Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2976 tentang Perintah shalat di lembah Aqiq dan niat umrah dalam haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ di lembah ‘Aqiq diberi kabar oleh malaikat dari Allah untuk shalat di lembah yang diberkahi itu dan mengucapkan niat menggabungkan umrah bersama haji (haji tamattu‘/qiran). Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya menggabungkan umrah dengan haji dan disunnahkannya shalat di lembah ‘Aqiq (dekat Dzul Hulaifah/Mi’ad). Para ulama seperti al-Auza‘i (perawi), Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjelaskan maknanya sesuai konteks haji Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Terjemahan: "Apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang bertamattu‘ (mengerjakan umrah sebelum haji), maka wajib atasnya berhadyu (menyembelih hewan) sesuai kemudahannya."

Hadits terkait:

  • Hadits ini sendiri (Ibnu Majah no. 2976), dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, melalui jalur ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas.
  • Hadits serupa juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, menunjukkan Nabi ﷺ melakukan tamattu‘ atau qiran pada haji Wada‘.

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam al-Auza‘i (wafat 157 H) adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau termasuk ulama yang berpegang pada hadits dalam masalah manasik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ‘Aqiq ini ketika menjelaskan miqat dan niat Nabi ﷺ.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "umrah dalam haji" sebagai bentuk tamattu‘ atau qiran.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma‘ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah umrah dan haji di lembah ‘Aqiq.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ ketika berada di lembah ‘Aqiq — yaitu lembah dekat Dzul Hulaifah, miqat penduduk Madinah — didatangi malaikat yang membawa perintah dari Allah: "Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan: umrah dalam haji." Maksudnya, Nabi ﷺ diperintahkan menunaikan shalat di tempat itu dan mengucapkan niat/talbiyah dengan menggabungkan umrah dan haji.

Pemahaman ulama:

  1. Imam al-Auza‘i — sebagai perawi hadits ini — mengamalkan hadits ini dalam bab manasik, dan beliau dikenal berpegang pada riwayat-riwayat tentang tamattu‘ dan qiran.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lembah ‘Aqiq adalah tempat yang diberkahi, dan shalat di sana memiliki keutamaan. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "katakan: umrah dalam haji" menunjukkan bolehnya menggabungkan niat umrah dan haji (qiran), atau menunjukkan tamattu‘ secara umum.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengucapkan niat umrah dan haji secara bersamaan, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada haji Wada‘.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma‘ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah dengan umrah dan haji di ‘Aqiq, dan ini menjadi dasar bagi pendapat yang mengatakan Nabi ﷺ melakukan qiran.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat apakah Nabi ﷺ melakukan tamattu‘, qiran, atau ifrad. Sebagian riwayat menunjukkan tamattu‘, sebagian qiran. Namun mayoritas ulama dari daftar — seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim — menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan umrah dan haji, dan ini yang paling kuat berdasarkan hadits ‘Aqiq ini serta hadits-hadits lain yang shahih.

Hikmah:

  • Lembah ‘Aqiq diberkahi, dan shalat di sana memiliki keutamaan.
  • Disyariatkan mengucapkan niat umrah dan haji secara bersamaan bagi yang ingin qiran.
  • Menunjukkan fleksibilitas syariat dalam manasik, dan bahwa tamattu‘/qiran adalah bentuk ibadah yang sah dan utama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu — yang mendengar langsung dari Nabi ﷺ — menceritakan peristiwa ini ketika beliau berada di ‘Aqiq. ‘Umar adalah sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, dan beliau menyampaikan bahwa Nabi ﷺ didatangi malaikat dari Allah dengan perintah khusus: shalat di lembah yang diberkahi dan mengucapkan niat umrah dalam haji.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menerima riwayat ini dari ‘Umar, kemudian menyampaikannya kepada ‘Ikrimah, dan ‘Ikrimah menyampaikannya kepada Yahya bin Abi Katsir, lalu al-Auza‘i meriwayatkannya. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga sanad dan menyampaikan hadits dengan amanah.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya meneladani Nabi ﷺ dalam manasik, dan mengikuti petunjuk para sahabat dalam memahami hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya menggabungkan umrah dan haji (tamattu‘ atau qiran) bagi yang mampu.
  2. Disunnahkan shalat di lembah ‘Aqiq (dekat Dzul Hulaifah) bagi yang melewatinya.
  3. Hendaknya seorang muslim mengucapkan niat dan talbiyah dengan jelas sesuai jenis manasik yang dipilih.
  4. Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti al-Auza‘i, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim dalam masalah manasik.
  5. Jika ada keraguan dalam teknis pelaksanaan, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?