Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar umrah di bulan Ramadan, yaitu pahalanya disebut setara dengan haji. Namun para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah menyamai pahala haji, bukan menggantikan kewajiban haji bagi yang belum menunaikannya. Ini adalah bentuk karunia Allah yang luas bagi umat Nabi ﷺ, khususnya bagi yang tidak mampu berhaji karena uzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Umrah di Bulan Ramadan, dari sahabat Abu Ma'qil (radhiyallahu 'anhu):
<p>عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حِجَّةً</p>
Terjemahan: "Umrah di bulan Ramadan setara dengan (pahala) haji."
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma), dengan lafaz:
<p>عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حِجَّةً</p>
Dalam riwayat lain di Shahihain disebutkan: "حِجَّةً مَعِي" — "setara dengan haji bersamaku."
Ayat yang mendukung keutamaan amal di bulan Ramadan secara umum:
<p>شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Terjemahan: "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)."
Penjelasan Rinci
Makna hadits menurut para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "setara dengan haji" bukan berarti menggantikan haji yang wajib, melainkan menyamai pahala haji dalam hal keutamaan dan pahala, bukan dalam hal menggugurkan kewajiban. Beliau menukil pendapat yang kuat bahwa maknanya adalah pahala umrah di Ramadan menyamai pahala haji, dan ini adalah kekhususan umat Nabi ﷺ.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Sebagian berpendapat maknanya literal: pahala umrah Ramadan sama dengan pahala haji.
- Sebagian lain berpendapat maknanya: umrah Ramadan menyamai haji dalam pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan pahala, bukan pengganti kewajiban. Karena kewajiban haji hanya gugur dengan menunaikan haji itu sendiri, berdasarkan firman Allah:
<p>وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا</p>
QS. Ali 'Imran [3]: 97
Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Hikmah dan penerapan:
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa Ramadan adalah bulan di mana amal-amal dilipatgandakan, dan umrah di dalamnya memiliki keistimewaan khusus karena menggabungkan keutamaan ibadah umrah dengan keutamaan waktu (Ramadan). Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah bagi hamba-Nya yang tidak mampu berhaji.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa hadits ini adalah motivasi besar untuk memperbanyak amal di Ramadan, termasuk umrah bagi yang mampu, karena pahalanya yang sangat besar.
Catatan penting: Hadits ini tidak berarti seseorang boleh meninggalkan haji wajib lalu hanya berumrah di Ramadan. Kewajiban haji tetap berlaku bagi yang mampu, dan umrah Ramadan tidak menggugurkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) pernah ditanya tentang keutamaan umrah di Ramadan, maka beliau menyebutkan hadits ini dan menegaskan besarnya pahala tersebut. Beliau juga dikenal sering menganjurkan umrah di Ramadan karena keutamaannya. (Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: para salaf sangat bersemangat memanfaatkan waktu-waktu mulia untuk amal saleh, dan mereka memahami keutamaan ini dengan benar — sebagai motivasi, bukan sebagai alasan meninggalkan kewajiban.
Kesimpulan Praktis
- Umrah di bulan Ramadan memiliki pahala yang sangat besar, disebut setara dengan haji.
- Keutamaan ini adalah karunia Allah, terutama bagi yang belum mampu berhaji.
- Umrah Ramadan tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.
- Manfaatkan Ramadan untuk memperbanyak amal saleh, termasuk umrah jika mampu.
- Pahami keutamaan dengan benar, jangan jadikan alasan meninggalkan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.