Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya datang ke Makkah untuk melaksanakan haji dan umrah (dengan cara qiran), mereka hanya melakukan satu kali tawaf yang sudah mencukupi untuk keduanya (haji dan umrah). Ini menunjukkan bahwa dalam ibadah haji qiran, satu tawaf sudah dianggap sah dan mencukupi untuk kedua ibadah tersebut, dan ini adalah salah satu bentuk keringanan dari Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2972:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى بْنِ حَارِثٍ الْمُحَارِبِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَامِعٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَطَاوُسٍ، وَمُجَاهِدٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَابْنِ، عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ لَمْ يَطُفْ هُوَ وَأَصْحَابُهُ لِعُمْرَتِهِمْ وَحَجَّتِهِمْ حِينَ قَدِمُوا إِلاَّ طَوَافًا وَاحِدًا
Makna ringkas: Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya ketika datang ke Makkah untuk haji dan umrah, mereka hanya melakukan satu kali tawaf saja.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan redaksi yang lebih panjang, yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku telah meniatkan haji dan umrah sekaligus (qiran)." (HR. Muslim no. 1216)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh dan sebagainya), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji (dengan cara tamattu'), maka (wajib atasnya menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (Ketentuan) itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan dari para tabi'in yang mulia — Atha' bin Abi Rabah, Thawus bin Kaisan, dan Mujahid bin Jabr — yang ketiganya termasuk ulama besar di daftar rujukan kita. Mereka meriwayatkan dari para sahabat Nabi ﷺ: Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan haji qiran, yaitu menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Makkah pada Haji Wada', beliau dan para sahabat yang berniat qiran hanya melakukan satu kali tawaf yang mencukupi untuk haji dan umrah mereka sekaligus.
Pendapat para ulama tentang tawaf dalam haji qiran:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa dalam haji qiran, satu kali tawaf sudah mencukupi untuk keduanya (haji dan umrah). Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berhaji qiran wajib melakukan dua tawaf dan dua sa'i — satu untuk umrah dan satu untuk haji. Namun pendapat ini ditentang oleh jumhur (mayoritas) ulama karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits ini.
- Imam Malik memiliki dua riwayat, namun pendapat yang masyhur dalam madzhabnya adalah satu tawaf sudah mencukupi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Majmu' al-Fatawa bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang hanya melakukan satu tawaf adalah dalil paling kuat bahwa satu tawaf sudah mencukupi dalam haji qiran. Beliau menegaskan bahwa tidak ada dalil yang shahih yang mewajibkan dua tawaf bagi orang yang berhaji qiran.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama — satu tawaf sudah mencukupi — karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dan tidak pernah melakukan dua tawaf. Beliau juga menegaskan bahwa jika dua tawaf itu wajib, pasti Nabi ﷺ akan menjelaskannya dengan perbuatan atau perkataan.
Hikmah dari hadits ini:
Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Allah ﷻ tidak memberatkan hamba-Nya. Ketika seseorang menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, maka satu tawaf sudah mencukupi keduanya. Ini adalah rahmat dan kasih sayang Allah kepada umat Islam.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:
"Ketika kami tiba di Makkah bersama Rasulullah ﷺ pada Haji Wada', kami berniat umrah. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya aku berniat haji dan umrah sekaligus (qiran).' Maka para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) diperintahkan untuk bertahalul (mengakhiri ihram) dan menjadikan ihramnya sebagai umrah saja. Adapun Nabi ﷺ dan para sahabat yang membawa hadyu, mereka tetap dalam ihramnya hingga selesai haji."
Jabir berkata: "Maka Nabi ﷺ thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwa satu kali saja, dan itu mencukupi untuk haji dan umrahnya."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ dan mereka meriwayatkannya dengan teliti. Dari sinilah kita mendapatkan ilmu tentang tata cara haji yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Satu tawaf sudah mencukupi bagi orang yang berhaji qiran (menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram) — ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat berdasarkan dalil.
- Hadits ini menunjukkan kemudahan syariat — Allah tidak memberatkan hamba-Nya dalam beribadah.
- Pentingnya mengikuti perbuatan Nabi ﷺ — karena perbuatan beliau adalah penjelasan praktis dari Al-Qur'an.
- Bagi yang ingin berhaji qiran, hendaknya mempelajari tata caranya dari ulama yang terpercaya agar ibadahnya sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.