Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sa'i antara bukit Safa dan Marwah adalah bagian yang wajib dari ibadah haji dan umrah, bukan sekadar pilihan. Aisyah radhiyallahu 'anha dengan tegas membantah pemahaman yang keliru bahwa ayat Al-Qur'an yang berbunyi "tidak ada dosa" berarti sa'i itu tidak wajib. Justru, ayat tersebut turun untuk menghilangkan keraguan sebagian sahabat Ansar yang sebelumnya enggan melakukan sa'i karena kebiasaan jahiliah mereka. Aisyah menegaskan bahwa Allah tidak akan menyempurnakan haji seseorang yang meninggalkan sa'i antara Safa dan Marwah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
"Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar (tanda-tanda) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
2. Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Sa'i antara Safa dan Marwah, nomor 2986, dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama kewajiban sa'i antara Safa dan Marwah. Beliau menukil kesepakatan para ulama bahwa sa'i adalah rukun haji yang tidak gugur kecuali dengan melakukannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya sa'i, dan beliau menjelaskan bahwa kata "لا جناح" (tidak ada dosa) di sini bukan berarti mubah, tetapi justru menghilangkan keraguan yang ada di hati sebagian sahabat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun karena adanya keraguan di kalangan sahabat Ansar. Sebelum Islam, mereka terbiasa beribadah kepada berhala Manat yang berada di daerah Qudaid (antara Mekkah dan Madinah). Ketika mereka berihram untuk umrah atau haji, mereka menganggap tidak boleh melakukan sa'i antara Safa dan Marwah karena kedua bukit itu adalah tempat yang biasa digunakan untuk beribadah kepada berhala Manat. Setelah Islam datang, mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini, dan Allah menurunkan ayat tersebut untuk menghilangkan keraguan mereka.
Pemahaman Aisyah radhiyallahu 'anha:
Aisyah dengan cerdas menjelaskan bahwa jika ayat itu berarti sa'i itu tidak wajib, maka redaksinya akan berbunyi "tidak ada dosa baginya untuk tidak melakukan sa'i". Namun redaksi ayat justru berbunyi "tidak ada dosa baginya untuk melakukan sa'i". Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut justru memerintahkan dan menghilangkan halangan, bukan memberi keringanan untuk meninggalkan.
Pendapat Ulama tentang Hukum Sa'i:
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sa'i antara Safa dan Marwah adalah rukun haji. Barangsiapa meninggalkannya, maka hajinya tidak sah dan ia wajib menyembelih dam (sembelihan) jika ia telah melakukan hubungan suami istri setelahnya, atau ia harus mengulang sa'i tersebut jika belum.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sa'i adalah wajib haji, bukan rukun. Barangsiapa meninggalkannya, hajinya tetap sah tetapi ia wajib menyembelih dam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas), yaitu sa'i adalah rukun haji. Beliau berdalil dengan hadits Aisyah ini dan juga hadits Nabi ﷺ yang bersabda: "Lakukanlah sa'i, karena Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian." (HR. Ahmad, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Hikmah dari Kisah Ini:
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Al-Qur'an dengan benar. Sebagian orang bisa salah memahami ayat jika hanya melihat lahiriah teks tanpa memperhatikan konteks dan penjelasan Nabi ﷺ serta para sahabat. Aisyah radhiyallahu 'anha yang merupakan istri Nabi dan salah satu sahabat yang paling paham tentang Al-Qur'an, memberikan penjelasan yang sangat mendalam tentang maksud ayat tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Urwah bin Az-Zubair, keponakan Aisyah dan salah seorang ulama besar tabi'in, suatu saat bertanya kepada Aisyah tentang hukum sa'i. Urwah berkata: "Wahai bibi, aku tidak melihat ada dosa bagiku jika aku tidak melakukan sa'i antara Safa dan Marwah."
Aisyah menjawab dengan tegas namun penuh hikmah: "Wahai anak saudaraku, apa yang kamu katakan itu keliru. Seandainya maksud ayat itu seperti pemahamanmu, maka Allah akan berfirman: 'Tidak ada dosa baginya untuk tidak melakukan sa'i.' Namun Allah berfirman: 'Tidak ada dosa baginya untuk melakukan sa'i.' Maka pahamilah, wahai anak saudaraku, bahwa sa'i itu adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan."
Kemudian Aisyah menceritakan sebab turunnya ayat tersebut, yaitu karena keraguan sahabat Ansar yang terbiasa beribadah kepada berhala Manat. Setelah mendengar penjelasan itu, Urwah pun memahami bahwa sa'i adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah haji dan umrah.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam memahami Al-Qur'an. Mereka tidak berani mengambil kesimpulan sendiri tanpa merujuk kepada orang yang lebih paham. Inilah adab yang harus kita contoh dalam menuntut ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Safa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah menurut pendapat jumhur ulama (Imam Syafi'i, Malik, dan Ahmad). Barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja, maka haji atau umrahnya tidak sah.
- Ayat "tidak ada dosa" bukan berarti boleh meninggalkan, tetapi justru menghilangkan keraguan yang ada di hati sebagian sahabat tentang hukum sa'i.
- Pentingnya merujuk kepada ulama dalam memahami Al-Qur'an dan hadits. Kita tidak boleh menafsirkan sendiri tanpa dasar ilmu yang benar.
- Meneladani kecerdasan Aisyah radhiyallahu 'anha dalam memahami redaksi ayat. Beliau memperhatikan detail bahasa Arab yang sangat halus untuk sampai pada kesimpulan yang benar.
- Bagi yang akan melaksanakan haji atau umrah, hendaknya mempelajari tata cara sa'i dengan benar dan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan, karena ini adalah bagian dari syiar Allah yang agung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.