Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2996 tentang Umrah Rasulullah selalu di bulan Dzulqa'dah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menyampaikan bahwa seluruh umrah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ terjadi di bulan Dzulqa'dah. Ini adalah informasi faktual tentang ibadah Nabi ﷺ, bukan larangan berumrah di bulan lain. Para ulama menjelaskan bahwa umrah di bulan-bulan lain tetap sah dan dibolehkan, namun berumrah di bulan Dzulqa'dah memiliki keutamaan karena mengikuti jejak Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ لَمْ يَعْتَمِرْ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ إِلاَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan umrah kecuali di bulan Dzulqa'dah.'"

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzulqa'dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama haji beliau (HR. Bukhari no. 1778).

Dalil Al-Qur'an tentang bolehnya umrah di bulan lain:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan bahwa umrah disyariatkan secara mutlak, tanpa mengkhususkan waktu tertentu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dari beberapa sisi:

1. Makna tekstual hadits

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa umrah-umrah Nabi ﷺ yang masyhur berjumlah empat kali: (1) Umrah Hudaibiyah tahun 6 H, (2) Umrah Qadha' tahun 7 H, (3) Umrah Ji'ranah tahun 8 H, dan (4) Umrah yang dilakukan bersama haji beliau tahun 10 H. Seluruhnya terjadi di bulan Dzulqa'dah, kecuali umrah yang menyertai haji yang dilakukan di bulan Dzulhijjah.

2. Hikmah di balik pilihan Nabi ﷺ

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa pilihan Nabi ﷺ untuk berumrah di bulan Dzulqa'dah bukanlah karena bulan lain tidak boleh, tetapi karena beberapa hikmah, di antaranya:

  • Menghilangkan keyakinan masyarakat jahiliyah yang menganggap umrah di bulan-bulan haji adalah perbuatan yang paling buruk dan dosa besar.
  • Memudahkan kaum muslimin untuk menggabungkan antara umrah dan haji dalam satu perjalanan.
  • Menunjukkan bahwa semua bulan boleh digunakan untuk beribadah umrah.

3. Pendapat ulama tentang hukum umrah di bulan lain

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan larangan umrah di bulan-bulan selain Dzulqa'dah. Bahkan, umrah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan khusus sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini hanya mengabarkan tentang perbuatan Nabi ﷺ, bukan larangan. Beliau menegaskan bahwa umrah di bulan apa pun hukumnya sah dan berpahala, dan yang terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah.

4. Pelajaran tentang cinta kepada sunnah

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam memilih waktu ibadah adalah bagian dari kecintaan kepada beliau. Meskipun suatu amalan boleh dilakukan kapan saja, namun memilih waktu yang pernah dilakukan Nabi ﷺ lebih utama karena mengandung keberkahan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan umrah qadha' pada tahun 7 H, beliau memasuki kota Makkah dengan para sahabat. Kaum musyrikin Quraisy yang berada di atas bukit mengamati beliau. Ketika para sahabat memasuki kota dengan penuh kelembutan dan ketenangan, sebagian sahabat merasa lemah di hadapan musuh. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada mereka, "Ya Allah, saksikanlah darah mereka (yang terbunuh di Hudaibiyah), maka masukkanlah rasa gentar ke hati musuh." Kemudian beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama thawaf agar memperlihatkan kekuatan dan vitalitas kepada kaum musyrikin.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa umrah di bulan Dzulqa'dah bukan sekadar ritual, tetapi juga momen dakwah dan pembuktian kekuatan kaum muslimin. Hikmahnya: ibadah yang dilakukan dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ membawa berkah dan kemuliaan, baik secara spiritual maupun sosial.

Kesimpulan Praktis

  1. Umrah di bulan Dzulqa'dah adalah sunnah Nabi ﷺ dan memiliki keutamaan karena mengikuti jejak beliau.
  2. Umrah di bulan lain tetap sah dan dibolehkan, tidak ada larangan syar'i untuk itu.
  3. Umrah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan khusus sebagaimana hadits shahih bahwa pahalanya setara dengan haji.
  4. Yang terpenting adalah keikhlasan dan ittiba' — mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam tata cara umrah, bukan sekadar memilih waktu.
  5. Jangan menjadikan perbedaan waktu umrah sebagai bahan perdebatan, karena semua pendapat ulama dalam masalah ini kembali kepada kelapangan dan kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.