Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika berhaji dengan cara qiran (menggabungkan niat haji dan umrah), beliau bertawaf di Ka'bah tujuh kali putaran dan bersa'i antara Safa dan Marwah satu kali. Ini adalah bimbingan praktis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu tentang tata cara manasik haji qiran, yang menunjukkan bahwa satu kali tawaf dan satu kali sa'i sudah mencukupi bagi jamaah haji qiran.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2974:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1636) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1231) dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Ibnu Umar datang ke Makkah pada masa Hajjatul Wada' bersama Nabi ﷺ, dan beliau melihat Nabi ﷺ bertawaf tujuh kali, kemudian shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, lalu bersa'i antara Safa dan Marwah.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
"Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berhaji qiran cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang qiran wajib melakukan dua kali sa'i (satu untuk umrah dan satu untuk haji), namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama bahwa satu kali sa'i sudah mencukupi.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil penting dalam manasik haji qiran. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna Haji Qiran
Haji qiran adalah seseorang yang berniat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram. Ia masuk ke dalam ihram dengan niat keduanya sekaligus, atau berniat umrah lalu memasukkan niat haji sebelum memulai tawaf. Ini adalah salah satu dari tiga cara berhaji yang dibolehkan: tamattu' (umrah dulu lalu haji), qiran (gabungan), dan ifrad (haji saja).
2. Praktik Nabi ﷺ dalam Haji Qiran
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ dalam Hajjatul Wada' melaksanakan haji qiran. Beliau bertawaf di Ka'bah tujuh kali, kemudian bersa'i antara Safa dan Marwah, dan ini cukup untuk haji dan umrah beliau sekaligus. Ini menunjukkan bahwa satu kali tawaf dan satu kali sa'i sudah mencukupi bagi orang yang berhaji qiran.
3. Pendapat Ulama tentang Satu Kali Sa'i untuk Qiran
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berhaji qiran cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas dan juga hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ dalam haji qiran hanya bertawaf satu kali dan bersa'i satu kali.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang qiran wajib melakukan dua kali sa'i, karena ia menggabungkan dua ibadah (umrah dan haji), maka masing-masing membutuhkan sa'i tersendiri. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits-hadits shahih.
4. Hikmah dari Hadits Ini
Hadits ini mengajarkan kita untuk mengikuti praktik Nabi ﷺ secara langsung dalam ibadah haji. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dengan tegas mengatakan, "Beginilah Rasulullah ﷺ melakukannya" — ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian untuk mencontoh Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, dan mereka menyampaikannya kepada generasi setelahnya dengan penuh kehati-hatian.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam haji qiran tidak melakukan tahallul (mencukur rambut) di antara umrah dan haji, melainkan tetap dalam keadaan ihram hingga selesai haji. Ini adalah salah satu keistimewaan haji qiran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu datang ke Makkah untuk berhaji qiran, ia bertawaf di Ka'bah tujuh kali, lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, kemudian bersa'i antara Safa dan Marwah. Setelah itu ia berkata, "Beginilah Rasulullah ﷺ melakukannya."
Yang menarik, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dikenal sebagai sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ia bahkan sampai-sampai berusaha meniru setiap gerakan dan kebiasaan Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal manasik haji. Suatu ketika, ia ditanya tentang tata cara haji, maka ia menjawab dengan penuh keyakinan karena ia benar-benar menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ berhaji.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam beribadah, khususnya dalam manasik haji yang penuh dengan rincian, kita harus berpegang pada contoh Nabi ﷺ yang disampaikan oleh para sahabat, bukan hanya mengikuti adat kebiasaan atau pendapat tanpa dalil.
Kesimpulan Praktis
- Haji qiran adalah menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram, dan ini adalah salah satu cara berhaji yang dibolehkan.
- Satu kali tawaf dan satu kali sa'i sudah mencukupi bagi orang yang berhaji qiran, berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang disampaikan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu.
- Pentingnya mengikuti sunnah dalam setiap detail ibadah, karena ibadah haji adalah ibadah yang tata caranya diambil langsung dari Nabi ﷺ.
- Para sahabat adalah perantara penyampaian tata cara ibadah dari Nabi ﷺ kepada kita, maka kita wajib menerima dan mengamalkan apa yang mereka sampaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.