Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sa'i (berjalan/berlari kecil) antara Safa dan Marwah adalah ibadah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa beliau mengikuti cara Nabi ﷺ, baik dengan berlari kecil (sa'i) maupun berjalan biasa, meskipun usianya sudah tua. Ini menunjukkan bahwa sa'i adalah sunnah yang tetap dilakukan dan tidak gugur karena usia lanjut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Sa'i antara Safa dan Marwah, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ جُمْهَانَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ إِنْ أَسْعَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَسْعَى وَإِنْ أَمْشِ فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَمْشِي وَأَنَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Terjemahan: Dari Ibnu Umar berkata: "Jika saya berlari cepat antara Safa dan Marwah, itu karena saya melihat Rasulullah ﷺ berlari cepat, dan jika saya berjalan itu karena saya melihat Rasulullah ﷺ berjalan, meskipun saya seorang yang sudah tua."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar sa'i:
QS. Al-Baqarah [2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Muslim, tentang haji Nabi ﷺ, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika sampai di Safa membaca ayat "Innash-Shafa wal-Marwata min sya'a'illah" lalu bersabda: "Aku mulai dengan apa yang Allah mulai." Kemudian beliau naik ke Safa, bertakbir, dan seterusnya, lalu melakukan sa'i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sa'i adalah rukun atau wajib dalam haji dan umrah menurut jumhur ulama, dan tidak boleh ditinggalkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa sa'i dilakukan dengan berlari kecil di bagian tertentu (antara dua pilar hijau) dan berjalan di bagian lainnya, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:
Pertama, sa'i antara Safa dan Marwah adalah ibadah yang disyariatkan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, menegaskan bahwa beliau melakukan sa'i karena melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan bahwa sa'i bukan sekadar tradisi, tetapi ibadah yang memiliki dasar dari Nabi ﷺ.
Kedua, dalam sa'i terdapat dua cara: berlari kecil (sa'i) di bagian tertentu dan berjalan biasa di bagian lainnya. Menurut penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani, bagian yang disunnahkan berlari kecil adalah antara dua pilar hijau (milain akhdarain) yang ada di Masjidil Haram. Di luar itu, berjalan biasa. Ibnu Umar menegaskan bahwa beliau melakukan keduanya karena mencontoh Nabi ﷺ, meskipun usianya sudah tua. Ini menunjukkan bahwa sa'i tidak gugur karena faktor usia atau kelemahan, selama masih mampu.
Ketiga, hadits ini juga menunjukkan adab dan ketawadhu'an Ibnu Umar. Beliau tidak merasa berat untuk tetap melakukan sa'i meskipun sudah lanjut usia, karena kecintaannya kepada sunnah Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga detail terkecil, termasuk dalam hal sa'i ini.
Keempat, hadits ini juga menjadi dalil bahwa sa'i adalah bagian dari manasik haji dan umrah yang tidak boleh dianggap remeh. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sa'i dengan berlari kecil di bagian tertentu dan berjalan di bagian lainnya, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sa'i: Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa sa'i adalah rukun atau wajib dalam haji dan umrah, tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sa'i adalah wajib, tetapi tidak sampai rukun, sehingga jika ditinggalkan harus membayar dam (denda). Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkan untuk melakukannya, serta hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkannya meskipun sudah tua.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika usianya sudah sangat lanjut, tetap bersemangat melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Beliau berkata: "Jika saya berlari kecil, itu karena saya melihat Rasulullah ﷺ berlari kecil. Jika saya berjalan, itu karena saya melihat Rasulullah ﷺ berjalan. Meskipun saya sudah tua." Ini menunjukkan betapa besar kecintaan dan ittiba' (mengikuti) beliau kepada sunnah Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat adalah generasi terbaik yang paling semangat dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap berat oleh orang lain. Hikmahnya adalah hendaknya kita meneladani semangat mereka dalam beribadah, terutama dalam hal-hal yang sudah jelas dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Safa dan Marwah adalah ibadah yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan tidak boleh ditinggalkan.
- Disunnahkan berlari kecil di antara dua pilar hijau dan berjalan biasa di bagian lainnya, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Usia lanjut atau kelemahan fisik tidak menjadi alasan untuk meninggalkan sa'i, selama masih mampu.
- Hendaknya kita meneladani semangat para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam detail ibadah.
- Bagi yang tidak mampu berlari kecil, cukup berjalan sesuai kemampuan, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.