Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2997 tentang Bab Umrah di Bulan Dhul-Qa'dah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha ini menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan umrah kecuali di bulan Dzul Qa’dah. Ini menunjukkan bahwa beliau memilih bulan tersebut untuk umrah, bukan berarti umrah di bulan lain terlarang. Para ulama sepakat bahwa umrah boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, namun meneladani Nabi dengan berumrah di Dzul Qa’dah merupakan sunnah yang utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: لَمْ يَعْتَمِرْ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عُمْرَةً إِلَّا فِي ذِي الْقَعْدَةِ.

“Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan umrah kecuali di bulan Dzul Qa’dah.”

(HR. Ibnu Majah no. 2997, sanadnya shahih menurut Syaikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 4/167)

Ayat Al-Qur’an yang mendukung keutamaan ibadah pada waktu-waktu tertentu:

Ayat tentang bulan-bulan haram dan keutamaan beribadah di dalamnya, meskipun tidak secara spesifik menyebut Dzul Qa’dah, namun bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram (Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, Rajab).

QS. At-Taubah [9]: 36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan yang empat itu.”

Penjelasan ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (3/597) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan seluruh umrahnya di bulan Dzul Qa’dah. Beliau menyebutkan riwayat serupa dari Aisyah dengan tegas.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (7/142) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan umrah di bulan Dzul Qa’dah karena mengikuti amalan Nabi. Namun beliau juga menegaskan bahwa umrah di luar bulan tersebut tetap sah dan dianjurkan.
  • Syaikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (4/167) menilai hadits ini shahih dan menyebut bahwa semua umrah Nabi – yaitu empat kali – terjadi di bulan Dzul Qa’dah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad (6/85) meriwayatkan dengan jalur lain dan menguatkan makna ini.

Penjelasan Rinci

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha ini memiliki latar belakang yang penting. Para sahabat dan tabi’in – seperti Mujahid (seorang tabi’in ahli tafsir) yang meriwayatkan langsung dari Aisyah – memahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah umrah di bulan lain, baik sebelum haji Wada’ maupun setelahnya. Ini tercatat dalam sejarah:

  1. Umrah pertama tahun 6 H (perjanjian Hudaibiyah) di bulan Dzul Qa’dah.
  2. Umrah qadha’ tahun 7 H juga di bulan Dzul Qa’dah.
  3. Umrah dari Ji’ranah setelah perang Hunain tahun 8 H, juga di bulan Dzul Qa’dah.
  4. Umrah bersama haji (haji tamattu’) pada haji Wada’ tahun 10 H, yang juga terjadi di bulan Dzul Qa’dah (karena beliau memasuki ihram umrah pada akhir Dzul Qa’dah dan menyempurnakannya di awal Dzul Hijjah).

Mengapa Nabi memilih Dzul Qa’dah?

Para ulama, seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif, menyebutkan beberapa hikmah:

  • Menunjukkan bahwa bulan haram (Dzul Qa’dah) adalah waktu yang penuh berkah untuk ibadah.
  • Menepis anggapan kaum jahiliyah bahwa umrah di bulan haram adalah dosa besar.
  • Memberi kemudahan bagi umat, karena Dzul Qa’dah tidak terlalu padat dengan ritual haji sehingga lebih khusyuk.

Apakah umrah di bulan lain terlarang?

Tidak. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad dalam pendapatnya menegaskan bahwa umrah sunnah mutlak kapan saja. Yang dilarang hanya umrah pada hari Arafah, hari Nahr, dan hari Tasyriq (hari-hari haji) bagi yang sedang berhaji. Ini berdasarkan dalil lain. Hadits ini hanya mengabarkan kebiasaan Nabi, bukan larangan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak ada riwayat sahih yang menyebut Nabi melarang umrah di bulan lain.

Pendapat ulama salaf:

  • Sa’id bin al-Musayyib dan ‘Atha’ bin Abi Rabah mengatakan bahwa umrah boleh dilakukan kapan saja, dan keutamaan Dzul Qa’dah adalah karena meneladani Nabi.
  • Imam Malik dalam al-Muwaththa’ meriwayatkan bahwa para sahabat seperti Ibnu Umar sering umrah di bulan Rajab, dan beliau tidak mengingkarinya.

Kesimpulan ulama: Hadits ini bukan larangan, melainkan informasi tentang pilihan waktu yang paling utama. Jika seseorang ingin mengikuti sunnah secara sempurna, ia disunnahkan umrah di bulan Dzul Qa’dah, namun jika umrah di bulan lain, tetap sah dan berpahala.

Story Telling

Kisah Umrah Rasulullah ﷺ di Dzul Qa’dah dan Pelajaran dari Aisyah

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ pada tahun haji Wada’. Di antara kami ada yang berniat haji, ada yang berniat umrah, dan ada yang berniat haji dan umrah (qiran).” (HR. Bukhari 1562)

Di tengah perjalanan, ketika sampai di Sarif – sebuah tempat dekat Makkah – Aisyah sedang haid. Beliau menangis karena tidak bisa thawaf. Lalu Rasulullah ﷺ menghibur: “Engkau sedang mengalami apa yang biasa dialami perempuan. Lakukanlah amalan haji, dan ketika engkau suci, berumrahlah dari Tan’im.”

Rasulullah ﷺ sendiri ketika itu berihram untuk umrah pada tanggal 26 Dzul Qa’dah. Setelah menyelesaikan umrah dan tahallul, beliau kembali berihram untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah). Ini menunjukkan betapa tepatnya beliau memilih Dzul Qa’dah untuk umrah, agar dapat menyempurnakan keduanya dengan tenang.

Hikmah dari kisah ini:

  • Nabi memberikan contoh kemudahan bagi perempuan yang sedang haid, tidak menghalangi ibadah besar.
  • Kesabaran Aisyah dan kepatuhannya pada petunjuk Nabi.
  • Pentingnya memilih waktu yang tepat untuk ibadah agar lebih khusyuk dan sesuai sunnah.

Sumber: al-Bukhari, Muslim, dan penjelasan Ibn Hajar dalam Fath al-Bari.

Kesimpulan Praktis

  1. Ikutilah sunnah Nabi dengan berumrah di bulan Dzul Qa’dah jika ada kesempatan, karena itu adalah waktu pilihan beliau.
  2. Jangan menyempitkan bahwa umrah hanya boleh di bulan Dzul Qa’dah. Ulama sepakat bahwa umrah sah di bulan mana pun.
  3. Perbanyak ibadah di bulan-bulan haram (Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, Rajab) karena pahala dilipatgandakan.
  4. Jadikanlah niat umrah untuk meneladani Rasulullah ﷺ, bukan sekadar tradisi.
  5. Rujuklah ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Albani ketika memahami hadits agar terhindar dari pemahaman yang keliru.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.