Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi pernyataan sahabat Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu bahwa "tamattu' dalam haji" (yakni haji tamattu' dengan membatalkan haji menjadi umrah) adalah kekhususan bagi para sahabat Nabi ﷺ yang bersama beliau pada haji Wada'. Ini adalah pendapat pribadi (ijtihad) sebagian sahabat, dan tidak menjadi kesepakatan seluruh sahabat. Jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain — berpendapat bahwa tamattu' tetap disyariatkan sampai sekarang, berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat dari Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang mengerjakan tamattu' (umrah sebelum haji), maka wajib atasnya berhadyu (menyembelih hewan) yang mudah didapat. Jika ia tidak mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Yang demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Ayat ini secara umum menyebut tamattu' sebagai syariat yang berlaku, tanpa membatasinya pada sahabat tertentu. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup kaum muslimin secara umum.
Hadits terkait:
Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Al-Bukhari dan Muslim) bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk membatalkan haji menjadi umrah (tamattu'), dan beliau bersabda: "Seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan bertamattu'." Ini menunjukkan tamattu' adalah syariat, bukan hanya kekhususan sahabat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah tamattu' pada haji Wada' bersifat umum dan tetap berlaku.
Penjelasan Rinci
Makna hadits Abu Dzarr:
Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu menyatakan bahwa tamattu' — yaitu membatalkan haji menjadi umrah lalu berihram lagi untuk haji — adalah khusus bagi para sahabat Nabi ﷺ pada peristiwa haji Wada'. Ini adalah pendapat pribadi beliau, dan sebagian sahabat lain seperti Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyelisihi pendapat ini. Ibnu 'Abbas berpendapat tamattu' tetap berlaku umum sampai akhir zaman.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa tamattu' adalah syariat yang tetap, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196 dan hadits-hadits shahih. Beliau tidak mengkhususkan pada sahabat.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat tamattu' tetap disyariatkan, dan beliau sendiri pernah bertamattu'.
- Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan tamattu' tetap berlaku, termasuk pernyataan Ibnu 'Abbas yang membantah pendapat yang mengkhususkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pendapat Abu Dzarr ini adalah ijtihad pribadi yang tidak kuat, karena bertentangan dengan nash Al-Qur'an yang umum dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tamattu' adalah salah satu bentuk haji yang disyariatkan, dan Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk bertamattu' ketika mereka tidak membawa hadyu.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tamattu' berlaku umum bagi siapa saja yang bukan penduduk Masjidil Haram.
Kesimpulan ilmiah:
Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa tamattu' tetap disyariatkan dan tidak khusus untuk sahabat. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah. Adapun pernyataan Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, maka itu adalah ijtihad beliau yang tidak diamalkan oleh mayoritas sahabat dan ulama setelahnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan haji Wada', beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk membatalkan haji mereka menjadi umrah (tamattu'). Sebagian sahabat merasa berat, namun mereka menaati perintah beliau. Di antara mereka ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ini khusus untuk kami atau untuk selamanya?" Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu berlaku selamanya. (Makna ini disebutkan dalam hadits-hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, meskipun beliau adalah sahabat yang mulia dan zuhud, dalam masalah ini beliau berpendapat berbeda. Ini menunjukkan bahwa sahabat pun bisa berbeda pendapat dalam masalah fiqih, dan yang wajib adalah mengikuti dalil yang lebih kuat. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang tamattu', lalu beliau menjawab: "Bertamattulah, karena mereka (yang melarang) hanyalah ingin agar kalian tidak tidur di sisi pohon (yakni menikah) dan agar kalian keluar dari ihram." (HR. Al-Bukhari). Ini menunjukkan tamattu' tetap disyariatkan.
Kesimpulan Praktis
- Hadits Abu Dzarr ini adalah ijtihad pribadi beliau, bukan sabda Nabi ﷺ, dan tidak menjadi kesepakatan sahabat.
- Pendapat yang kuat: tamattu' dalam haji tetap disyariatkan sampai sekarang, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196 dan hadits-hadits shahih.
- Bagi yang ingin bertamattu', hendaknya mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ: berihram untuk umrah, tahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada waktu yang ditentukan.
- Perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan ulama adalah rahmat, namun kita wajib mengikuti dalil yang paling kuat.
- Hendaknya kita tidak fanatik pada pendapat tertentu, tetapi merujuk kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.