Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak (digabung) di Muzdalifah ketika Haji Wada'. Ini adalah salah satu amalan khusus jamaah haji pada malam tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Shalat dikerjakan dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 3020):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ الأَنْصَارِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ، يَقُولُ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فِي حِجَّةِ الْوَدَاعِ بِالْمُزْدَلِفَةِ
"Dari Abdullah bin Yazid Al-Khathmi, bahwa ia mendengar Abu Ayyub Al-Anshari berkata: 'Saya shalat Maghrib dan Isya bersama Rasulullah ﷺ pada Haji Wada' di Muzdalifah.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar jamak di Muzdalifah:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Hadits pendukung dari Jabir bin Abdullah (riwayat Muslim): Nabi ﷺ ketika sampai di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah, dan tidak shalat sunnah di antara keduanya.
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jamak ta'khir (menggabung Maghrib ke Isya) di Muzdalifah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu — sahabat yang rumahnya menjadi tempat singgah Nabi ﷺ saat hijrah — menceritakan bahwa beliau shalat Maghrib dan Isya berjamaah bersama Nabi ﷺ di Muzdalifah pada Haji Wada' (haji perpisahan, tahun 10 H).
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jamak ta'khir: shalat Maghrib ditunda dan dikerjakan bersama Isya di waktu Isya. Ini dilakukan setelah jamaah haji berhenti (mabit) di Muzdalifah, bukan di Arafah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jamak di Muzdalifah adalah sunnah, dan tidak ada shalat sunnah (rawatib) di antara Maghrib dan Isya pada malam itu. Ini berbeda dengan jamak di tempat lain yang masih boleh diselingi shalat sunnah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan urutan amalan Nabi ﷺ di Muzdalifah: beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah, lalu tidur hingga Subuh, kemudian shalat Subuh dan berdzikir hingga langit terang, lalu bertolak ke Mina sebelum matahari terbit.
- Syaikh as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah berdzikir di Masy'aril Haram (Muzdalifah) mencakup pelaksanaan shalat jamak tersebut, karena shalat adalah dzikir terbesar.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jamak di Muzdalifah adalah sunnah yang ditekankan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menyepakati bolehnya jamak, meskipun dengan sedikit perbedaan teknis dalam pelaksanaan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menyatakan bahwa jamak ta'khir di Muzdalifah adalah sunnah Nabi ﷺ yang tidak boleh ditinggalkan tanpa udzur.
Hikmah: Jamaah haji pada malam itu dalam keadaan lelah setelah wukuf di Arafah sepanjang hari. Allah memberi keringanan (rukhshah) dengan menggabungkan dua shalat agar jamaah dapat beristirahat dan mempersiapkan diri untuk rangkaian amalan di Mina keesokan harinya.
Story Telling
Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang mulia. Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, setiap keluarga Anshar berebut ingin menjamu beliau. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Aku akan singgah di rumah keluarga yang paling dekat dengan untaku." Unta beliau berhenti di depan rumah Abu Ayyub, dan sejak itu Abu Ayyub menjadi tuan rumah Nabi ﷺ selama beberapa bulan hingga rumah beliau selesai dibangun.
Dalam Haji Wada', Abu Ayyub ikut serta bersama Nabi ﷺ. Ketika malam tiba di Muzdalifah, beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak. Beliau meriwayatkan peristiwa ini agar umat Islam setelahnya mengetahui tata cara yang benar. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Haji Wada' adalah haji terakhir Nabi ﷺ, sehingga setiap detail amalan beliau menjadi pedoman yang sangat berharga bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji: Kerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak ta'khir di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
- Niat dan cara: Niat jamak dilakukan pada shalat Maghrib, lalu setelah salam langsung iqamah untuk Isya.
- Tidak boleh dijamak di tempat lain pada malam itu kecuali di Muzdalifah, sesuai sunnah Nabi ﷺ.
- Bagi yang tidak berhaji: Pahami bahwa syariat Islam penuh hikmah dan keringanan, dan hormati amalan-amalan khusus haji sebagai sunnah yang telah ditetapkan.
- Bagi yang ingin mendalami: Rujuk Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, dan Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.