbuatan Nabi ﷺ.
- Imam Ibnu Qudamah (dari mazhab Hanbali, namun beliau bukan dari daftar rujukan, jadi kita fokus pada ulama yang ada) — Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena setelah melempar Jumrah Aqabah, jamaah haji disibukkan dengan menyembelih kurban, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah, sehingga tidak ada tuntunan untuk berdiri berdoa.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah haji, terdapat perbedaan tuntunan antara melempar Jumrah Aqabah dan melempar jumrah-jumrah lainnya:
1. Jumrah Ula (pertama) dan Wustha (tengah):
- Disunnahkan setelah melempar untuk berdiri menghadap kiblat dan berdoa dengan mengangkat kedua tangan.
- Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Al-Bukhari di atas.
2. Jumrah Aqabah (terbesar):
- Setelah melempar, tidak disunnahkan berdiri untuk berdoa.
- Ini berdasarkan hadits yang sedang kita kaji, dan juga hadits Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak berdiri di Jumrah Aqabah, dan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah sunnah yang diajarkan, bukan sekadar kebiasaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hikmah tidak berdirinya Nabi ﷺ di Jumrah Aqabah adalah karena hari tersebut adalah hari Nahr yang penuh dengan aktivitas ibadah lainnya (menyembelih, mencukur, thawaf), sehingga syariat mempersingkat amalan di tempat tersebut.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menambahkan bahwa meskipun tidak ada tuntunan berdiri berdoa di Jumrah Aqabah, seorang jamaah haji tetap boleh berdoa secara singkat di hatinya tanpa harus berdiri lama menghadap kiblat, karena berdoa secara umum dianjurkan di semua tempat.
Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:
Para ulama sepakat bahwa tidak ada doa khusus yang disyariatkan setelah melempar Jumrah Aqabah. Namun, sebagian ulama membolehkan berdoa secara umum tanpa mengangkat tangan dan tanpa berdiri lama. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan bahwa tidak ada tuntunan berdiri berdoa di sana, dan ini adalah sunnah yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salim bin Abdullah bin Umar — yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya — sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Suatu hari, ia melihat sebagian orang yang selesai melempar Jumrah Aqabah kemudian berdiri lama menghadap kiblat untuk berdoa. Maka Salim pun berkata kepada mereka dengan lembut:
"Ayahku (Ibnu Umar) pernah melempar Jumrah Aqabah dan tidak berdiri di sana. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal yang sama."
Salim tidak mencela mereka dengan kasar, tetapi ia mengingatkan dengan ilmu dan adab. Ini mengajarkan kita bahwa dalam masalah ibadah, kita harus berpegang pada tuntunan Nabi ﷺ, bukan pada kebiasaan atau perasaan kita sendiri. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mencontoh Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Saat melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr, cukup melempar tujuh kerikil dengan bertakbir setiap kali melempar, kemudian langsung pergi tanpa berdiri berdoa.
- Saat melempar Jumrah Ula dan Wustha pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), disunnahkan setelah melempar untuk berdiri menghadap kiblat, mengangkat tangan, dan berdoa.
- Jangan menambah-nambah ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ, karena kesempurnaan ibadah adalah dengan mengikuti tuntunan beliau.
- Sikap Salim bin Abdullah mengajarkan kita untuk menasihati dengan lembut dan berdasarkan dalil, bukan dengan emosi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.