Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika melakukan sa'i antara Safa dan Marwah, beliau mempercepat langkah (berlari kecil) di bagian lembah antara dua tanda, sambil mengucapkan: "Lembah ini tidak dilalui kecuali dengan cepat." Ini menunjukkan disunnahkannya mempercepat langkah (raml/harwalah) bagi laki-laki pada sa'i di bagian lembah, sebagai bentuk meneladani Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2987, Kitab Manasik, Bab Sa'i antara Safa dan Marwah) dari jalur Waki' — Hisyam ad-Dastawa'i — Budail bin Maisarah — Shafiyyah binti Syaibah — Umm Walad Syaibah. Perawi Umm Walad Syaibah tidak dikenal namanya secara pasti, sehingga sanad ini dinilai lemah oleh para ahli hadits seperti al-Bukhari dan selainnya; namun maknanya didukung hadits-hadits shahih lain tentang sa'i.
Dalil yang lebih kuat dan shahih tentang sa'i dan mempercepat langkah:
QS. Al-Baqarah [2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Hadits shahih terkait: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dalam hadits haji Nabi ﷺ (diriwayatkan Muslim), beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika sampai di Safa membaca ayat di atas, lalu bersabda: "Aku mulai dengan apa yang Allah mulai dengannya." Dan dalam sa'i, Nabi ﷺ berjalan biasa, dan ketika sampai di lembah beliau berlari kecil (harwalah) hingga melewati tanda. (HR. Muslim, dari Jabir).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi laki-laki mempercepat langkah (raml) di lembah antara Safa dan Marwah, dan bagi wanita tidak disunnahkan berlari.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: "لا يُقْطَعُ الأَبْطَحُ إِلاَّ شَدًّا" — "Lembah (al-Abthah) tidak dilalui kecuali dengan cepat." Al-Abthah di sini adalah bagian lembah antara Safa dan Marwah (yang disebut juga bathn al-wadi). Nabi ﷺ mempercepat langkah di bagian itu, bukan di seluruh jalur sa'i.
Para ulama di daftar menjelaskan:
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menyebutkan bahwa raml (berlari kecil) dalam sa'i dilakukan di lembah antara dua tanda hijau, dan ini khusus untuk laki-laki, bukan wanita. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: menampakkan kekuatan dan semangat dalam beribadah, serta meneladani Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fath al-Bari) menjelaskan bahwa harwalah (mempercepat langkah) di sa'i dilakukan di bagian lembah, dan ini merupakan sunnah yang tetap, meskipun asal mula perintahnya terkait menampakkan kekuatan di hadapan kaum musyrikin, hukumnya tetap berlaku sebagai sunnah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (Zad al-Ma'ad) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berlari kecil di lembah saat sa'i, dan beliau tidak berlari di seluruh jalur sa'i, hanya di bagian lembah saja.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat 158 Al-Baqarah bahwa sa'i adalah syiar Allah, dan Allah tidak melarangnya; ini membantah anggapan sebagian orang yang enggan sa'i.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama menyatakan raml di sa'i hanya sunnah bagi laki-laki; wanita tidak disunnahkan karena kelembutan dan auratnya. Ini pendapat an-Nawawi dan mayoritas. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa raml di lembah sa'i disunnahkan bagi laki-laki, dan tidak bagi wanita, berdasarkan hadits Jabir dan penjelasan an-Nawawi.
Catatan sanad: Hadits Ibnu Majah ini lemah dari sisi sanad (Umm Walad Syaibah tidak dikenal), tetapi maknanya shahih dan didukung hadits Jabir dalam Shahih Muslim. Maka yang menjadi pegangan adalah hadits shahih tersebut.
Story Telling
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia menceritakan haji Nabi ﷺ: ketika Nabi ﷺ sampai di Safa, beliau membaca "Innash-shafa wal-marwata min sya'a'irillah" dan bersabda: "Aku mulai dengan apa yang Allah mulai." Lalu beliau naik ke Safa hingga melihat Ka'bah, bertakbir dan berdoa. Kemudian beliau turun dan berjalan menuju Marwah. Ketika sampai di lembah, beliau berlari kecil hingga melewati tanda, lalu berjalan biasa. (HR. Muslim). Hikmahnya: meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, menampakkan semangat, dan mengikuti sunnah secara tepat, tidak berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Safa dan Marwah adalah syiar Allah yang disyariatkan dalam haji dan umrah.
- Bagi laki-laki, disunnahkan mempercepat langkah (raml/harwalah) di bagian lembah antara dua tanda, bukan di seluruh jalur.
- Bagi wanita, tidak disunnahkan berlari; cukup berjalan biasa.
- Hadits Ibnu Majah ini lemah sanadnya, tetapi maknanya didukung hadits shahih Muslim dari Jabir; maka amalkan yang shahih.
- Ikuti sunnah dengan ilmu dan adab, jangan berlebihan (ghuluw).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.