Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2971
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan haji dan umrah secara bersamaan dalam satu ihram (disebut qiran). Ini adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan haji yang dibolehkan dalam Islam, yaitu ifrad, tamattu', dan qiran. Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa qiran adalah sunnah yang pernah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan haji dan umrah:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَلَا تُحِلُّوا إِلَىٰ أَنْ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"…dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Ayat ini secara umum membahas ihram dan larangan-larangannya, termasuk konteks haji dan umrah yang digabungkan.
Hadits terkait dari kitab shahih:
- Shahih Al-Bukhari, dari Anas bin Malik رضي الله عنه: Nabi ﷺ melakukan haji dan umrah dalam satu kali perjalanan (qiran).
- Shahih Muslim, dari Ibnu Umar رضي الله عنه: Nabi ﷺ berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan.
- Sunan Ibnu Majah No. 2971 ini, dari Abu Talhah رضي الله عنه melalui jalur Ibnu Abbas رضي الله عنه.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits qiran Nabi ﷺ mutawatir maknanya dan menjadi dalil jumhur ulama.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa qiran adalah salah satu cara haji yang sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci perjalanan haji Nabi ﷺ dan menegaskan beliau berqiran.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan tiga cara haji dan dalil masing-masing.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata قَرَنَ (qarana) berarti "menggabungkan" atau "menyertakan". Dalam istilah fiqih haji, qiran berarti seseorang berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu ihram, lalu mengerjakan seluruh amalan haji, dan umrahnya sudah tercakup di dalamnya tanpa perlu tahallul terpisah.
Tiga cara pelaksanaan haji menurut para ulama:
- Ifrad — berihram untuk haji saja, lalu setelah selesai haji baru berumrah (jika ingin).
- Tamattu' — berihram untuk umrah dulu, tahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada waktu haji.
- Qiran — berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram.
Pemahaman ulama tentang hadits ini:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits Abu Talhah ini termasuk dalil yang jelas bahwa Nabi ﷺ berqiran. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Aisyah رضي الله عنهم meriwayatkan hal serupa.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qiran adalah pilihan yang sah, dan orang yang berqiran wajib menyembelih hadyu (kurban) sebagai konsekuensinya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
- Syeikh al-Utsaimin menegaskan bahwa qiran lebih utama bagi yang ingin mengikuti persis apa yang dilakukan Nabi ﷺ, meskipun tamattu' juga memiliki keutamaan karena adanya tahallul di antara keduanya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa qiran adalah sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ. Imam Abu Hanifah juga membolehkan qiran, namun dengan syarat tertentu terkait hadyu. Imam Malik juga mengakui keabsahan qiran. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa qiran adalah sunnah yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ, berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir maknanya.
Catatan penting tentang sanad hadits ini:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Hajjaj bin Arthah dari Al-Hasan bin Sa'd dari Ibnu Abbas dari Abu Talhah. Para ulama hadits seperti Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi menilai jalur ini memiliki kelemahan tertentu, namun maknanya diperkuat oleh riwayat-riwayat shahih lainnya di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Syeikh al-Albani dalam Silsilah Shahihah menilai hadits ini shahih secara makna karena adanya syawahid (penguat) dari riwayat lain.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak berangkat haji pada tahun 10 Hijriah (Haji Wada'), beliau berihram dari Dzul Hulaifah. Para sahabat memperhatikan dengan seksama apa yang beliau lakukan. Ibnu Umar رضي الله عنه — yang terkenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ berihram sambil mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
"Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."
Abu Talhah رضي الله عنه — salah satu sahabat yang meriwayatkan hadits ini — menyaksikan langsung bahwa Nabi ﷺ menggabungkan haji dan umrah. Para sahabat kemudian berbeda pendapat tentang cara Nabi ﷺ berihram, namun Ibnu Abbas رضي الله عنه yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) menegaskan bahwa qiran adalah yang beliau ketahui dari Abu Talhah.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat mengikuti manasik Nabi ﷺ secara persis, termasuk dalam hal qiran, karena mereka menyadari bahwa haji adalah ibadah yang paling banyak membutuhkan contoh langsung dari Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Qiran adalah cara haji yang sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Bagi yang ingin berqiran, niatkan haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram, lalu kerjakan seluruh amalan haji, dan umrah sudah tercakup di dalamnya.
- Wajib menyembelih hadyu bagi yang berqiran, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
- Jangan memaksakan diri — pilihlah cara yang paling mudah dan sesuai kemampuan, karena semua cara (ifrad, tamattu', qiran) adalah sah.
- Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits manasik, dan hindari perdebatan yang tidak bermanfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.