Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan keutamaan besar umrah di bulan Ramadan, yaitu pahalanya disebut setara dengan haji. Namun para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah kesetaraan dalam pahala dan keutamaan, bukan menggugurkan kewajiban haji bagi yang belum menunaikannya. Ini adalah bentuk karunia Allah yang luas kepada umat Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2991, Kitab Manasik, Bab Umrah di Bulan Ramadan), dari sahabat Wahb bin Khanbasy رضي الله عنه, dengan sanad: Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad → Waki' bin al-Jarrah → Sufyan ats-Tsauri → Bayan dan Jabir → Asy-Sya'bi → Wahb bin Khanbasy.
Teks hadits:
عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حِجَّةً
Terjemahan: "Umrah di bulan Ramadan setara dengan haji."
Hadits semakna juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita Anshar:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
Terjemahan: "Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan setara dengan haji."
Ayat yang menjadi landasan umum tentang keutamaan amal dan karunia Allah:
فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَمَغْفِرَةً ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 198 — "Sebagai karunia dari Allah dan ampunan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "setara dengan haji" adalah dalam hal pahala, bukan berarti umrah Ramadan menggantikan kewajiban haji. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah keutamaan khusus bulan Ramadan. Hal senada disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, yang menukil bahwa sebagian ulama memahami kesetaraan ini sebagai kesamaan pahala, dan ada yang memahami bahwa jika seseorang berniat haji lalu terhalang lalu berumrah di Ramadan, ia mendapat pahala seperti haji — namun pendapat yang lebih kuat adalah kesetaraan pahala secara umum.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Hasyiyah Abu Dawud dan kitab-kitabnya menegaskan bahwa keutamaan ini berlaku bagi siapa saja yang berumrah di Ramadan, baik ia sudah haji maupun belum, dan tidak menggugurkan kewajiban haji.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan: "Hadits ini menunjukkan keutamaan umrah di Ramadan, pahalanya seperti haji. Tetapi bukan berarti umrah Ramadan mencukupi sebagai ganti haji yang wajib." Beliau juga menjelaskan bahwa kesetaraan ini adalah karunia Allah, dan hendaknya seorang muslim tidak meninggalkan kewajiban haji dengan alasan cukup umrah Ramadan.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa karunia Allah dalam ibadah bersifat luas, dan keutamaan waktu tertentu (seperti Ramadan) melipatgandakan pahala amal.
Adapun sanad hadits ini melalui Wahb bin Khanbasy, dan sebagian ulama hadits seperti Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi menilai hadits ini hasan/maqbul, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab rijal. Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini shahih.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما: Nabi ﷺ bertanya kepada seorang wanita Anshar, "Apa yang menghalangimu berhaji bersama kami?" Ia menjawab, "Kami hanya punya dua ekor unta; satu untuk suami dan anakku, satu lagi untuk mengangkut air." Nabi ﷺ lalu bersabda, "Jika datang Ramadan, berumrahlah, karena umrah di Ramadan setara dengan haji." Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghibur dan memberi jalan kebaikan bagi yang belum mampu berhaji, dengan karunia Allah yang luas.
Kesimpulan Praktis
- Umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan pahala yang besar, disebut setara dengan haji dalam pahala.
- Keutamaan ini tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu dan belum berhaji.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat berumrah di Ramadan jika mampu, tanpa meninggalkan kewajiban haji.
- Keutamaan ini adalah karunia Allah, dan hendaknya diiringi dengan keikhlasan serta mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.