Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan keutamaan besar umrah di bulan Ramadan, yaitu pahalanya disebut setara dengan haji. Namun para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah kesetaraan dalam pahala dan keutamaan, bukan menggugurkan kewajiban haji bagi yang belum menunaikannya. Ini adalah bentuk karunia Allah yang luas bagi umat Nabi ﷺ, khususnya bagi yang tidak mampu berhaji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Umrah di Bulan Ramadan, dari jalur 'Atha' bin Abi Rabah dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حِجَّةً
Terjemah: "Umrah di bulan Ramadan setara dengan haji."
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas dengan lafaz lain, dan dari Jabir bin Abdullah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa makna "setara dengan haji" adalah dalam hal pahala, bukan menggantikan haji yang wajib. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa, dan menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami keutamaan ini khusus bagi yang tidak mampu berhaji, namun pendapat yang kuat adalah keutamaan ini umum, dan tetap tidak menggugurkan kewajiban haji.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keutamaan amal di bulan Ramadan dan keutamaan umrah secara umum dapat dilihat pada QS. Al-Baqarah [2]: 196 tentang perintah menyempurnakan haji dan umrah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Terjemah: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan keutamaan besar umrah di bulan Ramadan. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama, Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "setara dengan haji" adalah dalam hal pahala, bukan berarti umrah Ramadan menggantikan haji yang wajib. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa haji tetap wajib bagi yang mampu dan belum menunaikannya.
Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Ibnu al-Munir memahami keutamaan ini khusus bagi orang yang tidak mampu berhaji, sehingga seolah-olah ia mendapatkan pahala haji dengan umrah di Ramadan. Namun Ibnu Hajar menguatkan pendapat bahwa keutamaan ini umum untuk semua orang, dan tetap tidak menggugurkan kewajiban haji.
Ketiga, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa bulan Ramadan adalah bulan di mana pahala amal dilipatgandakan, dan umrah di dalamnya memiliki keistimewaan tersendiri karena bertepatan dengan waktu yang mulia. Beliau juga menyebutkan bahwa keutamaan ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah bagi umat ini.
Keempat, Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kesetaraan pahala ini adalah bentuk karunia Allah, dan tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Beliau menekankan bahwa amal sunnah tidak menggantikan amal wajib.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah keutamaan ini khusus bagi yang tidak mampu berhaji atau umum, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Hajar dan An-Nawawi bahwa keutamaan ini umum, namun tetap tidak menggugurkan kewajiban haji. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah dan mendalam ilmunya. Beliau pernah ditanya tentang keutamaan umrah di Ramadan, dan beliau menjawab dengan hadits ini. Ada riwayat bahwa sebagian sahabat merasa heran dengan keutamaan ini, namun Nabi ﷺ menegaskannya sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini, agar mereka yang tidak mampu berhaji tetap mendapatkan pahala yang besar. Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim secara ringkas, dan menjadi motivasi bagi salafus shalih untuk bersemangat menunaikan umrah di bulan Ramadan.
Kesimpulan Praktis
- Umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan pahala yang setara dengan haji, namun tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang belum menunaikannya.
- Keutamaan ini adalah karunia Allah yang luas, khususnya bagi yang tidak mampu berhaji.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat menunaikan umrah di Ramadan jika mampu, tanpa meninggalkan kewajiban haji.
- Jangan memahami hadits ini sebagai pengganti haji yang wajib, karena haji tetap wajib bagi yang mampu.
- Amal sunnah tidak menggantikan amal wajib, sebagaimana dijelaskan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.