Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3005 tentang Shalat lima waktu di Mina seperti Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat lima waktu secara sempurna (tidak diqashar) ketika berada di Mina pada hari-hari haji, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengikuti sunnah itu serta mengajarkannya kepada orang lain. Intinya: shalat tetap lima waktu, dikerjakan pada waktunya, dan tidak ditinggalkan meski sedang dalam perjalanan haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Keluar Menuju Mina (no. 3005), dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Perawi sanadnya: Muhammad bin Yahya, 'Abdurrazzaq, 'Abdullah bin 'Umar (al-'Umari), Nafi', lalu Ibnu Umar.

Makna hadits ini diperkuat oleh riwayat yang lebih rinci dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat di Mina dua rakaat (yakni qashar untuk Zhuhur, Ashar, dan Isya), sedangkan shalat Maghrib dan Subuh tetap sebagaimana adanya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "shalat lima waktu di Mina" adalah mengerjakan seluruh shalat pada waktunya, dengan qashar pada shalat empat rakaat, bukan meninggalkan atau menggabung tanpa sebab.

Ayat yang menjadi landasan qashar:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 184) — potongan ayat tentang rukhshah bagi musafir; maknanya: Allah memberi keringanan bagi orang sakit dan musafir. (Ayat ini konteksnya puasa, namun para ulama seperti Ibnu Katsir dan as-Sa'di menjadikannya dalil umum bahwa syariat memberi rukhshah dalam perjalanan.)

Dalil qashar shalat:

فَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

(QS. An-Nisa' [4]: 101) — "Apabila kamu melakukan perjalanan di bumi, tidak ada dosa bagimu untuk memendekkan shalat." Ibnu Katsir dan as-Sa'di menjelaskan ini sebagai rukhshah bagi musafir.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menegaskan dua hal penting:

Pertama, shalat lima waktu tetap dikerjakan di Mina. Mina adalah tempat jamaah haji bermalam pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana disebutkan Nafi', mengerjakan shalat lima waktu di sana, lalu memberitahu orang-orang bahwa Nabi ﷺ juga melakukannya. Ini menunjukkan bahwa ibadah shalat tidak boleh ditinggalkan atau ditunda hanya karena sibuk dengan manasik haji.

Kedua, tata caranya mengikuti sunnah qashar. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Syarh Muslim menjelaskan bahwa musafir mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan Maghrib tetap tiga dan Subuh tetap dua. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebut bahwa Ibnu Umar sendiri mengamalkan qashar di Mina dan mengajarkannya, sehingga hadits Ibnu Majah ini dipahami sebagai penegasan bahwa shalat tetap lima waktu (bukan berarti dikerjakan tanpa qashar). Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat qashar lebih utama bagi musafir; Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan, dengan rincian masing-masing. Yang paling kuat menurut dalil adalah mengamalkan rukhshah qashar sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan Ibnu Umar, tanpa meninggalkan shalat berjamaah bila memungkinkan.

Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat dalam keadaan safar maupun haji, dan beliau mengqashar shalat empat rakaat. Ini menjadi pelajaran: safar bukan alasan meninggalkan shalat, melainkan alasan meringankannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Nafi', murid setia Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, memperhatikan gurunya dengan teliti. Di Mina, saat orang-orang sibuk dengan urusan haji, Ibnu Umar tetap tegak shalat lima waktu pada waktunya. Setelah selesai, beliau berkata kepada mereka: "Rasulullah ﷺ juga melakukan seperti ini." Nafi' meriwayatkan hal ini agar umat mengetahui bahwa kesungguhan Ibnu Umar bukanlah ijtihad pribadi, melainkan ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjadikan sunnah sebagai teladan, bukan sekadar rutinitas, dan mengajarkannya kepada orang lain dengan lembut. (Riwayat ini masyhur dalam kitab-kitab hadits dan syarahnya seperti Fathul Bari dan Syarh Muslim.)

Kesimpulan Praktis

  • Shalat lima waktu wajib dijaga waktunya, termasuk saat safar dan haji; jangan ditinggalkan karena sibuk.
  • Musafir dianjurkan mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua, sesuai sunnah Nabi ﷺ dan amalan Ibnu Umar.
  • Teladani semangat Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah dan mengajarkannya dengan adab.
  • Jika ada rincian fiqih yang belum jelas, rujuklah kepada ulama terpercaya dan kitab-kitab syarah yang mu'tabar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?